Berita Terkini

KPU BALI PANTAU PEMASANGAN APK DI WILAYAH BULELENG

KPU Provinsi Bali lakukan monitoring Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di wilayah Kabupaten Buleleng, Jumat (6/4/2018). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memantau kondisi APK pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Bali, apakah telah terpasang dengan baik dan sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU Bali. Dari hasil pantauan tersebut, didapatkan beberapa APK terutama T-Banner dalam kondisi rusak akibat faktor cuaca atau hujan dan angin kencang. Hal ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU Provinsi Bali. “Kami harapkan pasangan calon memelihara APK yang telah terpasang, sehingga tidak terlihat sembrawut, mengingat Bali adalah daerah tujuan wisata,” kata DR. Wayan Jondra, Komisioner KPU Provinsi Bali di sela-sela touring dilaksanakan. Rombongan touring terdiri dari KPU Provinsi Bali, Komisi Informasi (KI) Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Ombudsman Bali serta Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2. (roe)

SEPULUH HARI DARI SEKARANG, PPS WAJIB UMUMKAN DPS SERTA MENERIMA USULAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT

KPU Kabupaten Buleleng melakukan supervisi dan monitoring Untuk memastikan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 telah terpasang pada papan pengumuman masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng. "Sesuai dengan Tahapan Pilgub Bali Tahun 2018 dan juga arahan dari KPU Provinsi Bali, pengumuman DPS di masing masing desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng dilakukan selama sepuluh hari dari tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018," ungkap Komisioner KPU Buleleng, Made Seriyasa, Sabtu (24/3/2018) di ruangannya sebelum menghadiri Rapat Pleno Perubahan DPS di KPU Provinsi Bali. Made Seriyasa menambahkan, selama rentang waktu sepuluh hari tersebut, PPS menerima secara terbuka masukan dan tanggapan dari masyarakat, "PPS akan meenerima usulan perbaikan dari pemilih atau pihak keluarga atau pihak yang berkepentingan yang menyatakan terdapat ketidaksesuaian dalam dps yang telah ditetapkan," lanjut made seriyasa. Selanjutnya, PPS akan menyampaikan usulan perbaikan DPS kepada KPU Kabupaten Buleleng melalui PPK di wilayah masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. (adm)

TINGKATKAN PERAN MAHASISWA DALAM PILGUB BALI 2018, UNIPAS SINGARAJA UNDANG KPU DALAM SEMINAR AKADEMIK KEPEMILUAN

Dalam rangka meningkatkan peran mahasiswa dalam pemilu, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja menggelar seminar akademik dengan tema "Peran Serta Mahasiswa Dalam Menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018", Jumat (23/3/2018) di Aula Unipas Singaraja.   "Fenomena pada Pilgub Bali 2018 semakin meningkat, setiap pasangan calon telah memaparkan visi misinya, tentunya mahasiswa harus mempunyai respon positif terhadap visi, misi dan program dari masing-masing pasangan calon sebagai acuan untuk memilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018," ungkap Dekan Fakultas Hukum Unipas, Putu Sugi Ardana, SH., MH dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani menyatakan pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Namun kini pemilu menjadi sarana perebutan oleh para tokoh politik, sehingga perlu diadakan pencegahan pelanggaran pemilu "Dalam pemilihan, mahasiswa juga memiliki peran untuk menjadi pengawas partisipatif dan memberikan informasi kepada pengawas pemilu jika menemukan kecurangan dalam pemilihan," kata Ketut Aryani. Sementara Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan selaku narasumber mewakili KPU Provinsi Bali, menyatakan bahwa sistem pemilu akan menentukan pemimpin. Proses pemilu yang baik, akan menghasilkan pemimpin yang baik dan berkualitas. “Mahasiswa dalam hal ini harus mampu menentukan pilihan sesuai visi dan misi pasangan calon, sehingga akan terpilih pemimpin yang mampu membawa perubahan dalam lima tahun kedepan,” ungkapnya. Seminar berlangsung selama hampir dua jam dan ditutup pada pukul 20.00 wita. (nde)

KPU KABUPATEN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA PERUBAHAN DPS PILGUB BALI 2018

Sesuai Surat KPU Provinsi Bali Nomor 104/PL.03.1-SD/51/Prov/III/2018 prihal Rapat Pleno Terbuka Perubahan Rekapitulasi DPS, maka KPU Kabupaten Buleleng menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno Terbuka Perubahan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Buleleng. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyampaikan bahwa perubahan Rekapitulasi DPS tidak terjadi dari segi jumlah DPS secara keseluruhan, namun terdapat perbedaan dari segi jumlah laki-laki dan perempuan.   “Setelah diinput pada sidalih, DPS yang ditetapkan KPU Buleleng pada tanggal 16 Maret 2018, terjadi perubahan output dari sisi jumlah laki-laki dan perempuan, namun dari sisi jumlah keseluruhan DPS masih tetap, yakni 558.890,” ungkap Gede Suardana dalam rapat tersebut, Jumat (23/3/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Gede Suardana juga meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk menindaklanjuti warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Rapat dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependiudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2 serta Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng. (adm)

KPU BULELENG DISTRIBUSIKAN DPS KEPADA PPS

Sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Buleleng distribusikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui PPK  kepada PPS di seluruh Kabupaten Buleleng. DPS dimaksud disampaikan kepada PPS di 148 Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng dalam rangkap 2. Peruntukannya adalah satu ditempel pada papan pengumuman di kantor perbekel/lurah dan satu rangkap ditempel pada wilayah TPS masing-masing.   “DPS tersebut sudah harus tertempel pada hari Sabtu, 24 Maret 2018,” kata Komisioner KPU Buleleng, Made Seriyasa, Jumat (23/3/2018) di ruangannya. Made Seriyasa menambahkan, bahwa seharusnya DPS yang diberikan kepada PPS sejumlah 3 rangkap. “Satu rangkap lagi sebagai arsip PPS akan diberikan menyusul, mengingat keterbatasan waktu untuk mencetak,” tutupnya. (adm)

KPU BULELENG TETAPKAN DPHP SEJUMLAH 558.890

KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Buleleng sejumlah 555.890. Hal ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Buleleng, Jumat (16/3/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Berikut adalah DPHP dari sembilan kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng : KECAMATAN JUMLAH Banjar 61.469 Buleleng 104.293 Busungbiu 38.890 Gerokgak 66.052 Kubutambahan 49.145 Sawan 60.177 Seririt 66.456 Sukasada 60.301 Tejakula 52.107 TOTAL 558.890   Setelah DPS di tingkat kabupaten ditetapkan, tahap selanjutnya adalah penetapan DPS tingkat Provinsi Bali yang akan dilaksanakan pada Jumat, (16/3/2018) di Kantor KPU Provinsi Bali (adm)