Berita Terkini

KPU BULELENG HADIRI SOSIALISASI PENYERAGAMAN TEMPLATE WEB KPU

Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya bersama Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Gede Bandem Samudra menghadiri rapat sosialisasi penyeragaman template website di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (16/9/2021). Acara Dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali, AA. Gede Raka Nakula. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Pusdatin KPU RI yaitu Bapak Sumariyandono. Agenda rapat adalah penyampaian pentingnya menggunakan template KPU dan pemaparan secara garis besar tentang teknis tahapan migrasi website dari template lama ke template baru. Kolaborasi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam pengelolaan website KPU sangat dibutuhkan, mengingat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  bertanggungjawab dalam penyiapan website, sedangkan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang nantinya akan mengisi konten dari website tersebut. Untuk itu, kedua divisi ini diharapkan dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik. (adm)

BAKOHUMAS KPU DIHARAPKAN MAMPU MENDESIMINASI INFORMASI PEMILU DAN PEMILIHAN

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Gede Bandem Samudra bersama Sekretaris dan Koordinator Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Buleleng menghadiri acara sosialisasi juknis pelaksanaan Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI, Rabu (15/9/2021). Pada acara tersebut, KPU RI menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang membawakan materi tentang Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Bakohumas dan Public Speaker Anisa Dasuki yang menyampaikan tentang peran public speaking dalam kehumasan. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Bpk. Ilham Saputra. Dalam sambutannya, Ilham Saputra menyampaikan bahwa Bakohumas merupakan forum koordinasi untuk mendesiminasi berbagai informasi terkait pemilu dan pemilihan. Bakohumas KPU RI melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta dengan lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Selain itu juga memuat LSM dan NGO yang berkepentingan terhadap pemilu. “Melalui group Bakohumas diharapkan dapat memberikan informasi terbaru sehingga saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan semua bisa diinformasikan dengan baik,” ungkapnya. Pada webinar ini disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mendapat informasi yang valid tentang petunjuk teknis Bakohumas, supaya bisa mengelola Bakohumas dengan baik sehingga tidak ada miss informasi dengan partai politik maupun media. (adm)

SISTEM DAN TAHAPAN PEMILU & PEMILIHAN PERLU DIKAJI ULANG

Jika berbicara tentang sistem pemilu, seakan tidak ada ujungnya. Di belahan dunia manapun belum ada sistem pemilu yang dirasa paling ideal. Oleh sebab itu sistem pemilu sangat penting dikaji kelebihan dan kekurangannya. Di Indonesia sendiri sistem pemilu terus berubah. Sebagai contoh, pada Pemilu Tahun 2004 sistem proporsional masih menggunakan nomor urut, kemudian berubah pada Pemilu Tahun 2009 menjadi yang mendapatan suara terbanyak yang berhak menduduki kursi di parlemen. Demikian juga dengan tahapan pemilu/pemilihan yang masih perlu untuk dikaji ulang. Desain Tahapan Pemilu 2024, jika mengacu undang-undang banyak ditemukan tahapan yang beririsan. Tentunya sejumlah tantangan ini harus diperhatikan guna kesuksesan pelaksanaan Pemilu & Pemilihan Tahun 2024. “Selain sistem, tahapan pemilu sebagai bagian dari sistem juga penting untuk dikaji. Harapan saya pada pada webinar ini akan ada kajian kritis dan masukan terkait kelemahan dan kelebihan dari sistem yang ada sekarang,” Demikian diungkapkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya pada acara Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 2: Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Selasa (14/9/2021). Hadir sebagai narasumber adalah Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, Made Sukmajati dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Dahliah Umar dari Netfid. Sebagai Pengantar Program adalah Anggota KPU RI, I Dewa Wiarsa Rakasandi dan Moderator adalah Priskila Dauhan. Dari KPU Buleleng dihadiri oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisiasi Masyarakat, Gede Bandem Samudra.   Kegiatan webinar ini dilaksanakan secara berseri sebanyak 7 (tujuh) kali dengan tema yang berbeda. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan, menggaungkan dan melakukan diseminasi informasi seputar Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan secara luas kepada masyarakat sebagai program kerja prioritas KPU dalam melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan. (adm)    

KPU WAJIB LINDUNGI DATA PRIBADI PEMILIH

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana bersama Anggota, Nyoman Gede Cakra Budaya dan staf menghadiri rapat kerja tentang Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Bali, Kamis (09/09/2021). Rapat Kerja ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Kasubag Program dan Data serta operator Sidalih dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Pada rapat kerja tersebut dibahas dua hal. Yang pertama adalah Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 yang dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Darma Sanjaya menegaskan bahwa KPU secara hirarki wajib melindungi data pribadi pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Yang kedua adalah pengenalan aplikasi Sidalih Berkelanjutan Tahun 2021 yang disampaikan oleh Staf Sub Bagian Program & Data KPU Provinsi Bali, Ni Ketut Arini. Arini mengenalkan aplikasi Sidalih berkelanjutan Tahun 2021 dalam dua aplikasi yaitu aplikasi secara offline dan secara online.  “Aplikasi Sidalih Berkelanjutan secara offline adalah dimana pada aplikasi ini dilakukan penambahan, pengurangan, dan perbaikan data pemilih, sedangkan secara online, dilakukan perubahan TPS dan perubahan wilayah,” ungkapnya. Seusai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi. Peserta rapat diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau saran. Selanjutnya untuk penggunaan aplikasi Sidalih Berkelanjutan akan dilakukan pelatihan secara luring pada kesempatan berikutnya. (CB)

KPU SE-BALI SHARING INFORMASI PEMBENTUKAN DAPIL PEMILU 2024

Dalam memberikan literasi awal tentang proses pembentukan DAPIL (Daerah Pemilihan) pada Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali melakukan sharing informasi secara daring, Selasa (7/9/2021). Acara ini difasilitasi oleh KPU Provinsi Bali. Dihadiri oleh 60 peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kesbangpol Kota Denpasar dan  Kabag Pemerintahan Kota Denpasar. Selaku Moderator adalah Anggota KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan dan sebagai narasumber adalah Made Windia, Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggara. Sebagai pematik diskusi, Ketua KPU Provnsi Bali menyampaikan bahwa dalam hal penataan dapil, hendaknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, karena hal tersebut menjadi sangat sensitive, sehingga bisa mengganggu stabilitas politik. Sementara Made Windia menyampaikan 7 prinsip yang menjadi syarat mutlak dalam menentukan dapil, dimulai dari prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, kesatuan wilayah, integralitas wilayah, kohesivitas dan kesinambungan. Diskusi berlangsung selama dua jam yang dipenuhi dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan serta harapan agar pembentukan Dapil dapat berjalan dengan lancar sehingga penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berjalan lancar dan sukses. (roe)

KPU KABUPATEN BULELENG HADIRI RAKOR “DISKUSI HUKUM TENTANG PUTUSAN ADJUDIKASI”

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana beserta Anggota dan Kasubag Hukum, I Made Artawan menghadiri rapat koordinasi dengan tema Diskusi Hukum tentang  Putusan Adjudikasi  yang diselenggarakan secara daring oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Jumat,(3/08/2021). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebagai narasumber adalah Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan AA Gede Raka Nakula. Pada kesempatan tersebut, Raka Nakula mengulas topik yaitu proses adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 dalam tahap pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurutnya, adjudikasi akan dilakukan jika pada tahap mediasi tidak didapatkan kesepakatan antar pihak yang bersengketa. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam proses adjudikasi pemohon menyampaikan petitum dan posita yang menjadi pokok permohonan pemohon. Pihak termohon akan menyampaikan jawaban terkait petitum atau dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Adapun amar putusan dari sidang adjudikasi ini bersifat final dan didasarkan pada norma hukum yang ada. Contoh kasus yang digunakan adalah hasil putusan sidang adjudikasi No : 22/PS.REG/BAWASLU/VIII/2018. (eky)