.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng berharap agar seluruh anggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang diajukan ke Pemkab Buleleng dicairkan di tahun 2016. Hal ini agar seluruh tahapan pilkada berjalan dengan sukses, lancar dan aman. “Idealnya agar pilkada berjalan dengan sukses, lancar dan aman, maka anggaran pilkada ini sebaiknya dicairkan di tahun 2016,” Kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di kantor KPU Buleleng, Jl. A. Yani Singaraja, Kamis (15/10/2015). Sesuai tahapan pilkada tahun 2017, pemungutan suara akan dilakukan di bulan Februari tahun 2017. Jika tidak ada kepastiaan ketersediaan anggaran sebelum bulan itu, KPU khawatir kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak – pihak lain untuk menghambat pelaksanaan pilkada. “Jangan sampai pilkada terhambat gara –gara anggaran,” imbuhnya. KPU menyatakan, biaya yang dibutuhkan di periode Januari – Februari tahun 2017, kira-kira sebesar 27 persen dari total anggaran, yaitu sebesar Rp. 46, 8 miliar. Kebutuhan penting di bulan Januari dan Februari tahun 2017, diantaranya honorarium untuk penyelenggara dari tingkat kabupaten hingga KPPS, pengadaan barang dan jasa meliputi distribusi logistik, biaya kampanye di media cetak dan elektronik untuk enam pasangan calon dan biaya pembuatan TPS. Sementara itu, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengembalian sisa dana hibah pilkada dilakukan paling lambat tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai, yaitu paling lambat bulan Agustus 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban pasal 14 ayat 3 menyatakan penyampaian laporan pengunaan belaja hibah kegiatan pemilihan umum dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan. Pasal 16 menyatakan dalam hal sampai berakhirnya kegiatan pemilihan masih terdapat sisa dana hibah kegiatan pemilihan, KPU provinsi/kabupaten/kota dan bawaslu provinsi/panwas kabupaten/kota harus mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ike)