Berita Terkini

Ralat: KPU Dorong Anggaran Pilkada Buleleng Cair di Tahun 2016

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng agar mencairkan anggaran pemilihab kepala daerah (Pilkada) tahun 2017 dianggarkan sepenuhnya pada tahun anggaran 2016. "KPU mendorong Pemkab Buleleng agar bisa mencairkan seluruh biaya pilkada di tahun anggaran 2016," kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana usai bertemu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di DPRD Buleleng, Jl Pahlawan, Singaraja, Senin (19/10/2015). Sebagai dasar pencairan anggaran Pilkada di tahun 2016, KPU telah memberikan kajian kepada DPRD Buleleng tentang skema anggaran Pilkada tahun 2017. "Kami berharap DPRD dan Pemkab Buleleng memahami dengan baik dan jelas pentingnya anggaran Pilkada dicairkan di tahun 2016," ujar Suardana. KPU juga menjelaskan pola pertanggungjawaban penggunaaan dana hibah pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai. "Laporan dan pengembalian sisa dana hibah pilkada paling lambat bulan Agustus 2017," jelas Suardana. Sementara itu, Ketua DPRD Supriatna mengatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut anggaran Pilkada 2017 dengan melibatkan KPUBuleleng, Bawaslu Bali, Polres Buleleng dan Kodim 1609 Wirasatya Buleleng pada Kamis ( 22/10/2015). "Kita bahas lebih detail dengan semua institusi sehingga menjadi lebih komperehensif," jelasnya. Sementara itu, Pemkab Buleleng meminta agar anggaran Pilkada dicairkan dalam dua tahun anggaran, yaitu tahun 2016 dan tahun 2017. “Karena pelaksanaan pemilu di tahun 2017 namun tahapan di mulai tahun 2016, maka berdasarkan regulasi daerah dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah harus dipisah dan dilaksanakan dalam dua Tahun Anggaran (TA), dimana satu tahun anggaran adalah mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember,” kata Bimantara, Kepala BPKAD Kabupaten Buleleng dalam rapat pembahasan anggaran Pemilukada Buleleng Tahun 2017 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan KPU Buleleng di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Jumat(16/10/15), Jl Sudirman, Singaraja. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten III Setda Kabupaten Buleleng, Ketut Asta Semadi dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, Komisioner dan Sekretaris  KPU Buleleng serta Tim Anggaran Kesbangpol Kabupaten Buleleng. (Ike)

Anggaran Pilkada Buleleng Disepakati Dalam Dua Tahun Anggaran 2016 dan 2017

Anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng 2017 disepakati dianggarkan dalam dua tahun anggaran yaitu tahun 2016 dan 2017. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat bersama badan anggaran yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna bersama Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, Polres Buleleng, Kodim 1609 Wirasatya Buleleng, Bawaslu Provinsi Bali, serta Komisioner KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra. “KPU menyambut baik skema anggaran dalam dua tahun anggaran yang diusulkan Pemkab Buleleng," kata Gede Suardana usai rapat di DPRD Buleleng, Jl Pahlawan, Singaraja, (Kamis, 22/10/2015). KPU Buleleng akan segera menyusun anggaran Pilkada Buleleng ke dalam skema dua tahun anggaran 2016 yaitu pada induk dan perubahan serta anggaran induk 2017. "Butuh kecermatan untuk menyusun anggaran sesuai dengan skema tersebut agar tidak ada persoalan anggaran saat tahapan pilkada sedang berjalan," kata Suardana. Dicapainya kesepahaman tersebut setelah Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng menjamin ketersediaan dana yang menjadi kebutuhan pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017 tersebut. “Kami memahami kekhawatiran penyelenggara dalam hal ini. Maka dari itu kami menjamin, tidak akan ada kelalaian dalam penetapan angaran ini,” tegas Puspaka. (Ike)

Pertuni Buleleng Berharap KPU Tetap Perhatikan Pemilih Disabilitas Pada Pilkada 2017

Pegiat Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Kabupaten Buleleng, Putu Mahardipa, SH. Menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng untuk mengingatkan KPU agar dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017 para penyandang disabilitas diperhatikan. “Kami berharap KPU memperhatikan pemilih disabilitas pada Pilkada Buleleng Tahun 2017 mendatang,” kata Mahardipa saat diterima oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, Jumat (16/10/2015) KPU diharapkan bisa memfasilitasi dalam hal sosialisasi pemilu. Baik dengan cara mengundang atau mendatangi ke kantor PERTUNI. Sedangkan untuk memudahkan penyandang diabilitas pada saat pemungutan suara, KPU diminta supaya menyediakan sarana yang memadai berupa braile dan kursi roda. KPU menaggapi baik dan menyampaikan terimakasih atas kunjungan itu. Suardana mengatakan bahwa hal itu sudah disiapkan oleh KPU. “KPU sudah merancang anggaran khusus untuk pemilih yang merupakan penyandang disabilitas, sehingga hak – haknya bisa disalurkan dalam pilkada mendatang,” ungkapnya. Mahardipa yang merupakan suami dari mantan anggota KPU Buleleng Periode 2003-2008, I Gusti Ayu Candra Kusuma ini menyampaikan terimakasih atas perhatian KPU.  Harapannya supaya penyandang disabilitas di libatkan dalam kegiatan KPU. “Misalnya dalam pembukaan kampanye pilkada yang menggelar pertunjukan tradisional, agar melibatkan penyandang disabilitas. Sehingga bisa meningkatkan semangat dan pemahaman mereka pada saat pemungutan suara,” imbuhnya. (ike)

KPU : Idealnya Anggaran Pilkada di Tahun 2016

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng  berharap  agar seluruh anggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang diajukan ke Pemkab Buleleng dicairkan di tahun 2016. Hal ini agar seluruh tahapan pilkada berjalan dengan sukses, lancar dan aman. “Idealnya agar pilkada berjalan dengan sukses, lancar dan aman, maka anggaran pilkada ini sebaiknya dicairkan di tahun 2016,” Kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di kantor KPU Buleleng, Jl. A. Yani Singaraja, Kamis (15/10/2015). Sesuai tahapan pilkada tahun 2017, pemungutan suara akan dilakukan di bulan Februari tahun 2017. Jika tidak ada kepastiaan ketersediaan anggaran sebelum bulan itu, KPU khawatir kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak – pihak lain untuk menghambat pelaksanaan pilkada. “Jangan sampai pilkada terhambat gara –gara anggaran,” imbuhnya. KPU menyatakan, biaya yang dibutuhkan di periode Januari – Februari tahun 2017, kira-kira sebesar 27 persen dari total anggaran, yaitu sebesar Rp. 46, 8 miliar. Kebutuhan penting di bulan Januari dan Februari tahun 2017,  diantaranya honorarium untuk penyelenggara dari tingkat kabupaten hingga KPPS, pengadaan barang dan jasa meliputi distribusi logistik, biaya kampanye di media cetak dan elektronik untuk enam pasangan calon dan biaya pembuatan TPS. Sementara itu, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengembalian sisa dana hibah pilkada dilakukan paling lambat tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai, yaitu paling lambat bulan Agustus 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab V Pelaporan dan  Pertanggungjawaban pasal 14 ayat 3 menyatakan penyampaian laporan pengunaan belaja hibah kegiatan pemilihan umum dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan. Pasal 16 menyatakan dalam hal sampai berakhirnya kegiatan pemilihan masih terdapat sisa dana hibah kegiatan pemilihan, KPU provinsi/kabupaten/kota dan bawaslu provinsi/panwas kabupaten/kota harus mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ike)

KPU Berharap Anggaran Pilkada Masuk APBD Induk 2016

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng berharap anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 sebesar Rp. 46,8 miliar dapat dialokasikan pada APBD induk tahun 2016, sehingga semua tahapan dapat terlaksana dengan baik. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana pada rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh  Wakil Ketua Komisi I H. Mulyadi Putra, Kamis (8/10/15) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Jl. Pahlawan, Singaraja. Suardana menjelaskan tahapan pilkada, estimasi kebutuhan, jumlah TPS, jumlah pasangan calon dan daftar pemilih tetap. Persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhock selama 2 periode pemilihan (2004-2009 dan 2009-2014) tidak di perbolehkan untuk mendaftar kembali. Sedangkan mengenai daftar pemilih selalu mengalami perubahan. “Data pemilih yang diturunkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian di mutahkirkan lagi oleh KPU,” kata Suardana. KPU juga menjelaskan bahwa anggaran yang diajukan dalam kegiatan proses penghitungan hasil pemungutan suara merupakan kebutuhan pembiayaan teknis pelaksanaan tahapan oleh KPU. Sementara biaya pengamanan dan pengawasan dianggarkan dan diajukan masing-masing oleh TNi/Polri dan Bawaslu.  DPRD Kabupaten Buleleng akan mengupayakan agar seluruh anggaran kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 ini dalam pembahasan dengan TAPD kab. Buleleng. (ike)

KPU Bahas Anggaran Pilkada 2017 Bersama Pemkab Buleleng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pembahasan anggaran bersama Pemkab Buleleng. KPU mengusulkan total anggaran senilai Rp. 46,8 M. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Ketua KPU Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng, Bappeda dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Selasa (6/10/15) bertempat di Kantor Bupati Buleleng, Jl. Veteran Singaraja, Buleleng.  Pertemuan selanjutnya yang dipimpin oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekda Kabupaten Bulelelng, berjalan terbuka. "KPU membuka ruang untuk melakukan diskusi dan menerina koreksi dalam pembahasan anggaran dengan pemerintah daerah sehingga dihasilkan anggaran Pilkada Buleleng 2017 yang proporsional, efektif, efisien, akuntabel," kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana. Suardana menjelaskan dasar hukum penyusunan anggaran diantaranya UU No. 8 Tahun 2015, Permendagri No.44 jo No. 51 Tahun 2015 dan Peraturan KPU. Penyusunan anggaran dilakukan secara proporsional berdasarkan standar kebutuhan pilkada dan Standar Biaya Masukan (SBM) 2016. Suardana menyampaikan beberapa komponen pembentuk anggaran, yakni jumlah pemilih,  jumlah TPS (1.183), jumlah penyelenggara ad hock (11.625) dan jumlah  enam pasangan calon. Sedangkan biaya honorarium dan lembur Rp 22.5 Miliar dan biaya pengadaan dan penggandaan sebesar Rp 24.3 Miliar. Untuk selanjutya, KPU berharap pembahasan anggaran berikutnya dilakukan bersama dengan Bawaslu Bali dan TNI/Polri. (ike)