Berita Terkini

Sosialisasi Berbasis Keluarga Belum Efektif Dilakukan oleh PPDP

PPDP dinilai belum efektif dalam melaksanakan sosialisasi berbasis keluarga pada saat melakukan coklit data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan di ruangannya, Jumat (2/2/2018) seusai melakukan pemeriksaan hasil kerja PPDP di Kecamatan Tejakula. KPU Kabupaten Buleleng melakukan pemeriksaan hasil kerja PPDP dengan mengambil sampel 54 Dsa/Kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng, yaitu dengan kategori TPS Terjauh dan TPS dengan pemilih terbanyak. Pemeriksaan dilakukan dari tanggal 2 s/d 5 Februari 2018. "Sejauh yang saya lihat, PPDP kebanyakan hanya berkonsentrasi pada tugas pokoknya yaitu melakukan coklit data pemilih, padahal sebenarnya PPDP juga memiliki tugas sampingan untuk mensosialisasikan Pilgub 2018 kepada setiap keluarga yang didatangi," ungkap Gede Sutrawan. Menanggapi hal ini, Gede Sutrawan menghimbau kepada seluruh PPDP di Kabupaten Buleleng yang belum selesai mencoklit untuk mensosialisasikan hari pemungutan suara Pilgub Bali 2018 secara masif. Hal ini dilakukan sampai dengan batas waktu selesai mencoklit, yaitu pada tanggal 18 Februari 2018. (roe)

KPU Buleleng Serahkan Hasil Verifikasi Faktual 12 Parpol Pasca Putusan MK

KPU Kabupaten Buleleng menyerahkan hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Peilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 pasca putusan MK. 12 partai politik dimaksud  yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, PAN, PBB, PKB dan PKPI. "Berkat koordinasi yang baik antara KPU Buleleng dengan partai politik serta Panwaslu Kabupaten Buleleng, maka proses verifikasi faktual partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 pasca putusan MK berjalan dengan lancar," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana saat membuka rapat, Jumat (02/02/2018) di Hotel Banyualit, Lovina Dari dua belas partai tersebut, untuk di Kabupaten Buleleng semua dinyatakan memenuhi syarat (MS). Mulai dari keberadaan pengurus inti, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor tetap serta syarat keanggotaan. Namun Gede Suardana mengatakan, keputusan lolos atau tidaknya parpol tersebut pada Pemilu 2019 akan diputuskn oleh KPU RI. Rapat ditutup dengan penyerahan Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng tentang hasil  verifkasi faktual partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 oleh Ketua KPU Buleleng kepada masing-masing partai politik dan Panwaslu Kabupaten Buleleng. (nde)

KPU BULELENG SELESAIKAN VERIFIKASI FAKTUAL 6 PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019 DI KABUPATEN BULELENG

KPU Kabupaten Buleleng melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada enam partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi (MK), Kamis (1/2/2018). Enam parpol tersebut yaitu Partai Nasdem, Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura dan PKPI. Verifikasi faktual kepengurusan yang dilakukan meliputi keabsahan dokumen kepengurusan parpol, keberadaan alamat kantor sekretariat parpol serta keterwakilan 30% wanita dalam kepengurusan parpol. Sementara verifikasi faKtual keanggotaan parpol dilakukan dengan mencocokkan Kartu Tanda Anggota serta KTP yang bersangkutan dengan data anggota parpol. Kegiatan ini dilakukan oleh masing-masing tim yang dibentuk oleh KPU beserta Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, KPU Buleleng juga telah melakukan verifikasi faktual kepada 6 parpol lainnya yaitu Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

PASCA PUTUSAN MK, KPU BULELENG LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL TERHADAP 12 PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019

KPU Kabupaten Buleleng mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 12 partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Sesuai jadwal yang telah disepakati dengan masing-masing parpol, hari ini, Selasa (30/1/2018) KPU Buleleng melakukan verifikasi faktual kepada enam parpol yaitu Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Verifikasi faktual kepengurusan yang dilakukan meliputi keabsahan dokumen kepengurusan parpol, keberadaan alamat kantor sekretariat parpol serta keterwakilan 30% wanita dalam kepengurusan parpol. Sementara verifikasi faKtual keanggotaan parpol dilakukan dengan mencocokkan Kartu Tanda Anggota serta KTP yang bersangkutan dengan data anggota parpol. Keenam parpol tersebut diatas dinyatakan memenuhi syarat di Kabupaten Buleleng baik kepengurusannya maupun keanggotaannya. “Kita telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada keenam parpol tersebut, selanjutnya kita tunggu hasil menyeluruh dari KPU RI,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya di ruangannya. Verifikasi faktual terhadap enam parpol lainnya akan dilanjutkan pada hari Kamis (1/2/2018). (adm) 

PPK SE-KABUPATEN BULELENG GELAR BIMTEK TATA CARA PELAPORAN PPDP SEKALIGUS SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN ADHOK PEMILU 2019

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Buleleng melaksanakan Bimtek tata cara pelaporan PPDP sekaligus sosialisasi pembentukan badan adhok Pemilu 2019 kepada PPS di wilayah masing-masing. Kegiatan ini disusun dari tanggal 27 s/d 29 Januari 2018 sesuai jadwal yang disusun oleh PPK di masing-masing kecamatan. Berkaitan dengan hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng melakukan pendampingan di masing-masing kecamatan. Pada acara dimaksud, masing-masing PPK menekankan bahwa PPDP melakukan pelaporan secara bertahap sebanyak tiga kali pelaporan. Apabila ada kekurangan kelengkapan (form) pada saat coklit agar disampaikan secara detail kepada PPK untuk diteruskan kepada KPU Buleleng. (adm)

KPU BULELENG TETAP LAYANI PENDATAAN PEMILIH PENGUNGSI

KPU Kabupaten Buleleng akan melayani pendataan pemilih di pengungsian melalui PPDP. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Buleleng, Made Seriyasa pada saat melakukan interaktif di RRI Singaraja, Senin (29/1/2018). Dengan dipandu oleh Ayu Sunari, Made Seriyasa menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buleleng melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mendata pemilih pengungsi Gunung Agung yang ada di Wilayah Kabupaten Buleleng melalui PPDP yang sudah terbentuk ataupun PPDP khusus pengungsi di Kecamatan Tejakula.   “Kendala-kendala yang biasanya ditemui dilapangan adalah data pengungsi yang terus berubah karena hanya tinggal sementara atau sebentar saja di tempatnya mengungsi,” ungkap Made Seriyasa usai melakukan siaran interaktif.   Untuk itu, KPU menghimbau agar PPDP bisa optimal melaksanakan tugasnya mencoklit pengungsi dengan berkoordinasi dengan baik kepada aparat desa/kelurahan setempat. (roe)