
Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Buleleng mulai melaksanakan sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2019. “Sesuai dengan Peraturan KPU, syarat utama menjadi calon PPK atau PPS adalah usia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal SMA/sederajat,” kata Kimisioner KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Gede Sutrawan dalam penyampaian materinya. Hal ini menurutnya adalah salah satu upaya bagi KPU untuk meningkatkan pelayanan dengan cara meningkatkan kualitas SDM. “Untuk itu, dimohon bantuannya bagi Bapak/Ibu yang hadir disini untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat yang sekiranya berminat dan memenuhi kualifikasi tersebut untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu 2018” demikian Gede Sutrawan meneruskan. Peserta sosialisasi adalah camat dan perbekel/lurah se-Kabupaten Buleleng, pimpinan partai politik di Kabupaten Buleleng serta steakholder terkait. Sesuai dengan Juknis Pembentukan PPK & PPS Pilgub 2018, pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran PPK dan PPS dimulai tanggal 12 – 19 Oktober 2017. Seleksi administrasi tanggal 20 – 22 Oktober 2017, seleksi tulis tanggal 23 Oktober 2018 dan seleksi wawancara tanggal 28- 30 Oktober 2017. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pembentukan PPK dan PPS Pilgub Bali Tahun 2018 dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani No. 95 Singaraja, Tlp. (0362) 23397 atau melihat pengumumannya melalui website sermi KPU Buleleng (https://kpu-buleleng.go.id) (Adm)