Berita Terkini

PENDAFTARAN HARI KE-10 PSI LENGKAP, BERKAS NASDEM DIKEMBALIKAN

Pada hari ke-10 masa pendaftaran partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2019, terdapat dua partai yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Buleleng, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Buleleng. Dokumen pendaftaran PSI dinyatakan lengkap, sementara dokumen Partai NasDem dikembalikan.  KPU Kabupaten Buleleng menerima dan memberikan tanda terima berkas pendaftaran PSI karena telah memenuhi syarat, yaitu jumlah daftar nama anggota, salinan KTP-el dan KTA sudah sesuai yaitu sebanyak 870. Sedangkan berkas Partai Nasdem dinyatakan tidak lengkap karena jumlah daftar anggota sebanyak 1.042 tidak sesuai dengan jumlah KTA sebanyak 1.027 dan jumlah KTP-el sebanyak 1.026. Karena tidak sesuai jumlah maka berkas Partai Nasdem dikembalikan. "Berkas PSI diterima sedangkan berkas Partai Nasdem dikembalikan untuk diperbaiki kembali pada masa pendaftaran," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Jumat (13/10/2017) usai proses pendaftaran di Kantor KPU Buleleng, Jl Ahmad Yani 95, Singaraja. Suardana meminta kepada partai politik untuk melengkapi dokumen pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU No 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Agar pendaftaran berjalan dengan lancar dan memenuhi syarat, diminta kepada partai politik untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke helpdesk KPU Buleleng sebelum melakukan pendaftaran. Pendaftaran PSI dilakukan oleh Ketua DPD PSI Buleleng Subratajaya, sedangkan Partai Nasdem dipimpin oleh Ketua DPD Partai Nasdem, I Made Suparjo. Sebelumnya, berkas pendaftaran Partai Perindo dan PDIP dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Masa pendaftaran partai politik dimulai pada 3-16 Oktober 2017. Penelitian administrasi pada 17 Oktober – 15 November 2017 dan verifikasi faktual pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. (Gds)

KPU BULELENG SOSIALISASIKAN PEMBENTUKAN PPK & PPS PILKADA BALI 2018

Sesuai dengan tahapan,  KPU Kabupaten Buleleng mulai melaksanakan sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2019. “Sesuai dengan Peraturan KPU, syarat utama menjadi calon PPK atau PPS adalah usia minimal 17 tahun dan pendidikan minimal SMA/sederajat,” kata Kimisioner KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Gede Sutrawan dalam penyampaian materinya. Hal ini menurutnya adalah salah satu upaya bagi KPU untuk meningkatkan pelayanan dengan cara meningkatkan kualitas SDM. “Untuk itu, dimohon bantuannya bagi Bapak/Ibu yang hadir disini untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat yang sekiranya berminat dan memenuhi kualifikasi tersebut untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu 2018” demikian  Gede Sutrawan meneruskan.  Peserta sosialisasi adalah camat dan perbekel/lurah se-Kabupaten Buleleng, pimpinan partai politik di Kabupaten Buleleng serta steakholder terkait. Sesuai dengan Juknis Pembentukan PPK & PPS Pilgub 2018, pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran PPK dan PPS dimulai tanggal 12 – 19 Oktober 2017. Seleksi administrasi tanggal 20 – 22 Oktober 2017, seleksi tulis tanggal 23 Oktober 2018 dan seleksi wawancara tanggal 28- 30 Oktober 2017.   Bagi masyarakat yang ingin  mengetahui informasi lebih lanjut terkait pembentukan PPK dan PPS Pilgub Bali Tahun 2018 dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani No. 95 Singaraja, Tlp. (0362) 23397 atau melihat pengumumannya melalui website sermi KPU Buleleng (https://kpu-buleleng.go.id) (Adm)

KPU BULELENG SIAP LAYANI PEMILIH PENGUNGSI DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG

KPU Kabupaten Buleleng tetap akan memberikan pelayanan bagi pemilih pengungsi di wilayah Kabupaten Buleleng, apabila sampai pada hari pemungutan suara mereka masih mengungsi. “KPU Buleleng siap melayani hak pemilih di pengungsian yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” demikian  disampaikan Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan ketika menjadi narasumber dalam acara siaran interaktif di RRI Singaraja, Rabu (11/10/2017) Banyaknya pengungsi sebagai akibat dari kondisi gunung agung yang diperkirakan akan meletus dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Gede Sutrawan memastikan hak pemilih di pengungsian tidak akan hilang. Adapun bagi yang mencoba-coba melakukan mobilisasi massa ketika pemilihan maka akan dikenakan hukuman pidana sesuai UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 7 Tahun 2017. (roe)

PARTAI PERINDO PENDAFTAR PERTAMA KE KPU KABUPATEN BULELENG

Dengan diiringi tarian dan tabuh bleganjur disertai puluhan simpatisan, Partai Perindo menjadi partai politik pertama yang melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Pada buku registrasi, tercatat Partai Perindo mendaftar pada pkl. 13.38 waktu satelit. Setelah mengisi buku registrasi,  pimpinan Partai Perindo bersama LO diarahkan ke ruang pendaftaraan parpol KPU Kabupaten Buleleng. Sebelum menyerahkan dokumen pendaftaran, Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya terlebih dahulu membacakan tata tertib pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. Partai Perindo menyerahkan dokumen pendaftaran berupa softcopy dan salinan daftar nama keanggotaan partai sejumlah 1.027. Data ini disertai dengan pendukungnya yaitu KTA dan KTP-el. Tim pendaftaran parpol KPU Buleleng selanjutnya menghitung kesesuaian jumlah dan susunan antara daftar nama dengan data dukungnya. Setelah dilakukan pengecekan, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan dokumen pendaftaran Partai Perindo tidak memenuhi syarat karena daftar nama keanggotaan yang diserahkan tidak sesuai dengan susunan daftar nama keanggotaan partai pada aplikasi SIPOL KPU RI. Maka sesuai dengan prosedur pendaftaran, dokumen tersebut dikembalikan untuk diperbaiki. Dan dipersilahkan mendaftar kembali apabila sudah lengkap dan sesuai sampai batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 16 Oktober 2017 pkl. 24.00 Wita (waktu satelit).

KPU PALOPO KUNJUNGI KPU BULELENG

KPU Kabupaten Buleleng kembali mendapat kunjungan dari KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ini merupakan kunjungan yang ke -16 ke KPU Buleleng sejak setahun terakhir. Tujuannya tak lain adalah hendak belajar lebih banyak setiap hal terkait pemilu. “Mengingat KPU Buleleng adalah salah satu KPU Kabupaten yang sukses melaksanakan Pilkada Tahun 2017,” ungkap Amran Annas, Komisioner KPU Kota Palopo, Jumat (6/10/2017) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. KPU Kabupaten Buleleng menyambut baik kedatangan KPU Kota Palopo. Sharing informasi tak hanya terkait kepemiluan, namun termasuk juga cara pelapoan pertanggungjawaban keuangan. Diakhir pertemuan, KPU Buleleng menyampaikan harapannya agar informasi yang disampaikan bisa bermanfaat bagi KPU Kabupaten Palopo dalam melaksanakan Pilkada 2018. (Roe)

PARTAI PERINDO AUDIENSI KE KPU BULELENG DI HARI KE-4 PEMBUKAAN PENDAFTARAN

Menjelang melakukan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Buleleng melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Buleleng. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan diri sebagai peengurus partai yang baru di berdiri di Buleleng sekaligus menyampaikan bahwa partai PERINDO akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2018 ke KPU Buleleng pada tanggal 19 Oktober 2017. “Partai Perindo akan mendaftar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2017, termasuk di Buleleng,” Kata Ketut Didarta Ketua DPD Partai PERINDO Kabupaten Buleleng saat diterima KPU Buleleng, Jumat (6/10/2017) di ruang SIPOL KPU Kabupaten Buleleng. Daftar nama jumlah keanggotaan partai yang akan diserahkan adalah sebanyak 1.027 anggota yang sudah dilengkapi dengan KTA dan KTP.  KPU Buleleng mengapresiasi baik niat DPD Partai Perindo Kabupaten Buleleng. “Dengan semangat melayani, KPU Buleleng akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada semua calon peserta Pemilu 2019 sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana. Gede Suardana menyarankan kepada pengurus Partai Perindo untuk berkooordinasi melalui LO dengan KPU Buleleng prihal pendaftaran yang akan dilakukan, terutama terkait kelengkapan berkas dan waktu pendaftaran. Sehinnga pendaftaran berlangsung lancar dengan berkas yang lengkap.  Hal ini disampaikan berlaku untuk setiap partai politik yang hendak mendaftar. Diharaapkan melalui LO masing-masing supaya berkoordinasi secara intensif dengan helpdesk SIPOL KPU Buleleng dan mengikuti proses yang ada. Jika Proses dilakukan dengan baik, diharapkan hasilnya juga akan baik. (Adm)