Berita Terkini

PENDAFTARAN PPK & PPS PILGUB BALI 2018 DIPERPANJANG

KPU Kabupaten Buleleng melakukan perpanjangan masa pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sampai pada tanggal 23 Oktober 2017. Hal ini dilakukan berdasarkan surat KPU Provinsi Bali Nomor 1916/PP.05.3-SD/5108/Prov/X/2017 tentang perpanjangan jadwal seleksi PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. “Karena minimnya partisipasi mayarakat untuk melamar sebagai anggota PPS, maka masa pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS diperpanjang hingga 23 Oktober 2017,” ungkap Gde Sutrawan, Komisioner KPU Buleleng di ruangannya, Jumat (20/10/2017). Disamping itu juga karena banyak perbekel/lurah yang belum menyampaikan rekomendasi warganya sebagai anggota PPS ke KPU Buleleng, Di Kabupaten Buleleng, jumlah pelamar PPK di masing-masing kecamatan sudah memenuhi syarat minimal jumlah PPK, yakni 5 orang. Setelah dilakukan seleksi administrasi, akan dilakukan tes tulis secara serentak bagi calon anggota PPK pada hari Senin, 23 Oktober 2017 bertempat di Gedung Santa Paulus Singaraja. Sedangkan pelamar PPS secara keseluruhan berjumlah 382 pelamar. Pelamar dimaksud ada yang melalui rekomendasi perbekel/lurah, ada pula yang menyampaikan lamaran langsung ke KPU Buleleng. Namun ada beberapa desa/kelurahan yang belum memiliki pelamar. “Dari 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng, 90 diantaranya pelamarnya  sudah lengkap, 9 desa/kelurahan belum lengkap, dan 49 sisanya sama sekali belum ada pelamarnya,” kata Gede Sutrawan melanjutkan. Untuk itulah maka masa pendaftaran PPK dan PPS Pilgub Bali 2018 diperpanjang. (adm)

14 PARPOL LENGKAP, 4 PARPOL PERBAIKAN

Hingga batas waktu terakhir pendaftaran partai politik (parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019, Selasa (16/10/2017)  Pkl. 24.00 wita, total ada 18 parpol yang mendaftar, 14 parpol diterima sedangkan 4 parpol dikembalikan untuk diperbaiki. Sesuai SE KPU RI No 585/PL.01.1-SD/KPU/X/2017 bahwa partai politik yang telah melakukan registrasi pendaftaran sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017 selambat-lambatnya Pkl. 24.00 (waktu satelit) namun berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftarannya dalam waktu 1 x 24 jam. Parpol yang pendaftarannya diterima yakni PSI, PDI- Perjuangan, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, PKP Indonesia, Partai Berkarya, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra dan PKS. Sedangkan parpol yang berkas pendaftarannya dikembalikan yakni PKB, PIKA, Partai Rakyat, dan PBB “Pendaftaran tadi ditutup tepat pukul 24.00 wita. Dari 18 parpol yang mendaftar, 14 parpol diterima, sisanya dikembalikan untuk diperbaiki selambat-lambatnya hingga besok (17/10/2017) pukul 24.00 wita,” ungkap ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di ruangannya seusai menerima pendaftaran. (adm)  

SMAN 1 SINGARAJA BELAJAR DEMOKRASI KE KPU BULELENG

Disela-sela kesibukan penerimaan dokumen perbaikan pendaftaran partai politik, KPU Kabupaten Buleleng menerima kunjungan puluhan siswa/siswi SMAN 1 Singaraja, Selasa (17/10/2017). Didampingi guru pembimbing, siswa/siswi ini datang dengan maksud mengetahui lebih anyak tentang seluk beluk pemilu, proses penyelenggaraan  beserta penyelenggaranya. “Kami sengaja mengajak peserta didik kesini untuk mengetahui lebih banyak tentang demokrasi dan pemilu dengan sensasi yang berbeda,” ungkap Putu Rahayu, Guru pendamping yang juga mengajar PKN di SMA Lab Undiksha Singaraja. KPU Buleleng menyambut baik kedatanagan siswa/siswi tersebut. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyampaikan banyak hal tentang kepemiluan. Diantaranya adalah perkembangan pemilu dari masa orde lama hingga masa reformasi, penyelenggaraan pemilu, alat kelengkapan TPS hingga pentingnya peran serta generasi muda dalam demokrasi. Pada akhir acara, Suardana tidak lupa mengajak generasi muda yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam setiap kali pemilu. “Bagi generasi milenial yang sudah memiliki hak pilih, agar menggunakan hak pilih tersebut pada Pilkada Bali Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019 mendatang,” demikian Gede Suardana menyampaikan sembari menutup acara.  (adm)

DIIRINGI BLEGANJUR, PDI-PERJUANGAN MENDAFTAR KE KANTOR KPU BULELENG

PDI Perjuangan mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng sebagai calon peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Tahun 2019, Rabu (11/10/2017). Dengan diiringi gambelan bleganjur dan disertai pendukungnya, rombongan PDI-Perjuangan datang ke kantor KPU Buleleng tepat pukul 15.43 wita (waktu satelit) dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Bertempat di ruang pendaftaran, PDI Perjuangan melalui LO-nya menyerahkan dokumen pendaftaran kepada koordinator penerima pendaftaran, Gede Kurniawan. Dokumen yang diserahkan berupa salinan keanggotaan partai yang terdapat pada aplikasi SIPOL KPU, disertai data pendukungnya yakni KTA dan KTP Elektronik. Setelah melalui pengecekan, dokumen pendaftaran dikembalikan karena jumlah salinan daftar nama keanggotaannya tidak sesuai dengan jumlah KTA dan KTP yang diserahkan.  Dimana jumlah keanggotaannya sebanyak 925, KTA sebanyak 883 dan KTP-el sebanyak 908. “Apabila jumlah salinan daftar nama keanggotaannya sudah sesuai dengan jumlah data dukungnya yaitu  KTA dan KTP yang diserahkan, baru pendaftaran tersebut dinyatakan memenuhi syarat,”  demikian Komisioner KPU Buleleng Divisi teknis, Nyoman Gede Cakra Budaya menerangkan. (Adm)

PENDAFTARAN PDI-PERJUANGAN DAN PERINDO DITERIMA DAN DINYATAKAN LENGKAP

PDI – Perjuangan mendaftar ke KPU Kabupaten Buleleng pada hari ke -11 masa pendaftaran partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019. LO  PDI-Perjuangan, I Dewa Ketut Suardipa mengisi buku registrasi pendaftaran pada pukul 10.04 wita. Kemudian langsung menuju ruang pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendaftaran yang berupa daftar keanggotaan disertai KTA dan KTP-el. Daftar nama keanggotaan partai, KTA dan KTP-el yang diserahkan masing-masing berjumlah 925 dan dinyatakan sesuai dengan data pada aplikasi SIPOL KPU. Atas dasar tersebut, KPU Buleleng kemudian memberikan tanda terima dokumen kepada dewa Suardipa. Sedangkan Partai Perindo, mendaftar pada pukul 11.49 wita, dipimpin oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Buleleng, Ketut Widiarta didampingi LO.  Seperti halnya PDI-Perjuangan, Dokumen pendaftaran Partai Perindo juga dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, yakni sebanyak 1.027. Sementara itu, Partai Rakyat juga datang dan mengisi buku registrasi pendaftaran. Hanya saja karena daftar nama keanggotaan partainya yang belum tercantum pada aplikasi SIPOL, maka Partai Rakyat batal melakukan pendaftaran. (adm)  

KPU BULELENG MONITORING PENGUMUMAN PPK & PPS PILKADA BALI 2018

KPU Buleleng lakukan monitoring penempelan pengumuman pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 ke sembilan kecamatan dan 148 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan hasil monitoring yang dilakukan staf sekretariat KPU Buleleng sejak kemarin, Kamis (12/10/2017) dan  hari ini, Jumat (13/10/2017), pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Bali Tahun 2018 telah tertempel di sembilan kecamatan. Namun masih terdapat desa/kelurahan yang belum menempel pengumuman dimaksud. “Selanjutnya KPU Buleleng akan melakukan pengecekan kembali ke desa/kelurahan yang belum menempel pengumuman pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Bali Tahun 2018 untuk memastikan pengumuman tersebut di tempelkan,” ungkap Gede Sutrawan, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi. Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada Buleleng 2018 dibuka mulai tanggal 12 Oktober  - 19 Oktober 2017. Pengambilan dan Penyerahan Formulir pendaftaran PPK bisa dilakukan di kantor camat, sedangkan pendaftaran PPS pada kantor desa/lurah setempat.  Bisa juga di Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani No. 95 Singaraja atau melalui website resmi KPU https://kpu-bulelengkab.go.id Pembentukan PPS juga bisa melalui pengusulan melalui perbekel/lurah. Pengajuan nama-nama calon PPS kepada KPU Buleleng dilakukan oleh perbekel/lurah pada rentang waktu 12 – 19 Oktober 2017. Selanjutnya seleksi tulis calon PPK dilaksanakan pada 23 Oktober 2017 dan tes wawancara pada 28 – 30 Oktober 2017. Seleksi tulis calon PPS pada 24 Oktober 2017 dan seleksi wawancara pada 26 Oktober – 3 November 2017.  (adm)