Berita Terkini

Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Pemutakhiran Data Pemilih Pileg 2014

Bertempat di hotel Banyualit Spa and Resort Singaraja, Jumat, 26 April 2013, KPU Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemutakhiran Data Pemilih Pileg 2014. Peserta sosialisasi ini adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Buleleng. Dalam Pemilu Legislatif 2014 terdapat perubahan susunan jumlah personil pada Sekretariat PPK dari sebelumnya berjumlah 5 orang pada Pemilu Gubernur 2013 menjadi 3 orang saja untuk Pemilu Legislatif 2014. Total peserta yang hadir adalah 72 orang. Tujuan acara ini untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai sumber data Pemilu Legislatif 2014, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 9 Tahun 2013 Pasal 1 poin 22, maka KPU Kabupaten Buleleng menggunakan daftar pemilih pada DPT Pemilu terakhir yakni Pilgub 2013 sejumlah 538.564 ditotal dengan jumlah Pemilih Pemula (berusia 17 tahun sejak 16 Mei 2013 hingga 9 April 2014) yang berjumlah 13.336 pemilih.Tugas PPS selanjutnya adalah membagi data pemilih kedalam kelompok Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibatasi tidak lebih dari 500 pemilih per TPS. Dalam kesempatan yang sama juga diberikan teknis penggunaan dan pelaporan pertanggungjawaban Keuangan Pemilu Legislatif 2014 kepada Sekretariat PPK. Acara ditutup pada pukul 13.00 dengan acara makan siang bersama para peserta.

PKS Pendaftar Pertama PILEG 2014 di Buleleng

wakili Ketua DPC PKS Kabupaten Buleleng, Rokhmat Hadiwiguna Saputra Adapun nama – nama Bakal Calon yang didaftarkan adalah sebagai berikut:   DAPIL 1. – H. Churiyanto (L) Lilin Budianti (P) Abdul Hafidh (L) DAPIL 2.  – Muhammad Muslim (L) DAPIL 3.  – Hermanudin Arief (L) DAPIL 4.  – I Putu Mertha (L) Yeni Rahmawati (P) Herman Hidayat (L) Diana Indriyani (P) DAPIL 5.  – Abdul Hadi (L) Rokhmat Hadiwiguna Saputra (L) Eliyanah (P) I Ketut Samsul Hakim (L) Sri Indah Martini

Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Angggota DPRD

Rapat dihadiri oleh 11  dari 12 partai politik, minus Partai Gerindra. Hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Buleleng hari Selasa, 7 Mei tahun 2013 No. 15 s/d 26 / BA-KPU.Kab.Bll / V / 2013 dan berdasarkan Verifikasi yang dilakukan dari tanggal 21 April s/d 6 Mei tahun 2013. Adapun rekapan hasil verifikasi administrasi adalah sbb. : Selanjutnya dengan diserahkan hasil verifikasi administrasi tersebut, dan sesuai dengan tahapan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 9 s/d 22 Mei tahun 2013 dari pukul 08.00 s/d 16.00 Wita

Langkah Pertama Penanda Pemilih Jurdil

Hari ini, Minggu 07 April 2013 dilaksanakan jalan sehat yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Buleleng. Dimana jalan sehat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut gelaran demokrasi terbesar PILEG 2014. Jalan sehat kali ini dibuka dan dilepas secara langsung oleh Ketua KPU Buleleng, Kadek Cita Arda Yudi, S.Si dan diikuti oleh Anggota KPU, seluruh staf sekretariat KPU, PPK  dan PPS se- Kab.Buleleng serta turut mengundang Anggota Parpol peserta pemilu, Koramil, Polres dan Panwas kabupaten buleleng dengan mengambil rute start dari Lapangan Skip – Jalan Ahmad Yani – Jalan Pramuka – Jalan Letkol Wisnu – Jalan Gajah mada – Jalan Dr. SUtomo dan Kembali ke Jalan Ahmad Yani. Jalan sehat yang diselenggarakan KPU Buleleng kali ini mengambil tema “Jalan Sehat Menuju Pemilu Jujur dan Adil”  dengan tujuan untuk mengajak seluruh penyelenggara PILEG 2014 untuk menanamkan asas Jujur dan Adil dalam Pemilu Legislatif yang akan digelar Tahun 2014 mendatang sekaligus mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Bali Tahun 2013 pada tanggal 15 Mei 2013 mendatang kepada masyarakat Kabupaten Buleleng pada khususnya. Kemeriahan kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan KPU Buleleng kali ini begitu terasa karena diikuti oleh begitu banyak peserta dan diramaikan dengan acara pengundian DOOR PRIZE serta diiringi penyanyi lokal yang mampu menarik perhatian masyarakat sekitar, sehingga suasana di Lapangan SKIP begitu meriah.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN KAMPANYE DAMAI DAN PENGIBARAN BENDERA PARTAI POLITIK DALAM RANGKA PEMILU TAHUN 2014

Dalam upaya menciptakan pemilu damai di Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng bersama segenap stakeholder terkait di Kabupaten Buleleng melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Kampanye Damai yang dilaksanakan Selasa, 2 April 2013 bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.   Pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan kampanye damai tersebut adalah para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Buleleng dengan diketahui oleh Bupati Buleleng, Kapolres Buleleng, Dandim 1609 Buleleng, Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Kabupaten Buleleng serta Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng.   “Proses pemilu tidak hanya pada proses penegakan hukum saja, tapi harus juga ada budaya malu”, demikian disampaikan Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si., Ketua KPU Buleleng dalam sambutannya. Tujuannya agar semua pihak mengedepankan kebaikan, dan menjauhkan sifat-sifat yang kurang baik dalam proses pemilu untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, dan kedamaian di Kabupaten Buleleng.   Adapun 12 butir kesepakatan kampanye damai tersebut adalah sebagai berikut:   Dalam pelaksanaan kampanye, Peserta Pemilu tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga, peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Kabupaten Buleleng; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Penetapan Kawasan Steril / Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi di Lingkungan Kota Singaraja (terlampir); Selain berpedoman pada Peraturan Bupati, pemasangan alat peraga berpedoman pada zone/area yang sudah ditetapkan (terlampir); Radius pemasangan alat peraga yang disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditetapkan maksimal berjarak 10 meter dari titik zone yang diperbolehkan; Pemasangan alat peraga kampanye tidak saling menutupi antara alat peraga peserta pemilu lainnya; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tidak menempatkan pada media pohon perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, rambu-rambu lalu lintas, dan fasilitas umum milik Pemerintah; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 dapat memanfaatkan pekarangan milik pribadi sepanjang mendapatkan ijin dari pemilik tempat tersebut; Pemasangan alat peraga kampanye harus ada pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Buleleng dengan tembusan kepada Panwaslu Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, yang dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan  yang bertanggungjawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu tahun 2014; Dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga, KPU Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, Dandim Buleleng, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Hal yang sama juga dilakukan di tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Buleleng; KPU Kabupaten Buleleng berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut; Panwaslu Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan aparat yang berwenang dapat mencabut atau memindahkan alat peraga yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kesepakatan bersama kampanye damai tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu. Acara dilanjutkan dengan pengibaran bendera 12 partai politik yang menjadi kontestan resmi Pemilu Legislatif Tahun 2014 di depan Kantor Bupati, di sembilan Kantor Kecamatan di Kabupaten Buleleng juga di Kantor KPU Kabupaten Buleleng Jl. Ahmad Yani No 95 Singaraja.