Berita Terkini

KPU BULELENG GELAR RAPAT PERSIAPAN REKAPITULASI DPHP TINGKAT KABUPATEN BULELENG

Dalam rangka persiapan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PemutakhiraN (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng gelar rapat pleno pra rekapittulasi DPHP, Rabu (14/03/2018) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng. Peserta rapat adalah Ketua PPK se-Kabupaten buleleng beserta anggota yang membidangi data pemilih. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana dalam sambutannya menyampaikan permasalahan pada SIDALIH yang katanya sedang mengalami gangguan. Rapat pra rekapitulasi ini dikmaksudkan untuk menerima masukan demi memperbaiki data pemilih hingga ke tahap selanjutnya. "Sebagai antisipasi kemungkinan besok SIDALIH belum bisa digunakan, maka hari ini kita laksanakan pra rekapitulasi DPHP dan mengecek data dari 148 desa/kelurahan yang ada di Buleleng. Kita selesaikan hari ini, besok apapun kondisinya, menggunakan sistem atau manual, Rapat Pleno Penetapan DPHP siap dilakukan", ungkap Gede Suardana. Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Gede Cakra Budaya menambahkan, bahwa sesuai instruksi KPU Provinsi Bali, penetapan DPHP dengan SIDALIH adalah bersifat prioritas atau dengan kata lain tidak boleh dilakukan secara manual. (nde)

KPU BULELENG MELANTIK 27 PPK DAN 444 PPS SE-KABUPATEN BULELENG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

KPU Kabupaten Buleleng melakukan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah janji pada 27 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 444 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Buleleng dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 . Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana di Gedung Kesenian Gede Manik, Jl. Udayana, Singaraja dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, Gede Suardana mengingatkan agar PPK dan PPS yang akan dilantik bisa bekerja secara professional, independen dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami tekankan kepada PPK dan PPS, setelah selesai dilantik, agar bersungguh-sungguh dan berhati-hati dalam bekerja dan bertindak termasuk dalam hal sosial media,” kata Gede Suardana.  Hal ini menurutnya adalah untuk menghindari prasangka masyarakat terhadap penyelenggara yang memihak salah satu pasangan calon. Setelah acara pelantikan selesai, dilanjutkan dengan pemberian materi terkait Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019.  (adm)

KPU BULELENG LAKUKAN SERAH TERIMA APK KEPADA MASING-MASING TIM KAMPANYE PASLON PILGUB BALI 2018 DI KABUPATEN BULELENG

KPU Kabupaten Buleleng melakukan serah terima Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2. APK yang merupakan fasilitasi KPU Provinsi Bali untuk masing-masing pasangan calon tersebut antara lain berupa 5 baliho di tingkat Kabupaten Buleleng, umbul-umbul sebanyak 20 buah di sembilan kecamatan dan dua buah spanduk di 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng. “Setelah berita acara serah terima APK di tandatangani, maka seluruh hak dan kewenangan baik itu memelihara, merawat dan menjaga APK ada ditangan tim kampanye masing-masing pasangan calon,” demikian disampaikan Gede Suardana, Ketua KPU Kabupaten Buleleng saat serah terima tersebut dilaksanakan, Rabu (7/3/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Apabila Tim Kampanye Pasangan Calon menemukan kerusakan pada APK yang telah terpasang, dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan cara bersurat kepada KPU Provinsi Bali sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Mengingat pihak penyedia barang masih mempunyai tanggung jawab sampai dengan lima hari setelah APK dipasang, yakni tanggal 9 Maret 2018. Gede Suardana menambahkan, bahwa disamping APK yang difasilitasi oleh KPU, pasangan calon masih bisa memasang APK sesuai dengan ketentuan dan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Panwaslu Kabupaten Buleleng atas pengawasannya dan juga tim kampanye masing-masing pasangan calon atas koordinasinya di lapangan sampai pemasangan APK selesai dilakukan,” tutup Gede Suardana. (Adm)  

KPU BULELENG LAKUKAN MONITORING REKAPITULASI DPHP DI TINGKAT PPK

Sesuai Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng hari ini, Kamis (8/3/2018) melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan. Rapat pleno ini dilaksanakan setelah sebelumnya (6/3/2018) rapat pleno penetapan DPHP dilakukan di tingkat PPS. Selama proses rekapitulasi, KPU Buleleng melakukan pendampingan kepada PPK sesuai korwil masing-masing. Setelah penetapan DPHP di tingkat PPK, akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Penetapan DPHP di Tingkat KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 s/d 16 Maret 2018.

KPU BULELENG MONITORING PEMASANGAN APK PASANGAN CALON PILGUB BALI 2018 YANG DIFASILITASI KPU PROVINSI BALI

KPU Kabupaten Buleleng melakukan monitoring pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Bali untuk masing-masing pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.   Alat Peraga Kampanye (APK) dimaksud adalah untuk masing-masing pasangan calon berupa lima baliho di tingkat Kabupaten Buleleng, 20 buah T-Banner di tingkat kecamatan dan dua spanduk di tingkat desa/kelurahan. “Monitoring ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemasangan APK yang dilakukan oleh rekanan penyedia barang sudah sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali,” ungkap Gede Sutrawan, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Sabtu (3/3/2018) di ruangannya di Kantor KPU Buleleng seusai melakukan monitoring di Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan. Sampai dengan sore hari ini, pemasangan APK sudah selesai dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Tejakula, Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sukasada. Proses pemasangan ini akan berlanjut hingga Minggu, (4/3/2018). (adm)

KPU SEGERA FASILITASI APK PASLON PADA PILGUB BALI 2018

Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018, KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat penyampaian tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Peserta rapat adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2, Panwaslu Kabupaten Buleleng serta Anggota Tim Pokja Pelaksanaan Kampanye Pilgub Bali 2018 di KPU Kabupaten Buleleng. “KPU Provinsi Bali memfasilitasi APK kepada masing-masing pasangan calon berupa 5 baliho di tingkat kabupaten, 20 umbul-umbul di tingkat kecamatan dan 2 spanduk di tingkat desa/kelurahan dan akan dipasang sesuai zona yang telah ditetapkan dalam SK KPU Provinsi Bali Nomor  548/HK.03.1-Kpt/51/Prov/I/2018 tentang Zona Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, Kamis (22/2/2018) dalam rapat tersebut yang berlangsung di Ruang Rapat kantor KPU Buleleng. Setelah pemasangan APK selesai dilakukan, pemeliharaan menjadi tanggungjawab tim kampanye pasangan calon. “Apabila ditemukan APK yang tidak sesuai atau rusak setelah serah terima dilakukan, bisa diperbaiki oleh paslon dan melaporkannya kepada KPU Provinsi Bali serta menembuskannya kepada KPU Buleleng dan Panwaslu Kabupaten Buleleng,” lanjut Gede Sutrawan. Untuk meminimalisir hal tersebut, diharapkan tim kampanye pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Buleleng ikut serta mendampingi saat APK dipasang. Penyerahan APK yang telah terpasang akan dilengkapi dengan dokumen berupa Berita Acara Serah Terima APK yang akan ditandatangani oleh penyelenggara dan tim kampanye pasangan calon dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). (adm)