Berita Terkini

REKRUTMEN KPPS TAHAP II, AGAR PPS LAKUKAN KOORDINASI DENGAN STAKE HOLDER TERKAIT

Memasuki rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 tahap II, diharapkan PPS desa/kelurahan yang jumlah KPPS di wilayahnya belum terpenuhi, agar melakukan koordinasi dengan stake holder terkait. “Bagi desa/kelurahan yang jumlah KPPS nya belum terpenuhi pada rekrutmen tahap I, agar segera melakukan rekrutmen tahap II dari tanggal 19 – 27 Mei 2018 dan lakukan koordinasi dengan stake holder terkait tentang hal ini,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan dalam rapat koordinasi pembentukan KPPS bersama PPK se-Kabupaten Buleleng, Selasa (22/5/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Pada rekrutmen tahap I, terdapat 13 Desa/Kelurahan yang jumlah KPPS di wilayahnya belum terpenuhi.   Kendala yang biasanya dihadapi adalah minimnya peminat atau pelamar.   Diharapkan, dengan melakukan koordinasi yang baik dengan stake holder seperti perbekel atau camat setempat, PPS dapat merekrut KPPS yang memenuhi standar sampai batas waktu yang telah ditentukan.    

KPU KABUPATEN BULELENG MELAKSANAKAN RAKOR PENYUSUNAN DATA PEMILIH PEMILU TAHUN 2018

Memasuki Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2019. Secara garis besar, DPS Pemilu Tahun 2019 ditetapkan dari DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. “Oleh karenanya, pemutakhiran data pemilih oleh PPS dan PPK Pemilu Tahun 2019 relatif lebih ringan karena coklit sudah dilakukan oleh petugas pemutakhiran pada Pilkada 2018,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana ketika membuka rapat, Selasa (22/5/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Gede Suardana menambahkan bahwa dikarenakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD  dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019, maka regulasinya diubah, yaitu akan ada pemecahan TPS dimana jumlah pemilih yang mulanya 500 per TPS akan dikurangi menjadi rata-rata 300 pemilih per TPS. Unsur-unsur yang yang harus dipenuhi adalah tidak menggabungkan dua atau lebih kelurahan, memudahkan pemilih, tidak memisahkan pemilih yang dalam satu keluarga serta mempertimbangkan aspek geografis lainnya. Konsekuensinya adalah akan menambah jumlah TPS di masing-masing desa/kelurahan. Pun menambah jumlah KPPS. “Untuk itu diharapkan PPK segera melakukan rapat koordinasi dengan PPS terkait hal ini begitu KPU Buleleng menurunkan DPS Pemilu 2019,” tegas Gede Suardana. (adm)

KPU BULELENG MULAI LAKUKAN SORTIR DAN PELIPATAN SURAT SUARA PILGUB BALI 2018

KPU Kabupaten Buleleng mulai melakukan sortir sekaligus pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Pelipatan surat suara diimaksud dilakukan oleh pekerja yang keseluruhannya berjumlah 65 orang yang di koordinir oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng dan tentunya dengan pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Buleleng. "Dengan jumlah tenaga sekian, diharapkan sortir dan pelipatan surat suara ini dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu dari sekarang," ungkap Komisioner Divisi Logistik Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Luh Putu Sri Widiyastini, Minggu, (20/5/2018) di gudang logistik KPU Buleleng, jl. Toya Anakan III Singaraja. Sejauh ini, sudah terdapat beberapa surat suara yang dikategorikan rusak, seperti misalnya robek dan berlubang. Selanjutnya, kerusakan surat suara tersebut akan dilaporkan kepada KPU Provinsi Bali sebagai penyelenggara Pilgub Bali 2018. (adm)

KPU BULELENG TERIMA SURAT SUARA PILGUB BALI 2018

KPU Kabupaten Buleleng telah menerima surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sebanyak 285 kardus. Masing-masing kardus berisi 2000 lembar surat suara. Surat suara tersebut diterima langsung oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, Ni Luh Sukranadi, Jumat, 18 Mei 2018 di gudang penyimpanan logistik KPU Buleleng, Jl. Toya Anakan IV Nomor 8 Singaraja disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng serta dengan pengawasan pihak kepolisian.    Selanjutnya, KPU Buleleng akan melakukan penghitungan sekaligus sortir terhadap surat suara tersebut. “KPU Buleleng seharusnya menerima surat suara sesuai dengan permohonan yang diajukan kepada KPU Provinsi Bali yakni sejumlah DPT, yaitu 555.555 ditambah cadangan sejumlah 2,5% dari jumlah DPT tersebut,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana. Belum dipastikan kapan akan mulai dilakukan penghitungan surat suara dimaksud. Namun, apabila sudah dilakukan, akan dilaporkan jumlah kerusakan ataupun kekurangan yang mungkin saja terjadi kepada KPU Provinsi bali sebagai Penyelenggara Pilgub Bali 2018. (adm)

KPU BULELENG MULAI LAKSANAKAN KLARIFIKASI DUKUNGAN KEGANDAAN CALON ANGGOTA DPD DAPIL BALI DI WILAYAH BULELENG PADA PEMILU 2019

Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai melaksanakan klarifikasi dukungan kegandaan dalam masa penelitian administrasi Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Bali sejak hari ini, Jumat (4/5/2018) sampai dengan tanggal 8/5/2018. Sesuai dengan data yang diberikan oleh KPU Provinsi Bali, khusus di wilayah Kabupaten Buleleng, jumlah dukungan yang akan diklarifikasi sebanyak 144 orang tersebar di Sembilan kecamatan.  Pola klarifikasi yang digunakan tidak jauh berbeda dengan pola verifikasi faktual keanggotaan partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 yaitu, pertama dengan mendatangi pendukung ke alamat KTP masing-masing, kedua, apabila tidak dapat ditemukan, maka nama-nama pendukung tersebut dicatat dan disampaikan kepada LO masing-masing untuk dapat dikumpulkan pada satu tempat. “Kemudian apabila tahap pertama dan kedua sudah ditempuh namun masih ada yang tercecer, LO dapat menghadirkan pendukung tersebut ke Kantor KPU Buleleng, di Jl. A.Yani Nomor 95 Singaraja,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana pada saat memberikan pengarahan kepada tim klarifikator, Jumat (4/5/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. “Untuk dapat melakukan klarifikasi dengan lebih cepat, agar semua tim klarifikator melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PPK/PPS serta LO masing-masing di lapangan” tegas Gede Suardana. Sehingga diharapkan klarifikasi dukungan kegandaan dalam masa penelitian administrasi Calon Anggota DPD Dapil Bali pada Pemilu Tahun 2019 bisa dilakukan dengan baik dan tepat waktu. (adm)

LIAISON OFFICER (LO) CALON ANGGOTA DPD BALI ANAK AGUNG GEDE AGUNG LAKUKAN AUDIENSI KE KPU BULELENG

Liaison Officer(LO) Calon Anggota DPD Bali Anak Agung Gede Agung, yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Bagus Sanjaya melakukan audiensi  sekaligus konsultasi kepada KPU Kabupaten Buleleng Menjelang Pemilu Tahun 2019 terkait verifikasi faktual dukungan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. “Kami sampaikan bahwa jumlah dukungan disertai KTP yang kami serahkan kepada KPU Provinsi Bali sebanyak 3.145, dan yang berasal dari Kabupaten Buleleng sebanyak 53 orang terdiri dari 10 orang di Kecamatan Banjar, 14 orang di Kecamatan Sukasada dan 27 orang di Kecamatan Sawan,” ungkap Bagus Sanjaya, Senin (30/4/2018) saat di terima di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Jl. A.Yani Nomor 95, Singaraja. Komisioner KPU Buleleng menyambut baik niat kedatangan Bagus Sanjaya dan kawan-kawan. “Kami himbau kepada LO Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2019 agar melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng baik secara formal maupun informal, agar proses verifikasi faktual dukungan bisa berjalan dengan baik, sehingga hasilnya juga akan baik,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana.    Gede Suardana menyampaikan, bahwa proses verifikasi faktual secara rinci masih menunggu arahan KPU Provinsi Bali. KPU Kabupaten Buleleng hanya melaksanakan saja. Hal-hal yang berkaitan secara teknis, bisa dikonsulkasikan kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Buleleng. Sedangkan yang bersifat kebijakan, bisa langsung di konsultasikan kepada Komisioner KPU Buleleng. “Secara umum, KPU Buleleng siap menerima secara terbuka semua pihak yang hendak melakukan konsultasi dan koordinasi terkait verifikasi vaktual dukungan calon, sehingga kelak proses keseluruhan dapat dilakukan secara adil,” tutup Gede Suardana. (adm)