Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Gelar Rakor Untuk Percantik Website

Website milik KPU Bali dan Kabupaten/kota se-Bali menjadi sebuah jendela bagi publik untuk dapat memenuhi kebutuhan informasinya. Agar tidak terjadi kesenjangan informasi dalam website KPU mengupayakan  standar konten minimal dalam website tersebut. "Kita perlu standarkan jenis informasi yang ada dalam website kita agar tidak terjadi 'information-lag' antara satu dengan yang lainnya," buka Anggota KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra dalam rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Kota se Bali  di kantor KPU Provinsi Bali, Senin (25/4/2016). Anggota Komisioner Divisi Humas KPU Provinsi Bali Kadek Wirati mengatakan pentingnya website untuk menggalang partisipasi dan peran publik dalam hal kepemiluan. Kadek Wirati menjelaskan website yang sudah ada perlu dikelola dan dikembangkan lebih baik lagi, paling tidak memenuhi standar minimal informasi yang harus disediakan. Ketua KPU Kabupaten Buleleng dalam kesempatan menyampaikan pendapatnya bahwa perlu ada sindikasi antara web KPU Provinsi Bali dengan KPU Kabupaten/Kota, sehingga bisa terjadi tukar-menukar informasi didalamnya. "Saya usul agar ada semacam sindikasi antar web KPU Provinsi Bali dan website KPU Kabupaten/Kota, seperti halnya website jejaring berita umumnya, sehingga ada sharing informasi antar website tersebut," kata Gede Suardana. Sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Bali berjanji menggelar workshop dengan menghadirkan pihak pengembang website dengan operator teknis website KPU se Bali. (las)                

Tanya Soal Calon Perseorangan, Yus-Marwati Sambangi KPU Buleleng

Setelah secara resmi mendeklasikan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Buleleng 2017 nanti, I Gusti Ketut Yustika Aryawan – Luh Made Marwati menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Buleleng, Rabu, (20/4/2016). Kedatangannya yang didampingi Steering Committee (SC) Made Arya Brata bersama tim ini diterima Ketua beserta anggota KPU Buleleng, di ruang rapat kantor KPU Buleleng. Mereka menjelaskan maksud kedatangannya adalah untuk memperoleh informasi terkait pencalonan perseorangan dan tahapan Pilkada 2017. “Kami datang kesini secara khusus untuk mendapat tuntunan dari KPU Buleleng terkait syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan dalam pilkada Buleleng 2017,” ungkap Arya. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menjelaskan panjang lebar bahwa sesuai dengan  PKPU Nomor 3 tahun 2016 tetang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017,  bahwa tahapan akan dimulai bulan Mei 2016, “KPU siap membantu memberikan informasi terkait pencalonan kepada setiap masyarakat yang hendak ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2017 kali ini,” kata Suardana. Yang penting menurutnya lebih banyak berkomunikasi dan berkoordinasi sejak awal. Senada dengan Ketua KPU Buleleng, Anggota KPU Buleleng Divisi Humas I Made Seriyasa mengatakan pentingnya untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi terkait pencalonan ini, mengingat kemungkinan begitu dinamisnya peraturan dan ketentuan yang ada. “Mohon agar disediakan kontak penghubung (LO) agar mudah mengkoordinasikan jika ada perubahan-perubahan peraturan dan informasi penting lainnya terkait pencalonan, agar tidak ada yang dirugikan nantinya,” jelas I Made Seriyasa. Untuk calon perseorangan syarat minimal dukungan dipenuhi untuk Pilkada Kabupaten Buleleng sekitar 40.283 dan harus tersebar minimal di lima kecamatan di Kabupatem Buleleng. Syarat tersebut nantinya dituangkan dalam Form B1-KWK (Surat Pernyataan Dukungan). Satu dukungan dilengkapi satu kartu identitas (KTP/KK). Kemudian harus disampaikan ke KPU pada tanggal 13 Agustus 2016. Anggota KPU Buleleng Luh Putu Sri Widyastini meminta agar bukti dukungan nanti dibuat lebih jelas dan mudah dibaca, karena hal ini dapat mempermudah proses verifikasi faktual. “Kami minta nanti bukti dukungan di fotocopy yang jelas, sehingga mempermudah PPS dalam melakukan verifikasi faktual nantinya,” pesan Luh Putu Sri Widyastini. Dalam kampanye, seluruh alat peraga dan bahan kampanye di media cetak maupun elektronik difasilitasi oleh KPU Buleleng. (ike)

Sekretaris KPU Provinsi Bali: Optimalkan Fungsi PPID

Keterbukaan terhadap informasi publik sudah menjadi keharusan sebuah lembaga publik seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan informasi mengenai hasil kegiatan kepemiluan yang dilaksanakan. Tindak lanjut untuk keterbukaan terserbut adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Ruang Pelayanan Informasi Publik. Dalam kunjungan kerjanya ke KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan meninjau langsung keberadaan Ruang Pelayanan Informasi Publik yang ada di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Dalam pesannya Putu Arya Gunawan menyampaikan agar mengoptimalkan fungsi PPID terlebih menjelang dilaksanakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 nanti. “Saya minta optimalkan peran PPID dalam memberikan pelayanan permintaan data, apalagi dekat-dekat pilkada ini,” pesan Putu Arya Gunawan di Ruang Pelayanan Informasi Publik, Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Senin (18/4/2016). Diterima oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Putu Aswina, mengatakan bahwa PPID KPU Kabupaten Buleleng telah menindak lanjuti segala petunjuk dan arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Bali mengenai pembuatan Ruang Pelayanan Informasi Publik. PPID KPU Kabupaten Buleleng, I Made Ardana, juga diminta agar selalu meng-update isi website PPID dan juga website KPU Kabupaten Buleleng agar publik mudah menemukan informasi yang dibutuhkan. (las)

KPUBuleleng: Penyelenggara Terbaik untuk Buleleng Lebih Baik

Dalam upaya memenuhi persyaratan calon Panitia Adhok Pilkada, dirasakan cukup berat bagi Perbekel atau Lurah untuk menemukan orang yang tepat serta mau dijadikan panitia tersebut. Namun demikian, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, memberikan saran bahwa kesulitan yang dihadapi di awal akan berbuah manis pada proses pemilihan-pemilihan selanjutnya. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 mensyaratkan pantia adhoc minimal tamatan SLTA dan tidak pernah dua kali periode berturut-turut menjadi penyelenggara. Dua periode yang dimaksud dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 183 bulan April 2015, yaitu periode tahun 2004 sampai 2009 dan periode tahun 2010 sampai 2014. Diharapkan dengan pemenuhan syarat ini dihasilkan penyelenggara terbaik untuk menjadikan proses Pilkada yang baik untuk kebaikan Buleleng juga. “Dengan memilih orang-orang terbaik sudah tentu akan menjadikan Buleleng lebih baik kedepannya,” tutur Gede Sutrawan saat Sosialisasi Rekrutmen Panitia Adhok di Kecamatan Sawan dan Kubutambahan, Kamis (13/4/2016) Terlebih lagi akan diselenggarakannya pemilihan Gubernur pada tahun 2018 dan juga Pemilu Nasional pada tahun 2019, jika sudah didapatkan panitia yang baik saat ini akan meringankan proses rekrutmen pada Pemilu berikutnya. “Jika di ibaratkan, proses yang dilakukan susah payah di awal akan berbuah manis pada saat berikutnya, karena kita tidak harus bersusah payah lagi memulai rekrutmen dari awal untuk membentuk panita adhoc, jika yang sudah ada nanti merupakan yang terbaik,” pungkas Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi ini. Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sawan dan Kubutambahan menjadi penutup serangkaian kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Panitia Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 yang telah dimulai sejak Jumat (8/4/2016). (roe)

Sebagai Kota Pendidikan, Tidaklah Sulit Merekrut Panitia Adhoc Pilkada Buleleng 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng optimis syarat rekrutmen panitia adhoc lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat dapat terpenuhi karena Kabupaten Buleleng merupakan kota pendidikan. Demikian disampaikan Anggota KPU Buleleng Gede Sutrawan dalam Rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Perbekel Desa Pengulon yang dipimpin langsung oleh Camat Gerogak Putu Hariadi Pribadi, dihadiri oleh kepala Desa dan Kelian Adat maupun PKK se Kecamatan Gerogak Hal ini disampaikan untuk menanggapi adanya pisimisme dari kepala Desa dan Kelian Desa yang mempertanyakan apakah mungkin syarat itu akan terpenuhi mengingat sumber daya manusia di tingkat desa yang tidak memadai sehingga diharapkan untuk mengangkat kembali yang sudah berpengalaman dari pemilu sebelumnya. “Sebenarnya tidaklah sulit hanya untuk menemukan syarat lulusan SMA/sederajat untuk direkrut menjadi panitia adhoc, karena kita tahu Buleleng merupakan kota pendidikan,” seru Gede Sutrawan Komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi ini, di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Pengulon, Rabu (13/4/2016). Senada dengan pernyataan Anggota KPU Buleleng, Sekretaris Kecamatan Gerokgak I Made Nuryatha menyampaikan kepada para perbekel yang hadir, bahwa posisi di bawah adalah sebagai pelaksana saja, dan dimohonny agar itu tidak dipersulit karena banyak tersedia lulusan SMA/sederajat untuk Buleleng yang dinyatakan sebagai kota pendidikan. Tidak lupa pula, Gede Sutrawan menyampaikan pentingnya keterlibatan dan keterwakilan perempuan minimal 30 % dalam kepanitiaan adhoc, karena undang-undang yang turut mengamatkan demikian. (roe)

Keterlibatan UPP Kecamatan Penting dalam Penyediaan Personil Panitia Adhoc Pemilu

Dalam kegiatan sosialisasi rekrutmen panitia adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng selalu mengundang pihak Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk meminta keterlibatan tenaga pendidik atau guru untuk turut berpartisipasi menjadi penyelenggara adhoc baik di tingkat kecamatan, desa hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya Kepala UPP Kecamatan Sukasada I Nyoman Sutama mempertanyakan bagaimana peranserta yang diperlukan bagi UPP untuk turut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017.  “Terlebih adanya ketentuan tidak boleh menjadi panitia adhoc lebih dari dua periode, partisipasi para guru dengan intelektualitasnya penting untuk regenerasi panitia adhoc,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Luh Putu Sri Widyastini, di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Sukasada, Rabu (13/4/2016). Seperti diamanatkan dalam peraturan, KPU diperbolehkan melakukan kerjasama dengan lembaga professional seperti guru, pramuka dan lembaga lainnya untuk menjadi panitia adhoc pemilu. Sebelum mengakhiri acara sosialisasi, KPU Buleleng mendapatkan pesan agar turut memperhatikan keterlibatan Perbekel/Lurah dalam proses pembentukan panitia adhoc, mengingat bentuk tanggung jawab yang dimiliki mereka. KPU Buleleng berjanji menyampaikan keinginan para Perbekel/Lurah kepada pemerintah daerah saat pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membahas anggaran. Karena diungkapkan bahwa pos-pos anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sudah ditentukan oleh peraturan perundangan yang ada. (las)