Berita Terkini

Calon Perseorangan, Sahabat Sukrawan Sambangi KPU Buleleng

Menjelang Pilkada Buleleng Tahun 2017, belasan anggota Komunitas Sahabat Sukrawan sambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Mereka diterima oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kabupaten Buleleng, di ruang rapat KPU Kabupaten Buleleng, di Jl. Ahmad Yani No. 95 Singaraja  pada Jumat, (11/3/16). Komunitas Sahabat Sukrawan digawangi oIeh I Gede Agus Tanaya Somandana dan Ketut Sumertana. Ia hadir bersama belasan Sahabat Sukrawan lainnya. Agus menyatakan maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk meminta informasi secara jelas prihal pencalonan perseorangan dan tahapan pelaksanaan pilkada 2017. “Kami ingin mengetahui lebih jelas tentang persyaratan dan aturan dalam pencalonan perseorangan. Dan menanyakan kepastian tentang keputusan KPU, kapan pemilihan umum akan dilangsungkan,” ungkapnya. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam pilkada 2017. “Yang pertama adalah bahwa pilkada serentak Tahun 2017 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Pebruari 2017.,” Kedua, tahapan Pilkada akan dimulai pada bulan juni 2016. Pengumuman dan pendaftaran dukungan pencalonan perseorangan, pada bulan Juli sampai dengan Agustus. Jumlah minimal dukungan yaitu sebesar 7.5% dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden. “Khusus di Buleleng, syarat minimal dukungan jumlahnya sekitar 40.283 yang harus tersebar di minimal 50% kecamatan di Buleleng. Kemudian jumlah itu seluruhnya akan di verifikasi faktual,” jelasnya. “Surat pernyataan dukungan adalah untuk satu pasangan calon yang dilampiri kartu identitas. Sekalipun terdapat surat pernyataan tidak mendukung, sepanjang sudah memenuhi syarat minimal, maka pasangan calon yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos pencalonan,” jelasnya. Suardana menambahkan, untuk lebih jelasnya bisa di download Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota. Sementara itu Agus menyatakan puas dengan penjelasan dari KPU. “terimakasih atas penjelasannya, dan mungkin kami akan sering ke kantor KPU untuk meminta informasi menjelang pilkada ini,” ucapnya menutup pertemuan. 

Pilkada 2017, Anggaran KPU Disetujui 42,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyetujui anggaran Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam menyelenggarakan Pilkada Buleleng tahun 2017 sebesar Rp 42,7 miliar. Anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir bupati atas ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (12/11/2015). Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengajukan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 sebesar Rp. 46.7 miliar. Kemudian KPU melakukan rasionalisasi di beberapa pos anggaran, diantaranya uang lembur dan satuan biaya konsumsi. Anggaran pilkada sebesar Rp 42.7 miliar dibagi dalam dua tahun anggaran 2016 dan 2017. Tahun anggaran (TA) induk 2016 sebesar Rp 23 miliar, TA perubahan 2016 (Rp 2.6 miliar) dan TA induk 2017 (Rp 17 miliar). Anggaran KPU terdiri dari honorarium sebesar Rp 19.76 miliar serta barang dan jasa Rp 22.94 miliar. Seperti diketahui total kebutuhan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 mencapai sekitar Rp 64 miliar. Dimana kebutuhan KPU sebesar Rp. 42,7 miliar, Bawaslu Bali sekitar Rp 10, 2 miliar, Polri sekitar Rp. 9, 7 miliar dan TNI sekitar sebesar Rp. 1,3 miliar. “Nantinya anggaran ini akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Buleleng kepada Ketua KPU,” jelas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, I Gede Suardana usai mengikuti rapat paripurna di ruangannya. KPU telah menyusun anggaran pilkada secara transparan dan akuntabel. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan standar harga barang/jasa berpedoman pada PMK No. 65/PMK-02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2016. “KPU akan menggunakan anggaran ini secara transparan dan bertanggungjawab, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaanya,” imbuhnya.(ike)

Pilkada 2017, Anggaran KPU Disetujui 42,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyetujui anggaran Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam menyelenggarakan Pilkada Buleleng tahun 2017 sebesar Rp 42,7 miliar. Anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir bupati atas ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (12/11/2015). Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengajukan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 sebesar Rp. 46.7 miliar. Kemudian KPU melakukan rasionalisasi di beberapa pos anggaran, diantaranya uang lembur dan satuan biaya konsumsi. Anggaran pilkada sebesar Rp 42.7 miliar dibagi dalam dua tahun anggaran 2016 dan 2017. Tahun anggaran (TA) induk 2016 sebesar Rp 23 miliar, TA perubahan 2016 (Rp 2.6 miliar) dan TA induk 2017 (Rp 17 miliar). Anggaran KPU terdiri dari honorarium sebesar Rp 19.76 miliar serta barang dan jasa Rp 22.94 miliar. Seperti diketahui total kebutuhan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 mencapai sekitar Rp 64 miliar. Dimana kebutuhan KPU sebesar Rp. 42,7 miliar, Bawaslu Bali sekitar Rp 10, 2 miliar, Polri sekitar Rp. 9, 7 miliar dan TNI sekitar sebesar Rp. 1,3 miliar. “Nantinya anggaran ini akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Buleleng kepada Ketua KPU,” jelas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, I Gede Suardana usai mengikuti rapat paripurna di ruangannya. KPU telah menyusun anggaran pilkada secara transparan dan akuntabel. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan standar harga barang/jasa berpedoman pada PMK No. 65/PMK-02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2016. “KPU akan menggunakan anggaran ini secara transparan dan bertanggungjawab, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaanya,” imbuhnya.(ike)

KPU: Masyarakat Kian Apatis Karena Belum Paham Hakikat Pemilu

Beragamnya jenis pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau wakil rakyat di DPR/DPRD berdampak pada sikap jemu masyarakat terhadap pesta demokrasi. Masyarakat kian apatis karena belum paham tentang hakikat pelaksanaan pemilu. “Ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan pemilu menimbulkan sikap apatis terhadap pemilu, padahal pemilu adalah momen melakukan perubahan”, jelas Anggota KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Balai Banjar Seganti, Desa Depeha, Kecamatan Kubutamahan, Senin (9/11/2015). Sikap apatis masyarakat terungkap saat sosialisasi yang dilakukan KPU di Desa Depeha tersebut. Tokoh masyarakat di Banjar Seganti, Gede Sri Nyarnya menyatakan bahwa setelah pemilu masyarakat tidak merasakan dampak apapun di wilayahnya. “Sebenarnya sikap mereka dipengaruhi oleh kenyataan bahwa setelah pelaksanaan pemilu toh kondisi mereka segini-segini saja,” ujar lak-laki yang juga merupakan Kepala Dusun Banjar Seganti tersebut. Lebih lanjut Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi ini menjelaskan hal yang sama juga disampaikan kepada masyarakat dimanapun sosialisasi dilaksanakan bahwa untuk menghasilkan pemilu berkualitas dipengaruhi oleh faktor-faktor pendukungnya. “Berulang-kali kami menyampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi, bahwa untuk menghasilkan pemilu berkualitas harus didukung oleh penyelenggara berintegritas, calon-calon yang berkualitas, dan tentunya pemilih yang cerdas. Ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan,” tegas Gede Sutrawan. Sosialisasi di pelosok daerah ini dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, kelompok PKK dan Karang Taruna, juga terdapat kaum marginal Orang Dengah HIV Aids (ODHA). (las)

Riset: Partisipasi Menurun, KPU Diharapkan Gencarkan Sosialisasi dan Perbaiki Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar penelitian tentang menurunnya partisipasi pemilih. Hasilnya,  KPU, partai politik, dan pemerintah kabupaten Buleleng diharapkan mengencarkan sosialisasi dan perbaiki data pemilih agar tingkat partisipasi pada Pilkada Buleleng 2017 meningkat. PEMILU/PILKADA PARTISIPASI  PILEG 2009 69,38%  PILPRES 2009 64,07% PILKADA BULELENG 2012 62,96%  PILGUB BALI 2013 65,29%  PILEG 2014 69,85%  PILPRES 2014 62,05% Tabel Tingkat Partisipasi Pemilih dalam Pemilu/Pilkada di Kabupaten Buleleng (Sumber: Data KPU Buleleng) “Berdasar hasil penelitian yang kami lakukan, dapat kami rekomendasikan kepada KPU agar lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi agar masyarakat semakin terdidik dan sadar betapa pentingnya menggunakan hak pemilih dalam pemilu,” ujar Prof DR Sukadi, Peneliti sekaligus Dekan FIS Undiksha dalam Sosialisasi Hasil Penelitian Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada di Buleleng, yang dilaksanakan di Aula FIS Undiksha, Jumat (6/11/2015). Tingkat partisipasi pemilih menurun dalam setiap perhelatan demokrasi. Tingkat partisipasi Pemilu Legislatif 2004 sebesar 75%, menurun menjadi 68,67% (2009) dan menurun kembali menjadi 65,26%  (2014).  Hal yang sama juga terjadi pasa Pilpres, yaitu sebesar 70.02 % pada tahun 2004, menurun menjadi 65,26 % (2009) dan kembali merosot menjadi 62,05 % (2014). Rekomendasi dari peneliti dengan tema riset kesukarelaan warga dalam memilih, salah satunya bagi KPU Buleleng sebagai penyelenggara pemilu agar lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi pemilu untuk mendidik dan mengangkat tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Angka partisipasi pemilih yang cenderung menurun utamanya di Kabupaten Buleleng, menjadi tema dalam penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Buleleng, bekerjasama dengan peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) (Undiksha) Singaraja. Sukadi juga menekankan bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemilih adalah menjadikan memilih sebagai suatu hak sekaligus kewajiban yang utuh, karena jika hanya merupakan hak atau kewajiban akan tidak maksimal dalam penerapannya. “Saya sarankan agar memilih dalam pemilu dijadikan menjadi hak dan sekaligus kewajiban, dengan demikian memilih disertai tanggungjawab terhadap pilihannya. Untuk menjadi demikian pendidikan politik mutlak diperlukan bagi masyarakat khusunya pemilih,” jelasnya. Selain bagi penyelenggara, peneliti juga menyampaikan rekomendasi kepada partai politik, pPemerintah dan juga universitas. Bahwa segala pemangku kepentingan tersebut memiliki peran penting dalam membangun dan mengembangkan demokrasi. Diperlukan sinergi bersama untuk memberikan pendidikan politik, perbaikan data pemilih dan melaksanakan kegiatan sosialisasi pemilu yang tepat untuk mencapai kemajuan tersebut. Peneliti Dr I Nengah Suastika, juga menyampaikan hal serupa dari penelitiannya terhadap perilaku memilih warga dalam Pilkada Buleleng 2015 bahwa pemilih di Kabupaten Buleng sudah semakin rasional dalam menentukan pilihannya. Maka dari itu yang perlu ditonjolkan dalam sosialisasi adalah penekanan visi dan misi calon serta komitmennya kepada masyarakat jika terpilih. “Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilih semakin rasional dalam menggunakan pilihan, didasarkan atas keputusan sendiri. Maka dari itu mereka yang sudah rasional ini harus terus ditingkatkan pengetahuannya melalui sosialisasi maupun pendidikan politik. Tugas penyelenggara dan Paropol adalah memformulasikan mekanisme sosialisasi dan pendidikan politik yang tepat bagi masyarakat,” ujar Suastika. Anggota KPU Provinsi Bali  Dr  I Wayan Jondra menyampaikan pentingnya pemilu dalam mewujudkan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui memilih dalam pemilu. Jika rakyat menhendaki seseorang meski bukan orang terkenal menjadi pemimpin maka dapat terwujud jika ada pemilu. “Rekomendasi ilmiah ini akan menjadi masukan dan pedoman bagi KPU Buleleng untuk menyongsong Pilkada 2017. Kami akan memformulasikan sistem penyelenggaraan pilkada, khususnya sosialisasi agar tingkat partisipasi pemilih meningkat di Pilkada 2017,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana. Seminar dihadiri oleh partai politik, Kesbang Pol, Polres Buleleng, unsur organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, tokoh masyarakat dan adat, serta perwakilan kecamatan. (ike/gds)

KPU Butuh Jaminan Skema Anggaran Pilkada 2016 dan 2017

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Buleleng menjamin anggaran Pilkada Buleleng tahun 2107 akan cair tepat waktu sesuai kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Jaminan dari Pemkab disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka dalam rapat badan anggaran di DPRD Buleleng, Kamis (22/10/2015). "Kami memahami kekhawatiran penyelenggara dalam hal ini. Maka dari itu kami menjamin tidak akan ada kelalaian dalam penetapan anggaran ini," kata Puspaka. Atas jaminan tersebut, KPU meminta agar jaminan yang diberikan tersebut tertuang dalam nota sekepakatan (MoU) yang akan menjadi pedoman dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada dari Bupati kepada KPU. "Perlu adanya jaminan dari Pemkab Buleleng bahwa anggaran pilkada di masa krusial yaitu bulan Januari dan Februari 2017 dicairkan di awal Januari. MoU itu akan memberikan rasa nyaman dalam menyelenggarakan pilkada 2017," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana. Anggaran Pilkada Buleleng 2017 yang diusulkan kepada Pemkab Buleleng mencapai sekitar Rp 67 miliyar yang terdiri dari anggaran KPU Rp 47 miliyar, Bawaslu Bali Rp 10 miliyar, Polres Buleleng Rp 9 miliyar dan TNI Rp 1 miliyar. (gde)