Berita Terkini

Nelayan Desa Patas Pertanyakan Politik Dinasti Dalam Pemilu

Dalam melakukan sosialisasi pendidikan pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengusahakan menyasar berbagai kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Buleleng. Kelompok nelayan di Desa Patas salah satunya yang sangat antusias datang, menyimak dan mempertanyakan sering terjadinya politik dinasti pada pemilu dalam sosialisasi yang dilakukan di Balai Nelayan Bina Karya Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Jumat (26/6/2015) Kadang dalam setiap pemilu hasilnya sudah bisa ditebak, pemenangnya itu-itu saja, bisa keluarganya ataupun orang terdekat dari penguasa saat itu, semacam dinasti”, kata Abdul Hamid tokoh dari Kelompok Nelayan Bina Karya. Dalam pemaparannya, Anggota KPU Buleleng Gede Sutrawan menyampaikan bahwa seperangkat aturan pemilihan kepala daerah sudah mengakomodir mencegah terjadinya politik dinasti. Dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 sudah diatur bahwa calon tidak boleh memiliki hubungan darah/garis keturunan vertikal dan horizontal dengan Petahana kecuali Petahana mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan kepala daerah”, jelas Gede Sutrawan dihadapan Kelompok Nelayan Sari Indah, Karya Eka Jati dan Bina Karya yang hadir. Masyarakat terpencil di pesisir pantai seperti ini juga mengungkapkan jarang mendapatkan sosialisasi berkenaan dengan kegiatan kepemiluan, dengan itu mereka mengucapkan terima kasih dan menyarankan agar KPU mengusahakan sesuatu yang inovatif untuk menarik minta pemilih datang ke TPS. Terima kasih atas kunjungan KPU Buleleng, karena kami jarang dikunjungi untuk kegiatan sosialisasi seperti ini. Usul saya agar ada hal inovatif di TPS untuk menarik pemilih datang ke TPS seperti pementasan Joged Bumbung dan semacamnya”, ujar Haerani yang disambut gelak tawa rekan-rekannya. Gede Sutrawan menyampaikan terima kasih atas antusias kelompok nelayan yang telah hadir dan menyarankan agar petugas di TPS sendirilah yang aktif berinovasi menarik minat pemilih datang ke TPS dan menjadi swadaya masyarakat sendiri, karena pembiayaan hal semacam itu tidak diatur dalam penganggaran kegiatan pemilu. Hadir dalam kesempatan sosialisasi ini Antara lain perwakilan Camat Gerokgak oleh Kasubag Umum Putu Dony Sugiartha, Perbekel Desa Patas Nyoman Subrata dan Babinsa Desa Patas. (las)

Piodalan Padmasana Kantor KPU Kabupaten Buleleng dipuput Sulinggih dari Bebetin

Piodalan Padmasana Kantor KPU Kabupaten Buleleng yang jatuh setiap setahun sekali tepatnya setiap Purwaning Purnama Sasih Kasa, tahun ini jatuh pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015. Rentetan upacara dihahului dengan menghias padmasana dan palinggih yang ada di lingkungan Kantor KPU Buleleng oleh segenap karyawan dan juga komisioner satu hari sebelumnya. Puncak pelaksanaan upacara piodalan dilakukan mulai pukul 14.00 WITA dan dipuput oleh Ida Pandita Dharma Wijaya Kerthi dari Geria Padangarum Sari, Desa Bebetin Kecamatan Sawan. Selesai pelaksanaan upacara piodalan diadakan acara makan bersama oleh seluruh komisioner, pimpinan beserta staf Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. (ike)

Fasilitator BPKP Dampingi Sekretariat KPU Buleleng Menyusun RTP

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali untuk menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada satuan kerjanya. Dipilihnya KPU Kabupaten Buleleng karena sebelumnya dilakukan sampling untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali terkait pendampingan menyusun RTP”, ujar I Putu Alit Pujawan, fasilitator BPKP Perwakilan Provinsi Bali ketika diterima Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Sekretaris KPU Buleleleng di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2015). Lebih lanjut disampaikan bahwa RTP yang dibuat ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Penilaian Risiko yang pernah dilakukan saat asesmen terhadap seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali oleh BPKP Provinsi Bali bulan April 2015 lalu. RTP yang akan dibuat nanti adalah bentuk pengendalian atas risiko-risiko hasil kompilasi dari asesmen yang kami lakukan bulan April 2015 lalu atas KPU Kabupaten/Kota se-Bali, kemudian RTP dari sini juga akan kami kompilasi kembali dengan RTP hasil roadshow kami ke KPU di Kabupaten/Kota lain menjadi sebuah RTP lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Bali”, papar Putu Alit Pujawan lebih lanjut. BPKP Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan tugasnya dalam peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), yang kemudian dilakukan dengan membantu KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam mengidentifikasi, menilai hingga mengendalikan risiko yang mungkin dihadapi selama menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selama dua hari fasilitator yang terdiri dari tiga orang, dua yang belum disebutkan yaitu Gusti Ayu Agung Mahasanti dan Made Shanti Arya Dwita, mendampingi para Kepala Subbagian di Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng untuk menyusun RTP yang dimaksud. Diakhir kegiatan pendampingan, RTP yang telah disusun ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng diwakilkan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Ketut Aryawan, sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan isi RTP tersebut dilingkungan kantor KPU Buleleng. (las)

Sosialisasi Pilkada, Syarat PPK, PPS, dan KPPS Diperketat

Komisi Pemiliham umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang memperketat syarat penyelenggara di tingkat ad hoc. Setiap orang yang telah menjadi penyelenggara di tingkat Ad Hoc sebanyak dua kali periode tidak bisa terpilih kembali.   Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan dalam acara Sosialisasi Pemilu di Kantor Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kamis (28/5/2015). Penyelenggara di tingkat Ad Hoc adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).   “Peraturan mensyaratkan untuk tidak memilih kembali penyelenggara yang pernah terlibat dalam dua kali periode pelaksanaan pemilu. Tujuannya agar terjadi regenerasi penyelenggara di tingkat bawah,” kata Sutrawan. Ketatnya persyaratan tersebut, dikhawatirkan warga akan menjadi kendala bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pada Pilkada Buleleng pada Februari 2017. Kendala lainnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keinginan masyarakat untuk menjadi penyelenggara. Dengan aturan tersebut, kami akan kesulitan mendapatkan orang yang mau menjadi penyelenggara baik itu PPS maupun KPPS, karena disamping upah yang kecil juga mengandung risiko hukum jika terjadi sesuatu nantinya, lalu kami harus bagaimana?,” tanya Made Budayata, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Bebetin. Mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sawan, Gede Ardana juga menanyakan batasan menjadi penyelenggara dalam dua periode dimaksud. “Bagaimana yang dimaksud terlibat dalam dua periode pemilu, mohon dijelaskan agar kami semua menjadi paham”, tanyanya kepada pembicara. Gede Sutrawan menyambut baik antusiasme masyarakat yang hadir merupakan Gabunngan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bebetin dengan memberikan penjelasan terkait aturan tersebut. Pembatasan dua periode dimaksud dimana penyelenggara yang pernah terlibat sebagai penyelenggara dalam kurun waktu pemilu tahun 2004-2009 dan 2009-2014 tidak dapat dipilih kembali sebagai penyelenggara,” pungkas Sutrawan. Sutrawan menambahkan, sosialisasi aturan dilakukan lebih awal agar semua bisa bersiap diri menyongsong Pilkada Buleleng yang akan dilaksanakan tahun 2017. “Baik itu mempersiapkan personel penyelenggara maupun edukasi tentang pentingnya politik kepada masyarakat”, lanjutnya. (las)

Persiapan Pilkada 2017, KPU Buleleng Tinjau Rekrutmen PPK di 6 KPU Kab/Kota

Persiapan Pilkada 2017, KPU Buleleng Tinjau Rekrutmen PPK di 6 KPU Kab/Kota Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buleleng akan digelar pada tahun 2017. Untuk melakukan persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng meninjau proses  rekrutmen  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  yang dilaksanakan enam kabupaten/kota di Bali yang menggelar pilkada 9 Desember 2015. KPU Buleleng meninjau tes tulis seleksi PPK di Kabupaten badung, Bangli, Tabanan, dan Kota Denpasar pada Jumat (8/5/2015). “Untuk seleksi anggota PPK kali ini, sesuai kesepakatan KPU se-Bali, soal tes tulis sejumlah 30 soal, dibuat dan dibawa langsung pada saat hari pelaksanaan rekrutmen oleh KPU Provinsi Bali ke masing-masing kabupaten yang menyelenggarakan pilkada”, ujar Gede Sutrawan, Anggota KPU Buleleng seusai meninjau rekrutmen Anggota PPK di Kota Denpasar, Jumat (8/5/2015). Gede Sutrawan melanjutkan bahwa jumlah peserta seleksi PPK untuk Kota Denpasar adalah 29 orang, dengan 6 diantaranya adalah perempuan. Proses seleksi diawali dengan tes tulis baru kemudian dilaksanakan tes wawancara oleh Anggota KPU Kota Denpasar untuk menjaring 5 Anggota PPK masing-masing untuk 4 kecamatan di Kota Denpasar. Untuk Kabupaten Tabanan, tercatat pendaftar yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK sejumlah 101 orang, namun terdapat 2 orang peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. “Kabupaten Tabanan untuk 10 kecamatan di wilayahnya menseleksi 99 orang dari 101 pendaftar dimana 2 diantaranya dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi”, kata drh. I Made Seriyasa Anggota KPU Buleleng yang mendapat tugas meninjau di Kabupaten Tabanan. Di Kabupaten Bangli tercatat 31 orang yang mengikuti proses seleksi Anggota PPK untuk 4 kecamatan di wilayah kabupaten ini. KPU Kabupaten Badung, memperpanjang masa pendaftaran karena tidak memenuhi jumlah pendaftar minimum untuk dilakukan seleksi anggota PPK hingga Senin, 12 Mei 2015.  Proses rekrutmen tersebut dilaksanakan bersamaan sesuai agenda Tahapan Pilkada Serentak yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (roe)

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Di Bungkulan, Agar Pengetahuan Pemilu Terbentuk Lebih Awal

Dalam mengisi kekosongan waktu setelah penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014 lalu di Kabupaten Buleleng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan sinergi dengan KPU Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dengan slogan “Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas”. “Agar diketahui masyarakat, selama tidak ada pemilu KPU melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar pengetahuan tentang pemilu tidak hanya terbentuk menjelang  pemilu tetapi jauh sebelumnya sehingga masyarakat lebih paham dan siap dalam pelaksanaannya”, kata narsumber Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si, dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Gedung Wantilan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Kamis (7/5/2015). Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si, yang juga merupakan Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Pengembangan Sumber Daya Manusia menambahkan melalui pendidikan pemilih diupayakan agar masyarakat semakin paham dan tidak apatis terhadap politik maupun pemilu, sehingga diharapkan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap pemilu. “Melek politik bukan hal tabu, pemilu adalah salah satu komponen dari politik, pemahaman yang lebih baik mengenai pemilu akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, karena tujuan pelaksanaan pemilu sendiri adalah untuk kepentingan masyarakat”, tambah narasumber yang juga merupakan Dosen di Undiknas Denpasar. Peserta sosialisasi merupakan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Bungkulan ditambah unsur Kelian Banjar, PKK, Karang Taruna, Pecalang, Klian Subak, serta mantan penyelenggara pemilu (PPS dan PPK) di Desa Bungkulan. Dari pihak KPU Buleleng hadir pula Ketua Gede Suardana, Anggota drh. I Made Seriyasa selaku Divisi Humas, Hubungan Antar Lembaga & Data Informasi, Gede Sutrawan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, sekaligus sebagai moderator pada kegiatan ini. Dalam sesi tanya jawab peserta yang hadir mengeluhkan permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu, dimana orang yang telah meninggal dan dicoret di DPT kembali muncul pada pelaksanaan pemilu berikutnya. Menanggapi hal ini narasumber mengatakan memang sering terjadi demikian dan KPU selaku penyelenggara akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah selaku penyedia data penduduk yang dijadikan dasar penyusunan (DPT) tersebut. Upaya lain yang telah dilakukan adalah dengan membuat sistem pengelolaan daftar pemilih berbasis komputer (IT) sehingga dapat meminimalisir kejadian tersebut. Sebagai penutup, drh. I Made Seriyasa menghimbau kepada perangkat desa yang hadir agar sudah mulai mempersiapkan orang-orang yang dapat dijadikan penyelenggara pada saat Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng yang sedianya diselenggarakan bulan Pebruari tahun 2017, mengingat ketentuan pada peraturan KPU menyatakan penyelenggara yang telah terlibat dua kali dalam pelaksanaan pemilu tidak boleh dilibatkan lagi sebagai penyelenggara. Acara ditutup oleh Sekretaris Desa Bungkulan, I Gede Mudiarsa dengan mengharapkan kepada setiap peserta yang hadir agar menggetoktularkan apa yang didapatkan dari kegiatan sosialisasi ini kepada masyarakat atau orang-orang disekitarnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbuka wawasannya mengenai pentingnya pelaksanaan pemilu. (las)