Berita Terkini

Anggaran Tidak Tersedia Hingga Batas Akhir, KPU Buleleng Bakal Tunda Pilkada Buleleng 2017

KPU Buleleng tengah melakukan pembahasan anggaran dengan Pemkab Buleleng terkait Pilkada Buleleng 2017. Jika sampai batas akhir, 30 april 2016 tidak tercapai penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada maka KPU Buleleng akan menunda tahapan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana usai menerima kunjungan kerja anggota DPD RI Gede Pasek Suardika di kantor KPU Buleleng, Senin 28/3/2016. Suardana mengatakan KPU Buleleng terus melakukan komunikasi dengan Pemkab Buleleng untuk mendorong anggaran Pilkada sebesar 42.7 Miliar disepakati dalam satu tahun anggaran 2016 dan tertuang dalam satu NPHD. Namun Pemkab Buleleng masih bersikukuh agar anggaran pilkada dituangkan dalam dua tahun anggaran 2016 dan 2017 serta tertuang dalam dua NPHD. Suardana menyatakan pola yang diinginkan Pemkab tidak memberikan kepastian hukum ketersediaan anggaran Pilkada. Kebutuhan anggaran di awal tahun 2017 mencapai Rp 17 Miliar. "KPU menginginkan kepastian hukum ketersediaan seluruh anggaran pilkada sebesar Rp 42.7 miliar yang tertuang dalam NPHD sejak awal. Kepastian hukum ini akan memberikan keadilan dan kenyaman bagi masyarakat dan bagi peserta pilkada," katanya. "KPU tetap berupaya mendorong satu tahun anggaran. Jika sampai batas akhir 30 april 2016 tidak tercapai NPHD, maka KPU Buleleng memiliki kewenangan akan menunda tahapan pilkada Buleleng," tegas Suardana.  Sikap KPU Buleleng mendapat dukungan dari anggota Komite I DPD RI Suardika. "Saya mendukung langkah yang akan diambil KPU Buleleng untuk menunda Pilkada jika memang tidak ada jaminan hukum ketersediaan anggaran Pilkada. Lebih baik Buleleng ikut Pilkada 2018 jika tidak ada anggaran yang pasti secara hukum daripada bermasalah di tengah jalan," kata Suardika. Suardika menambahkan, semua kebutuhan anggaran Pilkada, baik oleh KPU, Bawaslu, TNI dan Polri harus tersedia di tahun 2016. Suardika menyatakan tidak adanya jaminan anggaran Pilkada akan sangat berisiko merusak psikologi Pilkada. "Kepastian anggaran seharusnya dilakukan di awal. Karena, persiapan yang tidak didukung oleh ketersediaan anggaran akan sangat berbahaya. Jika NPHD dilakukan dua kali dikhawatirkan terlalu banyak ruang abu-abu, ruang negosiasi yang bisa merusak proses pilkada” ungkap Suardika. 

Camat Sawan Hargai Upaya Regenerasi Penyelenggara Pemilu

Upaya pembatasan calon penyelenggara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya bertujuan melakukan regenerasi pada penyelenggara Pemilu, namun juga melakukan pendidikan pemilih dan perluasan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Upaya regenerasi ini dihargai oleh Camat Sawan ketika menerima kunjungan KPU Kabupaten Buleleng yang melakukan audensi persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017. “Kita hargai upaya regenerasi ini kaitannya dengan pemerataan. Diperlukan untuk memilih penyelenggara yang memiliki cukup kecerdasan agar mampu melaksanaan aturan dengan cermat,” kata Camat Sawan, I Gusti Ngurah Suradnyana di kantor Camat Sawan, Kamis (24/03/2016). Pihak kecamatan akan diminta menyiapkan sekretariat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017. Dalam pemaparan maksud kedatangannya, Anggota KPU Kabupaten Buleleng yang membidangi divisi Humas menyampaikan kepada Camat agar membantu menyiapkan personil Sekretariat PPK yang sesuai dengan ketentuan. “Sesuai ketentuan unsur Sekretaris PPK dan Bendahara PPK harus berasal dari unsur PNS, sedangkan 3 personil lainnya sesuai ketersediaan personil di Kecamatan dan mengutamakan yang memahami pengoperasian computer (IT),” kata Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Humas I Made Seriyasa. Di Kecamatan Tejakula, rombongan KPU Buleleng diterima oleh Kepala Seksi Pemerintahan I Made Arsana, karena Camat dan Sekretaris Kecamatan sedang mendapat tugas ke Singaraja. Untuk kecamatan Gerokgak telah dilakukan audensi serupa pada hari sebelumnya, Rabu (23/03/2014) dikarenakan jadwal yang mengalami perubahan dan kesepakatan KPU Buleleng dan Camat Gerokgak. (las)

KPU Targetkan Regenerasi Penyelenggara Adhoc

Menjelang dimulainya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan roadshow ke kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi proses dan syarat pembentukan PPK dan PPS. KPU menargetkan terjadi regenerasi penyelenggara di badan adhock tersebut. Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 disyaratkan bagi calon penyelenggara adhoc (PPK,PPS dan KPPS) belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 bahwa yang dimaksud dua kali adalah dalam masa periode tahun 2005 sampai tahun 2009 dan periode tahun 2010 sampai tahun 2014. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam audensi pembentukan badan adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 menyebutkan bahwa dengan pola pembatasan yang dibuat oleh KPU RI bertujuan untuk melakukan regenerasi terhadap penyelenggara pemilu tingkat adhoc, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat. “Pola pembatasan ini dimaksudkan untuk melakukan regenerasi terhadap penyelenggara pemilu di tingkat adhoc, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat,” kata Gede Suardana saat diterima Camat Banjar, Gusti Ngurah Nuradi di ruangannya, Selasa (23/03/2016). Kecamatan berperan penting dalam mendukung kelancaran pembentukan badan adhoc karena akan menjadi tempat sekretariat badan adhoc tingkat kecamatan selama Pilkada Buleleng nantinya. “Kami mohon kerjasama yang baik dalam hal fasilitasi sekretariat PPK untuk bekerja selama Pilkada Buleleng nantinya, dan juga tersedianya papan pengumuman sebagai akses informasi kepada masyarakat di wilayah ini,” kata I Made Seriyasa, Anggota KPU Divisi Humas, ketika diterima Sekretaris Kecamatan Busungbiu, I Ketut Suastika. Lain halnya dengan Camat Seririt yang berhasil ditemui KPU Buleleng setelah kegiatannya, penyampaian maksud KPU Buleleng dalam membentuk badan adhoc Pilkada Buleleng segera dipahami mengingat Camat Seririt, I Nyoman Riang Pustaka adalah mantan pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. “Yang perlu kami lakukan adalah menggiatkan komunikasi dengan Bapak Camat untuk mensukseskan pembentukan badan adhoc yang menjadi tujuan audensi kami,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, I Putu Aswina di Kantor Camat Seririt. Dalam kegiatan audensi kali ini, KPU Buleleng mendatangi Kecamatan Banjar, Busungbiu dan Seririt. Sedianya hal yang sama untuk Kecamatan Gerokgak yang sudah dijadwalkan tidak dapat dilakukan karena sedang mengikuti kegiatan di Singaraja. (las)

Audensi Pilkada Buleleng 2017, KPU Buleleng Mulai Dari Kecamatan Kubutambahan

Sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Buleleng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan audensi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Buleleng Tahun 2017. Dalam kunjungan pertamanya untuk audensi ke Kecamatan Kubutambahan, Anggota KPU Divisi Humas, I Made Seriyasa menyampaikan audensi yang dimaksud adalah persiapan rekrutmen badan adhoc dan beberapa persiapan mengenai pilkada. Badan adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta kesekretariatan pendukungnya. “Intinya kami hendak ngentenin (mengingatkan), agar semua pihak terkait bersiap menyongsong Pilkada Buleleng, dimulai dengan pembentukan badan adhoc”, kata I Made Seriyasa di Kantor Camat Kubutambahan, Senin (21/03/2016). Lebih lanjut, Anggota KPU Lainnya, Gede Sutrawan menyampaikan agar pihak kecamatan membantu menyediakan ruangan untuk PPK nantinya bekerja dan juga sebuah papan pengumuman yang representatif untuk media pengumunan ke masyarakat. “Kami mohon nanti pihak kecamatan bantu kami dalam hal penyediaan ruangan untuk PPK bekerja dan juga sebuah papan pengumuman yang representative untuk sarana pengumunan kepada masyarakat di sini,” jelas Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi ini. Rombongan KPU Buleleng diterima oleh Kepala Seksi Pemerintahan, I Wayan Ngarsa dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban I Made Bagia. Camat dan Sekretaris Kecamatan Sukasada berhalangan karena menghadiri acara Musrenbang tingkat kabupaten di Kota Singaraja. I Wayan Ngarsa berjanjin akan menyampaikan segala hal yang menjadi isi audensi KPU Buleleng ini kepada Camat dan Sekretaris Camat, dan mengkoordinasikan dengan KPU Buleleng kembali. (las)

KPU Siapkan Desk Calon Perseorangan Pilkada 2017

Meskipun tahapan Pilkada Buleleng 2017 belum dimulai, KPU Kabupaten Buleleng sudah membentuk desk pilkada untuk calon perseorangan. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat yang hendak berpartisipasi melalui calon perseorangan dalam Pilkada Bupati dan wakil Bupati Buleleng 2017. Desk Pilkada ini akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan calon perseorangan mulai dari jadwal pengumuman, penyerahan syarat dukungan, syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi sampai dengan proses verifikasi administrasi. Hal ini juga akan sangat membantu memberikan informasi tentang proses verifikasi faktual dukungan yang akan dilakukan oleh PPS di lapangan. Seperti apabila ditemukan dukungan ganda atau jika PPS tidak bisa menemukan orang yang tercantum dalam dukungan.  “Jangan sampai masyarakat sudah bergerak mencari dukungan namun hasilnya tidak sesuai dengan aturan pendaftaran calon perseorangan,” ucap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A. Yani Nomor 95 Singaraja. “Desk pilkada calon perseorangan akan membantu masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Buleleng kali ini untuk mempersiapkan sejak dini syarat dan teknis pendaftaran, hingga ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati jika terpilih,” ujar ketua desk calon perseorangan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Nyoman Gede Cakra Budaya menambahkan. Seperti diketahui, calon perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan minimal  40.283. Setiap satu dukungan harus dilengkapi dengan satu kartu identitas (KTP/KK). Jumlah ini merupakan 7,5% dari DPT Pemilu Presiden Tahun 2014.

Pilkada Buleleng Dimulai Mei 2016

Proses tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017 yang sedianya dilaksanakan mulai bulan Juni 2016, akan dilaksanakan lebih awal, yaitu bulan Mei 2016 . Pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2015. Tahapan Pilkada Buleleng 2017 dilaksanakan lebih awal satu bulan jika dibandingkan dengan tahapan pilkada serentak 2015. Jika mengacu PKPU No 2 Tahun 2015 maka tahapan dimulai bulan Juni 2016. Pilkada serentak 2017 akan dimulai bulan Mei 2016 berdasarkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dibuat KPU RI. Tahapan akan dimulai pada 30 April 2016 yang diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Buleleng antara KPU Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pembentukan badan adhoc pemilu (PPK/PPS) dimulai pada tanggal 30 Mei 2016. Untuk calon perseorangan, tahapannya akan dimulai pada bulan Juni 2016, yaitu dari pengumuman, dilanjutkan penyerahan syarat dukungan pada bulan Juli 2016.  “Kepada calon perseorangan supaya memperhatikan rancangan tahapan ini sehingga sudah bisa menyiapkan berkas serta dukungan yang diperlukan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Kamis,(17/3/2016) di kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A.Yani No. 95 Singaraja. Untuk pendaftaran calon dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016. Sementara penetapan calon tanggal 30 September 2016. Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon tanggal 1 Oktober 2016. Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai bulan 4 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.