Berita Terkini

KPU BULELENG LAKSANAKAN RAKOR COKLIT PPDP BERSAMA PANWASLU KABUPATEN BULELENG

KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat koordinasi pelaksanaan coklit oleh Petugas Pemutakhira Data Pemilih (PPDP) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 bersama Panwaslu Kabupaten Buleleng beserta Ketua Panwascam dan Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng. Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka menciptakan sinergi antara KPU Buleleng dengan Panwaslu Kabupaten Buleleng untuk mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana menyampaikan bahwa pelaksanaan coklit oleh PPDP di Kabupaten Buleleng sejauh ini sudah berjalan dengan baik. “Diharapkan koordinasi yang baik antara KPU Buleleg dengan Panwaslu Kabupaten Buleleng tetap terjalin baik. Dan permasalahan yang terjadi selama coklit berlangsung dapat diselesaikan bersama,” ungkap Gede Suardana dalam rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Senin (29/1/2018). Hal ini sangat penting karena daftar pemilih pada Pilgub 2018 akan menjadi dasar data pemilih pada Pemilu 2019. (nde)

PPK TEJAKULA GELAR RAKOR COKLIT KHUSUS PENGUNGSI

Berkaitan dengan coklit khusus pengungsi Gunung Agung di Kecamatan Tejakula, PPK Tejakula mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang KPU Kabupaten Buleleng, Kapolsek Tejakula,  Danramil Tejakula dan seluruh PPS di Kecamatan Tejakukla, Kamis (25/1/2018) di Ruang Rapat Kantor Camat Tejakula. “Untuk pengungsi mandiri atau pengungsi yang menumpang dirumah sanak keluarganya akan dicoklit oleh PPDP yang bertugas pada wilayah tersebut sedangkan pengungsi yang berada pada posko pengungsian akan dicoklit oleh PPDP yang berasal dari pengungsi tersebut,” demikian I Made Seriyasa, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan kepada peserta rapat tersebut. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tentang Kegiatan Gerakan Coklit Serentak yang ditindaklanjuti dengan Surat KPU Provinsi Bali Nomor 298 Tahun 2018 tentang Pemutahiran Data Pemilih Untuk Pengungsi Akibat Bencana Alam dan Lapas. Tujuannya adalah agar pengungsi tidak kehilangan hak konstitusinya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (nde)

KPU BULELENG LAKSANAKAN RAKOR PERSIAPAN PELAPORAN PPDP

KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan persiapan pelaporan hasil kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana didampingi oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Buleleng. Sebagai peserta rapat adalah ketua PPK se-Kabupaten Buleleng dan satu anggota yang membidangi data pemilih. “Agenda rapat adalah persiapan pemeriksaan kerja PPDP, tata cara inputing hasil coklit PPDP oleh PPS, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di lokasi pengungsian serta persiapan pembentukan Badan Adhock Pemilu Tahun 2019,” kata Gede Suardana saat membuka rapat, Jumat (26/01/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng Selanjutnya Komisioner KPU Buleleng I Made Seriyasa menjelaskan tentang penyusunan daftar pemilih, mulai dari inputing data oleh PPS ke dalam formulir A.B-KWK dan A.C-KWK. PPS juga mengumpulkan  seluruh dokumen daftar pemilih (model A-KWK) dan daftar pemilih baru (A.A-KWK)  dari hasil coklit PPDP diwilayah masing-masing. Made Seriyasa mengingatkan prihal coklit yang harus dilakukan oleh PPDP terhadap pengungsi Gunung Agung. Terhadap pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang menumpang dirumah sanak keluarganya akan dicoklit oleh PPDP yang bertugas pada wilayah tersebut, sedangkan pengungsi yang berada pada posko pengungsian akan dicoklit oleh PPDP yang berasal dari pengungsi tersebut dengan menggunakan form A.A-KWK pengungsi. KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan monitoring dan evaluasi disesuaikan dengan wilayah yang memiliki masalah dalam DPT, kinerja PPDP, lokasi terjauh, penduduk terpadat, pemilih terbanyak , letak dan kondisi geografis, dan berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota lain. (nde)

KPU BULELENG INSTRUKSIKAN PPDP COKLIT PENGUNGSI GUNUNG AGUNG

Berdasarkan Surat KPU Provinsi Bali Nomor 298/PL.03.1-SD/51/Prov/1/2018 tentang Pemutahiran Data Pemilih Untuk Pengungsi Akibat Bencana Alam dan Lapas maka KPU Kabupaten Buleleng mengintruksikan kepada PPK se-Kabupaten Buleleng untuk mencoklit pengungsi Gunung Agung di Wilayah Kabupaten Buleleng. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana ketika menghadiri Rapat Pleno PPK di Kantor PPK Kecamatan Buleleng, Senin (22/1/2018). “Khusus di Kecamatan Buleleng, terdapat banyak pengungsi mandiri, yaitu pengungsi yang tinggal di rumah-prumah penduduk yang merupakan kerabatnya, nanti supaya di coklit oleh PPDP dengan mencatatnya pada Form A.A KWK Pengungsi,” kata Gede Suardana. Dalam melakukan coklit agar PPDP berkoordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah masing-masing. Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan juga menyampaikan hal yang sama di Kecamatan Tejakula. Karena Kecamatan Tejakula adalah wilayah yang paling banyak terdapat pengungsi Gunung Agung. “Untuk itu diharapkan PPK Tejakula segera memetakan wilayahnya yang terdapat pengungsi dengan menugaskan PPDP melakukan pencoklitan,” kata Gede Sutrawan disela-sela melakukan monitoring dan evaluasi hasil kerja PPDP di Kecamatan Tejakula. Hal ini dilakukan tidak lain adalah sebagai upaya untuk mendapatkan data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang benar-benar valid dan termutakhir. (roe)

KPU BULELENG JADWALKAN VERIFIKASI FAKTUAL KE 12 PARPOL

KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Rabu (24/01/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Rapat dihadiri oleh 12 partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Panwaslu Kabupaten Buleleng serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten  Buleleng. Hal ini dilaksanakan sesuai putusan mahkamah konstitusi yang ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu 2019 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang  Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol yang meliputi keabsahan atau kesesuaian kepengurusan, keterwakilan 30 % perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotaan partai politik yang akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu tanggal 30 januari hingga 1 Februari 2018. (nde)

KPU BULELENG AKAN KOORDINASIKAN STIKER A.A.2-KWK YANG RUSAK KE KPU PROVINSI BALI

Berkaitan dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh PPDP di beberapa wilayah. Salah satunya adalah banyaknya stiker PPDP (form A.A.2 -kwk) yang dipakai sebagai bukti PPDP telah melakukan pencoklitan kondisinya rusak. "Seperti misalnya PPK seririt telah melaporkan 140 lembar stiker yang rusak dan tidak bisa di pakai," kata Komisioner KPU Buleleng, drh. Made Seriyasa ketika melakukan monitoring dan evaluasi kerja PPDP, selasa (22/1/2018) di Kantor PPK Seririt. Kategori rusak yang dimaksud antara lain stiker berwarna buram, berwarna hitam seluruhnya dan kombinasi warnanya yang tidak sesuai. Menanggapi hal ini, Made Seriyasa menyampaikan akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali sebagai penyedia perlengkapan PPDP Pilgub Bali 2018. Made seriyasa menambahkan PPK dan PPS wajib melaksanakan monitoring terhadap pekerjaan PPDP di masing-masing wilayahnya. Apabila masih terdapat kendala dilapangan agar segera di sampaikan secara berjenjang hingga ke KPU Buleleng. Diharapkan kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan coklit oleh PPDP bisa sesegera mungkin diatasi, sehingga PPDP bisa menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni hingga18 januari 2018. (adm)