Berita Terkini

Pilkada 2017, Anggaran KPU Disetujui 42,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyetujui anggaran Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam menyelenggarakan Pilkada Buleleng tahun 2017 sebesar Rp 42,7 miliar. Anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir bupati atas ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (12/11/2015). Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengajukan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 sebesar Rp. 46.7 miliar. Kemudian KPU melakukan rasionalisasi di beberapa pos anggaran, diantaranya uang lembur dan satuan biaya konsumsi. Anggaran pilkada sebesar Rp 42.7 miliar dibagi dalam dua tahun anggaran 2016 dan 2017. Tahun anggaran (TA) induk 2016 sebesar Rp 23 miliar, TA perubahan 2016 (Rp 2.6 miliar) dan TA induk 2017 (Rp 17 miliar). Anggaran KPU terdiri dari honorarium sebesar Rp 19.76 miliar serta barang dan jasa Rp 22.94 miliar. Seperti diketahui total kebutuhan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 mencapai sekitar Rp 64 miliar. Dimana kebutuhan KPU sebesar Rp. 42,7 miliar, Bawaslu Bali sekitar Rp 10, 2 miliar, Polri sekitar Rp. 9, 7 miliar dan TNI sekitar sebesar Rp. 1,3 miliar. “Nantinya anggaran ini akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Buleleng kepada Ketua KPU,” jelas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, I Gede Suardana usai mengikuti rapat paripurna di ruangannya. KPU telah menyusun anggaran pilkada secara transparan dan akuntabel. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan standar harga barang/jasa berpedoman pada PMK No. 65/PMK-02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2016. “KPU akan menggunakan anggaran ini secara transparan dan bertanggungjawab, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaanya,” imbuhnya.(ike)

KPU: Masyarakat Kian Apatis Karena Belum Paham Hakikat Pemilu

Beragamnya jenis pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau wakil rakyat di DPR/DPRD berdampak pada sikap jemu masyarakat terhadap pesta demokrasi. Masyarakat kian apatis karena belum paham tentang hakikat pelaksanaan pemilu. “Ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan pemilu menimbulkan sikap apatis terhadap pemilu, padahal pemilu adalah momen melakukan perubahan”, jelas Anggota KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Balai Banjar Seganti, Desa Depeha, Kecamatan Kubutamahan, Senin (9/11/2015). Sikap apatis masyarakat terungkap saat sosialisasi yang dilakukan KPU di Desa Depeha tersebut. Tokoh masyarakat di Banjar Seganti, Gede Sri Nyarnya menyatakan bahwa setelah pemilu masyarakat tidak merasakan dampak apapun di wilayahnya. “Sebenarnya sikap mereka dipengaruhi oleh kenyataan bahwa setelah pelaksanaan pemilu toh kondisi mereka segini-segini saja,” ujar lak-laki yang juga merupakan Kepala Dusun Banjar Seganti tersebut. Lebih lanjut Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi ini menjelaskan hal yang sama juga disampaikan kepada masyarakat dimanapun sosialisasi dilaksanakan bahwa untuk menghasilkan pemilu berkualitas dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukungnya. “Berulang-kali kami menyampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi, bahwa untuk menghasilkan pemilu berkualitas harus didukung oleh penyelenggara berintegritas, calon-calon yang berkualitas, dan tentunya pemilih yang cerdas. Ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan,” tegas Gede Sutrawan. Sosialisasi di pelosok daerah ini dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, kelompok PKK dan Karang Taruna, juga terdapat kaum marginal Orang Dengah HIV Aids (ODHA). (las)

Riset: Partisipasi Menurun, KPU Diharapkan Gencarkan Sosialisasi dan Perbaiki Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar penelitian tentang menurunnya partisipasi pemilih. Hasilnya,  KPU, partai politik, dan pemerintah kabupaten Buleleng diharapkan mengencarkan sosialisasi dan perbaiki data pemilih agar tingkat partisipasi pada Pilkada Buleleng 2017 meningkat. PEMILU/PILKADA PARTISIPASI  PILEG 2009 69,38%  PILPRES 2009 64,07% PILKADA BULELENG 2012 62,96%  PILGUB BALI 2013 65,29%  PILEG 2014 69,85%  PILPRES 2014 62,05% Tabel Tingkat Partisipasi Pemilih dalam Pemilu/Pilkada di Kabupaten Buleleng (Sumber: Data KPU Buleleng) “Berdasar hasil penelitian yang kami lakukan, dapat kami rekomendasikan kepada KPU agar lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi agar masyarakat semakin terdidik dan sadar betapa pentingnya menggunakan hak pemilih dalam pemilu,” ujar Prof DR Sukadi, Peneliti sekaligus Dekan FIS Undiksha dalam Sosialisasi Hasil Penelitian Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada di Buleleng, yang dilaksanakan di Aula FIS Undiksha, Jumat (6/11/2015). Tingkat partisipasi pemilih menurun dalam setiap perhelatan demokrasi. Tingkat partisipasi Pemilu Legislatif 2004 sebesar 75%, menurun menjadi 68,67% (2009) dan menurun kembali menjadi 65,26%  (2014).  Hal yang sama juga terjadi pasa Pilpres, yaitu sebesar 70.02 % pada tahun 2004, menurun menjadi 65,26 % (2009) dan kembali merosot menjadi 62,05 % (2014). Rekomendasi dari peneliti dengan tema riset kesukarelaan warga dalam memilih, salah satunya bagi KPU Buleleng sebagai penyelenggara pemilu agar lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi pemilu untuk mendidik dan mengangkat tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Angka partisipasi pemilih yang cenderung menurun utamanya di Kabupaten Buleleng, menjadi tema dalam penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Buleleng, bekerjasama dengan peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) (Undiksha) Singaraja. Sukadi juga menekankan bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemilih adalah menjadikan memilih sebagai suatu hak sekaligus kewajiban yang utuh, karena jika hanya merupakan hak atau kewajiban akan tidak maksimal dalam penerapannya. “Saya sarankan agar memilih dalam pemilu dijadikan menjadi hak dan sekaligus kewajiban, dengan demikian memilih disertai tanggungjawab terhadap pilihannya. Untuk menjadi demikian pendidikan politik mutlak diperlukan bagi masyarakat khusunya pemilih,” jelasnya. Selain bagi penyelenggara, peneliti juga menyampaikan rekomendasi kepada partai politik, pPemerintah dan juga universitas. Bahwa segala pemangku kepentingan tersebut memiliki peran penting dalam membangun dan mengembangkan demokrasi. Diperlukan sinergi bersama untuk memberikan pendidikan politik, perbaikan data pemilih dan melaksanakan kegiatan sosialisasi pemilu yang tepat untuk mencapai kemajuan tersebut. Peneliti Dr I Nengah Suastika, juga menyampaikan hal serupa dari penelitiannya terhadap perilaku memilih warga dalam Pilkada Buleleng 2015 bahwa pemilih di Kabupaten Buleng sudah semakin rasional dalam menentukan pilihannya. Maka dari itu yang perlu ditonjolkan dalam sosialisasi adalah penekanan visi dan misi calon serta komitmennya kepada masyarakat jika terpilih. “Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilih semakin rasional dalam menggunakan pilihan, didasarkan atas keputusan sendiri. Maka dari itu mereka yang sudah rasional ini harus terus ditingkatkan pengetahuannya melalui sosialisasi maupun pendidikan politik. Tugas penyelenggara dan Paropol adalah memformulasikan mekanisme sosialisasi dan pendidikan politik yang tepat bagi masyarakat,” ujar Suastika. Anggota KPU Provinsi Bali  Dr  I Wayan Jondra menyampaikan pentingnya pemilu dalam mewujudkan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui memilih dalam pemilu. Jika rakyat menhendaki seseorang meski bukan orang terkenal menjadi pemimpin maka dapat terwujud jika ada pemilu. “Rekomendasi ilmiah ini akan menjadi masukan dan pedoman bagi KPU Buleleng untuk menyongsong Pilkada 2017. Kami akan memformulasikan sistem penyelenggaraan pilkada, khususnya sosialisasi agar tingkat partisipasi pemilih meningkat di Pilkada 2017,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana. Seminar dihadiri oleh partai politik, Kesbang Pol, Polres Buleleng, unsur organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, tokoh masyarakat dan adat, serta perwakilan kecamatan. (ike/gds)

KPU Butuh Jaminan Skema Anggaran Pilkada 2016 dan 2017

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Buleleng menjamin anggaran Pilkada Buleleng tahun 2107 akan cair tepat waktu sesuai kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Jaminan dari Pemkab disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka dalam rapat badan anggaran di DPRD Buleleng, Kamis (22/10/2015). "Kami memahami kekhawatiran penyelenggara dalam hal ini. Maka dari itu kami menjamin tidak akan ada kelalaian dalam penetapan anggaran ini," kata Puspaka. Atas jaminan tersebut, KPU meminta agar jaminan yang diberikan tersebut tertuang dalam nota sekepakatan (MoU) yang akan menjadi pedoman dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada dari Bupati kepada KPU. "Perlu adanya jaminan dari Pemkab Buleleng bahwa anggaran pilkada di masa krusial yaitu bulan Januari dan Februari 2017 dicairkan di awal Januari. MoU itu akan memberikan rasa nyaman dalam menyelenggarakan pilkada 2017," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana. Anggaran Pilkada Buleleng 2017 yang diusulkan kepada Pemkab Buleleng mencapai sekitar Rp 67 miliyar yang terdiri dari anggaran KPU Rp 47 miliyar, Bawaslu Bali Rp 10 miliyar, Polres Buleleng Rp 9 miliyar dan TNI Rp 1 miliyar. (gde)

Ralat: KPU Dorong Anggaran Pilkada Buleleng Cair di Tahun 2016

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng agar mencairkan anggaran pemilihab kepala daerah (Pilkada) tahun 2017 dianggarkan sepenuhnya pada tahun anggaran 2016. "KPU mendorong Pemkab Buleleng agar bisa mencairkan seluruh biaya pilkada di tahun anggaran 2016," kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana usai bertemu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di DPRD Buleleng, Jl Pahlawan, Singaraja, Senin (19/10/2015). Sebagai dasar pencairan anggaran Pilkada di tahun 2016, KPU telah memberikan kajian kepada DPRD Buleleng tentang skema anggaran Pilkada tahun 2017. "Kami berharap DPRD dan Pemkab Buleleng memahami dengan baik dan jelas pentingnya anggaran Pilkada dicairkan di tahun 2016," ujar Suardana. KPU juga menjelaskan pola pertanggungjawaban penggunaaan dana hibah pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai. "Laporan dan pengembalian sisa dana hibah pilkada paling lambat bulan Agustus 2017," jelas Suardana. Sementara itu, Ketua DPRD Supriatna mengatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut anggaran Pilkada 2017 dengan melibatkan KPUBuleleng, Bawaslu Bali, Polres Buleleng dan Kodim 1609 Wirasatya Buleleng pada Kamis ( 22/10/2015). "Kita bahas lebih detail dengan semua institusi sehingga menjadi lebih komperehensif," jelasnya. Sementara itu, Pemkab Buleleng meminta agar anggaran Pilkada dicairkan dalam dua tahun anggaran, yaitu tahun 2016 dan tahun 2017. “Karena pelaksanaan pemilu di tahun 2017 namun tahapan di mulai tahun 2016, maka berdasarkan regulasi daerah dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah harus dipisah dan dilaksanakan dalam dua Tahun Anggaran (TA), dimana satu tahun anggaran adalah mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember,” kata Bimantara, Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng dalam rapat pembahasan anggaran Pemilukada Buleleng Tahun 2017 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan KPU Buleleng di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Jumat(16/10/15), Jl Sudirman, Singaraja. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten III Setda Kabupaten Buleleng, Ketut Asta Semadi dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, Komisioner dan Sekretaris  KPU Buleleng serta Tim Anggaran Kesbangpol Kabupaten Buleleng. (Ike)

Anggaran Pilkada Buleleng Disepakati Dalam Dua Tahun Anggaran 2016 dan 2017

Anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng 2017 disepakati dianggarkan dalam dua tahun anggaran yaitu tahun 2016 dan 2017. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat bersama badan anggaran yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna bersama Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, Polres Buleleng, Kodim 1609 Wirasatya Buleleng, Bawaslu Provinsi Bali, serta Komisioner KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra. “KPU menyambut baik skema anggaran dalam dua tahun anggaran yang diusulkan Pemkab Buleleng," kata Gede Suardana usai rapat di DPRD Buleleng, Jl Pahlawan, Singaraja, (Kamis, 22/10/2015). KPU Buleleng akan segera menyusun anggaran Pilkada Buleleng ke dalam skema dua tahun anggaran 2016 yaitu pada induk dan perubahan serta anggaran induk 2017. "Butuh kecermatan untuk menyusun anggaran sesuai dengan skema tersebut agar tidak ada persoalan anggaran saat tahapan pilkada sedang berjalan," kata Suardana. Dicapainya kesepahaman tersebut setelah Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng menjamin ketersediaan dana yang menjadi kebutuhan pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017 tersebut. “Kami memahami kekhawatiran penyelenggara dalam hal ini. Maka dari itu kami menjamin, tidak akan ada kelalaian dalam penetapan angaran ini,” tegas Puspaka. (Ike)