Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Angggota DPRD

Rapat dihadiri oleh 11  dari 12 partai politik, minus Partai Gerindra. Hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Buleleng hari Selasa, 7 Mei tahun 2013 No. 15 s/d 26 / BA-KPU.Kab.Bll / V / 2013 dan berdasarkan Verifikasi yang dilakukan dari tanggal 21 April s/d 6 Mei tahun 2013. Adapun rekapan hasil verifikasi administrasi adalah sbb. : Selanjutnya dengan diserahkan hasil verifikasi administrasi tersebut, dan sesuai dengan tahapan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 9 s/d 22 Mei tahun 2013 dari pukul 08.00 s/d 16.00 Wita

Langkah Pertama Penanda Pemilih Jurdil

Hari ini, Minggu 07 April 2013 dilaksanakan jalan sehat yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Buleleng. Dimana jalan sehat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut gelaran demokrasi terbesar PILEG 2014. Jalan sehat kali ini dibuka dan dilepas secara langsung oleh Ketua KPU Buleleng, Kadek Cita Arda Yudi, S.Si dan diikuti oleh Anggota KPU, seluruh staf sekretariat KPU, PPK  dan PPS se- Kab.Buleleng serta turut mengundang Anggota Parpol peserta pemilu, Koramil, Polres dan Panwas kabupaten buleleng dengan mengambil rute start dari Lapangan Skip – Jalan Ahmad Yani – Jalan Pramuka – Jalan Letkol Wisnu – Jalan Gajah mada – Jalan Dr. SUtomo dan Kembali ke Jalan Ahmad Yani. Jalan sehat yang diselenggarakan KPU Buleleng kali ini mengambil tema “Jalan Sehat Menuju Pemilu Jujur dan Adil”  dengan tujuan untuk mengajak seluruh penyelenggara PILEG 2014 untuk menanamkan asas Jujur dan Adil dalam Pemilu Legislatif yang akan digelar Tahun 2014 mendatang sekaligus mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Bali Tahun 2013 pada tanggal 15 Mei 2013 mendatang kepada masyarakat Kabupaten Buleleng pada khususnya. Kemeriahan kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan KPU Buleleng kali ini begitu terasa karena diikuti oleh begitu banyak peserta dan diramaikan dengan acara pengundian DOOR PRIZE serta diiringi penyanyi lokal yang mampu menarik perhatian masyarakat sekitar, sehingga suasana di Lapangan SKIP begitu meriah.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN KAMPANYE DAMAI DAN PENGIBARAN BENDERA PARTAI POLITIK DALAM RANGKA PEMILU TAHUN 2014

Dalam upaya menciptakan pemilu damai di Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng bersama segenap stakeholder terkait di Kabupaten Buleleng melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Kampanye Damai yang dilaksanakan Selasa, 2 April 2013 bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.   Pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan kampanye damai tersebut adalah para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Buleleng dengan diketahui oleh Bupati Buleleng, Kapolres Buleleng, Dandim 1609 Buleleng, Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Kabupaten Buleleng serta Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng.   “Proses pemilu tidak hanya pada proses penegakan hukum saja, tapi harus juga ada budaya malu”, demikian disampaikan Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si., Ketua KPU Buleleng dalam sambutannya. Tujuannya agar semua pihak mengedepankan kebaikan, dan menjauhkan sifat-sifat yang kurang baik dalam proses pemilu untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, dan kedamaian di Kabupaten Buleleng.   Adapun 12 butir kesepakatan kampanye damai tersebut adalah sebagai berikut:   Dalam pelaksanaan kampanye, Peserta Pemilu tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; Kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga, peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, edukatif dan kedamaian di Kabupaten Buleleng; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Penetapan Kawasan Steril / Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi di Lingkungan Kota Singaraja (terlampir); Selain berpedoman pada Peraturan Bupati, pemasangan alat peraga berpedoman pada zone/area yang sudah ditetapkan (terlampir); Radius pemasangan alat peraga yang disesuaikan dengan zona/area yang sudah ditetapkan maksimal berjarak 10 meter dari titik zone yang diperbolehkan; Pemasangan alat peraga kampanye tidak saling menutupi antara alat peraga peserta pemilu lainnya; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tidak menempatkan pada media pohon perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, rambu-rambu lalu lintas, dan fasilitas umum milik Pemerintah; Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 dapat memanfaatkan pekarangan milik pribadi sepanjang mendapatkan ijin dari pemilik tempat tersebut; Pemasangan alat peraga kampanye harus ada pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Buleleng dengan tembusan kepada Panwaslu Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, yang dilakukan oleh Pimpinan Parpol, dan  yang bertanggungjawab adalah pelaksana kampanye dan parpol peserta pemilu tahun 2014; Dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga, KPU Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, Dandim Buleleng, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Hal yang sama juga dilakukan di tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Buleleng; KPU Kabupaten Buleleng berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut; Panwaslu Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan aparat yang berwenang dapat mencabut atau memindahkan alat peraga yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kesepakatan bersama kampanye damai tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu. Acara dilanjutkan dengan pengibaran bendera 12 partai politik yang menjadi kontestan resmi Pemilu Legislatif Tahun 2014 di depan Kantor Bupati, di sembilan Kantor Kecamatan di Kabupaten Buleleng juga di Kantor KPU Kabupaten Buleleng Jl. Ahmad Yani No 95 Singaraja.    

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012

Pada hari Selasa, 29 Mei 2012, bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng telah mengadakan Rapat Pleno yang membahas tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012,  berdasarkan pada : Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng pada tanggal 26 April 2012 (MODEL DB – KWK.KPU), jumlah perolehan suara sah untuk seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 340.896 suara dengan rincian perolehan suara sah masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu : Pasangan Calon Gede Ariadi, S.Kom. MBA dan I Wayan Arta, SH dengan perolehan suara sah 77.440 suara atau 22,72 % dari jumlah suara sah; Pasangan Calon Tutik Kusuma Wardhani, SE.,M.Kes. dan I Komang Nova Sewi Putra, SE dengan perolehan suara sah 73.663 suara atau 21,61 % dari jumlah suara sah; Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG dengan perolehan suara sah 186.814 suara atau 54,80 % dari jumlah suara sah; Pasangan Calon Drs. I Wayan Gede Wenten Suparlan dan Drs. Ida Bagus Djodhi, MM dengan perolehan suara sah 2.979 suara atau 0,87 % dari jumlah suara sah; Ketentuan pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih”. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 35/PHPU.D-X/2012, Tanggal 28 Mei 2012 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012. Bahwa pleno menetapkan tentang : Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012.