
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Surat KPU RI prihal Pengosongan Gudang Logistik Pilkada Buleleng 2017, maka hari ini KPU Buleleng mulai melakukan pembongkaran dan pengosongan kotak surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Namun sebelum hal ini dilakukan, KPU Buleleng telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Buleleng dan Polres Buleleng. Kotak suara Pilkada Buleleng 2017 selama ini masih tersimpan di gedung Eks Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Buleleng di Jl. Gajah Mada Singaraja. Jumlah seluruhnya adalah sebanyak 1.086 kotak. Selanjutnya isi kotak suara tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilelang sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. “Jadi setelah diketahui kuantitasnya, KPU Buleleng akan bersurat kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali prihal pemusnahannya dengan cara dilelang,” kata Kasubag. Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, Ketut Aryawan, Rabu (4/10/2017) di ruangannya. Hasil pelelangan berkas tersebut selanjutnya akan diserahkan ke kas negara dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Buleleng dan Polres Buleleng. Diharapkan prosesnya akan selesai dalam waktu selama lima hari kedepan sampai tanggal 8 Oktober 2017. (Adm)