Berita Terkini

KPU Buleleng Supervisi Ke Kecamatan, Desa dan Kelurahan Pantau Pengumuman Rekrutmen PPK dan PPS

Dalam periode pengumuman pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tanggal 21 – 27 Juni 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng membentuk tim monitoring untuk melakukan supervisi terhadap proses pengumuman hingga pengumpulan berkas pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Hasil supervisi yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan di wilayah timur kabupaten Buleleng yaitu pada 6 Desa diantaranya: Desa Bontihing, Pakisan, Galungan, Sekumpul, Bebetin dan Sangsit dengan mendatangi kantor kepala Desa/Lurah serta melihat langsung pemasangan pengumuman rekruitmen Panitia Pemungutan Suara secara terbuka di papan pengumuman masing-masing Desa/Lurah Rabu (22/6/2016) Bapak Wayan Sucita sekretaris Desa Sangsit yang berhasil di temui di ruang kerjanya menyatakan bahwa diupayakan untuk mengirim pengumuman ke banjar-banjar di wilayahnya untuk diumumkan. “Pengumuman PPS baru akan kami kirimkan ke banjar–banjar agar di umumkan, etapi mengingat kurangnya budaya baca maka di harapkan Kelian Banjar dapat memberitaukan warganya yang berminat untuk berpartisipasi sebagai anggota PPS”, kata Wayan Sucita. Kendala lain yang ditemui dilapangan antara lain pemahaman terhadap persyaratan sebagai calon anggota PPK dan PPS, salah satunya pengertian pembatasan dua periode masa tugas. Tim lain yang melakukan monitoring ke wilayah barat hari ini juka mendapatkan permasalahan tersebut, dan langsung mendapat klarifikasi dari Komisioner yang menjadi pimpinan tim. “Dengan adanya monitoring ini kami mencoba melakukan klarifikasi jika ada yang belum dimengerti dalam proses ini. Seperti yang sudah kami sampaikan saat sosialisasi dan pengumuman melalui website, bahwa dua periode dimaksud adalah periode 2005-2009, dan periode 2010-2014,” jelas Anggota KPU Buleleng Korwil Barat, I Made Seriyasa dihadapan Sekretaris Camat Banjar, I Ketut Suastika. Tim Korwil Tengah yang dipimpin oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan Luh Putu Sri Widyastini, menyisir wilayah kecamatan Buleleng, Sukasada dan Banjar juga menemukan hal yang sama sehingga langsung dapat dilakukan klarifikasi. Supervisi ini akan terus dilakukan hingga proses pendaftaran berakhir Senin, 27 Juni 2016 yang ditutup pukul 16.00 Wita. (roe/las)

Kepala Biro Teknis KPU RI Kunjungi KPU Buleleng Terkait Arahan Teknis Pencalonan

Diperkirakan akan terdapat banyak perubahan dari sisi mekanisme pencalonan baik pencalonan perseorangan maupun calon dari partai politik dalam draf Perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Kepala Biro (Kabiro) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Cahya Wardana menyampaikan bahwa bercermin dari pengalaman Pilkada Tahun 2015, terdapat banyak potensi sengketa dalam pelaksanaan tahapan pencalonan. “Dalam hal penentuan syarat dukungan, pelaksanaan verifikasi administrasi dan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan, semuanya ini perlu ada penyamaan persepsi untuk menghindari potensi sengketa dalam pelaksanaannya,” jelas Sigit Cahya Wardana, di Ruang Rapat KPU Buleleng, Senin (20/6/2016). KPU Buleleng diminta berhati-hati dalam memaknai dan melaksanakan setiap ketentuan terkait pencalonan. “Mohon agar hati-hati dalam memaknai, jika ada yang belum jelas agar melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Bali atau KPU RI,” Pesan Kabiro Teknis. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyambut baik adanya arahan Kabiro Taknis dan Hupmas KPU RI dan menyatakan akan selaku melaksanakan koordinasi terkait hal-hal tekinis pencalonan. “Terima kasih atas arahan Kabiro, akan kami jadikan acuan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Buleleng Tahun 2017,” kata Suardana Hadir dalam kesempatan ini rombongan KPU Kabupaten Gianyar yang di pimpin oleh Anggota Komisioner Ngakan Nyoman Oka Sudaryana beserta rombongan untuk melakukan koordinasi terkait persiapan Pilkada Gianyar Tahun 2018. (tj)

KPU Buleleng Umumkan Pembentukan PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng membuka pendaftaran penyelenggara ah hock di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan PPK dan PPS dilakukan sejak 21 Juni hingga 20 Juli 2017.  Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Buleleng 2017 dilakukan secara terbuka. "KPU berharap dengan proses terbuka ini akan mendapatkan penyelenggara yang mandiri, profesional, dan berintegritas," kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana pada jumpa pers di kantor KPU, Senin (20/6/2016). Pelaksanaan asas keterbukaan dalam rekrutmen PPS dilaksanakan dengan cara melakukan pengumuman terbuka, melakukan tes tulis dan wawancara serta menerima masukan dari masyarakat atas hasil tes tersebut. “Surat Edaran KPU No. 324, perihal Rekrutmen Anggota PPK, PPS dan KPPS, proses rekrutmen dilakukan lebih terbuka, khususnya PPS, karena harus melalui pengumuman terbuka, tes tulis dan wawancara, serta menerima tanggapan masyarakat,” jelas Suardana. Ketua KPU Buleleng menyampaikan bahwa ada peningkatan honor utuk penyelenggara dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. “Besaran honor yang kami berikan untuk penyelenggara Pilkada Buleleng 2017 berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. 118/MK.02/2016 Th 2016, mengalami peningkatan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, semoga dengan itu animo masyarakat Buleleng untuk menjadi penyelenggara semakin besar,” kata Suardana.(Mar)

Ini Dia Formulir Pendaftaran PPK dan PPS Dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 telah memasuki Tahap Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terkait dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menyediakan Formulir untuk pendaftaran bagi Calon Anggota PPK dan PPS. Persyaratan lengkap terkait dengan pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS tersebut tertuang dalam pengumuman resmi KPU Buleleng melalui website ini, dimulai pada tanggal 21 Juni 2016. Untuk mengunduh Formulir Pendaftaran silakan klik tautan (link) berikut: Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPK Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPS (Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas, Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng)

KPU Buleleng Sosialisasikan Proses Seleksi Lebih Terbuka Untuk Pemilihan PPK, PPS dan KPPS Pilkada Buleleng 2017

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 kini telah memasuki tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dimulai dari tanggal 21 Juni hingga 20 Juli 2016. Ada yang berbeda dalam pelaksanaan rekrutmen kali ini dikarenakan adanya regulasi yang mengharuskan kegiatan rekrutmen ini diumumkan secara terbuka dan mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng kepada segenap stake holder terkait pelaksanaan Pilkada ini. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, dalam penyampaiannya mengatakan, proses rekrutmen kali ini diharuskan terbuka, dimulai sejak pengumuman hingga menerima masukkan dari masyarakat terhadap calon penyelenggara tersebut. “Proses rekrutmen kali ini lebih terbuka karena pendaftarannya di buka dan diumukan seluas-luasnya, lalu kami harus menerima tanggapan masyarakat. Tapi kami minta tanggapannya yang bertanggungjawab dalam arti jelas siapa yang menyampaikan dan disertai identitas,” jelas Gede Suardana, dalam acara sosialisasi di Aula Fakultas Ilmu Sosial Undiksha Singaraja, Sabtu (18/6/2016) Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Gede Sutrawan menambahkan, bahwa rekrutmen terbuka bagi PPK dan PPS ini juga bertujuan untuk menghindari permainan dari pihak-pihak yang berkepentingan. “Untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dalam rangkaian Pilkada, maka harus didahului oleh penyelenggara yang bersih, dimana ujung tombaknya adalah PPK, PPS dan KPPS,” ucap Gede Sutrawan. Dalam sesi tanya jawab juga didapat masukkan dari peserta sosialisasi, seperti yang disampaikan Ketut Gede Darmayasa, anggota LSM di Buleleng,  yang memang menginginkan proses seleksi terhadap pembentukan PPK dan PPS yang lebih terbuka agar tidak yang menjadi penyelenggara orangnya itu-itu saja. Seperti dika “Kami inginkan proses seleksi benar-benar diumumkan dan terbuka, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dan yang dipilih orangnya itu-itu saja,” kata Ketut Gede Darmayasa. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Buleleng akan selalu berbuat yang terbaik sesuai ketentuan berlaku, agar pelaksanaan kegiatan pemilihan berjalan dalam koridor hokum, seperti ketentuan pelaksanaan rekrutmen secara terbuka. Stake holder yang diundang dalam kegiatan ini Antara lain Pimpinan Partai Politik, Instansi Pemerintahan terkait di Kabupaten Buleleng, unsur Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Adat dan Agama, unsur Organisasi Kepemudaann dan Kemahasiswaan, serta awak media. (ike)

Komisi Informasi Provinsi Bali Kunjungi PPID KPU Buleleng

Menjelang Pilkada Buleleng 2017, Komisi Informasi Provinsi Bali mengunjungi KPU Kabupaten Buleleng guna memastikan sejauh mana keterbukaan informasi sudah dijalankan, terkait pelayanan informasi publik bagi masyarakat. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat umum. KPU Kabupaten Buleleng pun telah memiliki website resmi untuk menyediakan informasi kepada publik, yaitu Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID).  “Kami hanya inin memastikan apakah PPID KPU Buleleng sudah berjalan dengan baik atau tidak. Karena ini menyangkut transparansi informasi,” ungkap  Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, di Kantor KPU Buleleng, Jumat (17/6/2017). Dalam kunjungannya, Agus Astapa didampingi dua anggota KI lainnya yaitu I.G.A.G.A Widiana Kepakisan, S.Sn dan I Gusti  Ngurah Wirajasa, SE. Mereka diterima oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan Anggota KPU Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, I Made Seriyasa serta Kasubag Hupmas dan Teknis KPU Buleleng selaku PPID. Sebelumnya Agus Astapa menyampaikan bahwa harus ada klasifikasi informasi terlebih dahulu, mana yang merupakan informasi publik dan mana yang harus dirahasiakan. Informasi yang merupakan rahasia negara harus disertai dalil – dalil hukum yang jelas.  “Atas dasar klasifikasi informasi tersebut dapat ditentukan mana yang merupakan informasi publik dan mana yang bukan, sehingga jangan sampai nantinya ada sengketa informasi di KPU Buleleng, terutama dalam pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang,” tambahnya. PPID KPU Buleleng juga harus memberikan salinan informasi yang telah diberikan kepada masyarakat kepada KI Provinsi Bali. Anggota KI lainnya, Widiana Kepakisan  dan Ngurah Wirajasa menyatakan hal senada, bahwa ini merupakan langkah antisipatif   dan kedepannya KI dan KPU diharapkan bisa bersinergi, sehingga semua bisa terlaksana dengan baik supaya tidak terjadi sengketa informasi di kemudian hari. Sementara itu, KPU Buleleng menanggapi positif  maksud KI tersebut. KPU menyatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Mengenai klasifikasi informasi, Suardana menyatakan sudah dilakukan. “Sesuai SK KPU Nomor 169/KPU/2015, bahwa informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU adalah B1 KWK Perseorangan yang berisi informasi dukungan seseorang terhadap suatu pasangan calon perseorangan,” jelas Gede Suardana. Sebagai Divisi Humas, I Made Seriyasa menyampaikan bahwa KPU Buleleng telah mengupayakan kelengkapan minimal yang disyaratkan untuk pembentukan PPID, seperti Ruang Pelayanan Informasi Publik, website PPID dan Buku Register Permohonan Informasi Publik. Diakhir kunjungannya, tim KI Provinsi Bali diajak masuk ke dalam Ruang Pelayanan Publik dan menilai langsung keberadaannya. “Yang dapat saya nilai di sini, keberadaan Ruang Pelayanan Informasi Publik sudah cukup memadai dan kelengkapannya berupa jadwal pelayanan serta alur permohonan informasi publik,” ungkap I Gede Agus Astapa. (ike)