
Hingga batas waktu terakhir pendaftaran partai politik (parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019, Selasa (16/10/2017) Pkl. 24.00 wita, total ada 18 parpol yang mendaftar, 14 parpol diterima sedangkan 4 parpol dikembalikan untuk diperbaiki. Sesuai SE KPU RI No 585/PL.01.1-SD/KPU/X/2017 bahwa partai politik yang telah melakukan registrasi pendaftaran sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 selambat-lambatnya Pkl. 24.00 (waktu satelit) namun berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftarannya dalam waktu 1 x 24 jam. Parpol yang pendaftarannya diterima yakni PSI, PDI- Perjuangan, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, PKP Indonesia, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra dan PKS. Sedangkan parpol yang berkas pendaftarannya dikembalikan yakni PKB, PIKA, Partai Rakyat, dan PBB “Pendaftaran tadi ditutup tepat pukul 24.00 wita. Dari 18 parpol yang mendaftar, 14 parpol diterima, sisanya dikembalikan untuk diperbaiki selambat-lambatnya hingga besok (17/10/2017) pukul 24.00 wita,” ungkap ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di ruangannya seusai menerima pendaftaran. (adm)