Berita Terkini

PPDB PERIODE DESEMBER 2021 SEJUMLAH 582.423 PEMILIH

Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemlih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember dan Triwulan IV Tahun 2021. Rapat dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dihadiri oleh Polres Buleleng, Dandim 1609/Buleleng, Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas PMD Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Camat Buleleng, dan Camat Sukasada serta Ketua Partai Politik tingkat Kabupaten Buleleng. Adapun tujuan daripada PDPB ini adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT pemilu/pemilihan sebelumnya yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk digunakan pada pemilu/pemilihan berikutnya, untuk menyediakan data pemilih berskala nasional dan regional, serta memutakhirkan data pemilih menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjaga kerahasiaan data. “Proses PPDB ini telah dilaksanakan sejak dua tahun terakhir hingga sekarang, dimana proses dalam memperoleh data dan informasi cukup berliku, dimana kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait maupun dengan masyarakat untuk memperoleh masukan hingga didapatkan hasil seperti sekarang,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya. Koordinasi dimaksud terutama lebih sering dilakukan dengan pihak penyedia data yaitu Disdukcapil dan juga Bawaslu sebagai pengawas yang dilakukan secara daring maupun luring. Lebih jauh Cakra Budaya menyampaikan bahwa dalam proses PPDB, terdapat hal-hal prinsip yang digunakan sebagai pedoman, yakni komperhensif, Inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi. Selanjutnya PPDB Periode Bulan Desember dan Triwulan IV Tahun 2021 dinyatakan berjumlah 582.423 dengan rincian pemilih perempuan sebanyak 290.248 dan pemilih laki-laki sebanyak 292.175. Angka ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 466/PL.01.2/5108/2021 & 467/PL.01.2/5108/2021. Dipenutup acara, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan sekilas informasi terkait penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, yang tahapannya akan dimulai pada bulan Juni 2022, diawali dengan pendaftaran partai politik. Untuk itu, partai politik diharapkan untuk mendaftarkan LO ke KPU Kabupaten Buleleng masing-masing sebanyak dua orang. “Mohon diusahakan yang menguasai teknologi, karena proses kedepannya akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi, terutama pada tahap pencalonan,” ungkap Dudhi Udiyana. Pada akhir acara, KPU Buleleng menyerahkan Berita Acara yang telah ditandatangani kepada para undangan yang hadir. (adm)    

KUNJUNGI KPU BULELENG, RAKA NAKULA BANGKITKAN SEMANGAT KPU BULELENG

Menjelang akhir Tahun 2021, Anggota KPU Provinsi Bali, AA. Gede Raka Nakula mengunjungi KPU Kabupaten Buleleng dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng mengakhiri Tahun 2021, Senin (13/12/2021). Raka Nakula bersama staf diterima oleh seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Terdapat beberapa hal penting yang disampaikan Raka Nakula dalam peertemuan yang hangat tersebut. Diantaranya yaitu bahwa dalam bekerja, KPU Buleleng harus memahami prinsip kerja kolektif kolegial, dimana sangat dibutuhkan semangat kebersamaan didalamnya. “Terkait prinsip kerja kolektif kolegial dimaksud, antara KPU dan Sekretariat KPU harus mempertahankan hubungan mutualisme, diamana satu sama lain harus memahami bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,” ucapnya. Untuk itu harus ada komitmen bersama untuk bekerja. Salah satu bentuknya adalah komunikasi yang bagus antara penyelenggara baik secara vertical maupun horizontal. Lebih jauh Raka Nakula mengajak seluruh jajaran KPU Buleleng untuk berkaca pada pemilu sebelumnya. “Mari kita berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya. Gunakan itu sebagai suatu pengalaman berharga untuk kita kedepan menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya memberi semangat.   Acara diakhiri dengan makan bersama dengan menu sederhana sebagai ungkapan rasa kebersamaan dan kekeluargaan. (adm)  

PERUBAHAN ALOKASI KURSI SUATU DAPIL ADALAH HAL YANG NORMAL

Perubahan alokasi kursi yang terjadi pada suatu daerah pemilihan (Dapil) dianggap sebagai sesuatu yang wajar terjadi mengingat alokasi kursi bergantung pada jumlah penduduk yang notabene selalu berubah atau bergeser. Proses pembentukan Dapil di tiap negara sampai terbentuk angka ideal antara jumlah Dapil dan jumlah anggota DPR/DPRD merupakan implementasi dari keterwakilan daerah maupun keterwakilan ragam suku budaya. Demikian terungkap dalam webinar yang bertajuk Evaluasi Prinsip dan Urgenitas Penataan Dapil Pemilu yang diselenggarakan KPU RI secara daring, Jumat (10/12/2021). Webinar ini dibuka oleh Anggota KPU RI, Pramono Umbaid, menghadirkan empat narasumber yang telah lama berkecimpung dalam dunia kepemiluan, yakni Prof. Ramlan Surbakti, Harun Husein, Erik Kurniawan dan Khoirunnisa Nur Agustyati. Sebagai peserta adalah Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutanya, Anggota KPU RI Pramono Umbaid mewakili Ketua, menyampaikan bahwa penentuan dapil merupakan bagian terpenting dalam pemilu dimana para calon sangat berkontestasi menyusun strategi bagi partai dalam menentukan perolehan kursinya. Webinar yang berlangsung selama tiga jam ini membahas permasalahan dapil di berbagai daerah di Indonesia untuk dicarikan masukan dan solusi. (roe)

KPU BULELENG MENGIKUTI KEGIATAN "FORUM DISKUSI KITA BICARA PEMILU”

Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengikuti acara Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema "Keputusan DKPP 165-PKE-DKPP/IX/2021 dan Implikasinya" yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Bali, pada hari Kamis (9/12/2021). Acara ini diinisiasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan dan dihadiri oleh Komisioner dan Kasubag Hukum dari KPU Kabupaten / Kota se Bali. Selaku narasumber adalah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Badung, Nur Sodiq dan dipandu Komisioner Divisi Hukum & Pengawasan Provinsi Bali, AA Gede Raka Nakula. Nur Sodiq dalam memaparkan materinya terkait dengan putusan DKPP yang memberikan sanksi keras berupa pemberhentian sebagai Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan pemberhentian sebagai Ketua Divisi Teknis Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. Komisioner Sabu Raijua didalilkan karena dianggap tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat dan bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya meloloskan calon bupati Orient Patriot Riwu yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. (eky)

BERAGAM TANTANGAN DALAM PENYEDERHANAAN SURAT SUARA PEMILU 2024

Beragam tantangan harus dihadapi oleh KPU untuk memperoleh desain surat suara yang ideal pada Pemilu Tahun 2024. Hal ini terungkap dalam Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan Pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU RI di halaman Kantor KPU Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Kresna No. 8 Denpasar, Kamis (2/12/2021). Ketua dan Anggota KPU Buleleng yang ikut aktif dalam simulasi pungut hitung tersebut merasakan langsung kendala yang dihadapi dengan penyederhanaan desain surat suara dimaksud. Simulasi pungut hitung ini dilakukan dengan dua TPS. Pada TPS 1 dilakukan simulasi 5 (lima)  pemilihan dengan 3 (tiga) lembar surat suara yaitu satu lembar surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR RI,  satu lembar untuk Pemilihan Anggota DPD dan satu lembar untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan pada TPS 2 dilakukan simulasi pungut hitung yang menggabungkan lima jenis pemilihan diatas dalam satu surat suara. Untuk mendapatkan penilaian yang memadai, dalam simulasi ini melibatkan berbagai pihak. Antara lain dari LSM, Mahasiswa, Partai Politik, mantan Anggota KPU RI, KPU Provinsi & KPU Kabupaten/Kota dan juga peneliti dari Negrit (LSM pemerhati pemilu). Secara survey, 70 dari 103 responden mengkehendaki pengunaan satu jenis surat suara. Namun menurut pendiri Negrit, Hadar Nafis Gumay mengatakan masih perlu banyak perbaikan. Mengingat surat suara yang dicoblos terpisah dengan lembar peserta pemilu yang ditempel pada bilik suara. Sebagian besar pemilih mencoblos pilihannya dengan tidak memperhatikan lembar peserta pemilu yang tertempel di bilik suara, sehingga belum mencerminkan pemilih sebagaimana nyatanya nanti. Selain penilaian dari tim peneliti, petugas KPPS yang diperankan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota  juga menyampaikan tingkat kelelahan yang tinggi menjadi petugas KPPS. Tentunya hal ini juga perlu diantisipasi. Simulasi berlangsung dengan tertib dan lancar dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan yang benar. (roe) DOK. KEGIATAN :

KPU KABUPATEN BULELENG HADIRI UNDANGAN RAPAT PARIPURNA DPRD.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Made Sumertana mengikuti rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan secara daring pada hari Selasa (30/11/2021). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, Sekda Buleleng, Forkopimda, Komandan Batalyon Singaraja, Komandan Rider Singaraja,  Kepala SPN Singaraja, Rektor Undiksha, Kepala SKPD, Bawaslu Buleleng, Camat se-Kabupaten Buleleng, Pimpinan Partai Politik dan dari kalangan Wartawan Agenda rapat terkait Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah  (PROPEMPERDA) TA 2022, penyampaian laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Bupati Atas Ranperda tentang APBD TA 2022,  penyampaian Laporan Pansus dan pendapat akhir Bupati atas empat Ranperda. Pada rapat paripurna tersebut seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan terhadap empat Ranperda. Dimana Ranperda tersebut disahkan setelah disetujui dan akan dikirim ke pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali untuk dijadikan Perda, tentunya melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada akhir rapat dilakukan penandatanganan bersama antara Bupati Buleleng dengan DPRD Buleleng. (Eky)