Berita Terkini

Sasar Desa Rendah Partisipasi Pemilih di Buleleng, KPU Provinsi Bali Sosialisasikan Pentingnya Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bekerjasama dengan KPU Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih menyasar desa dengan tingkat partisipasi rendah di Kabupten Buleleng. Kegiatan ini dilangsungkan di Wantilan Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kamis (9/7/2015).   Dr. I Wayan Jondra, Anggota KPU Provinsi Bali yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini mengibaratkan suara rakyat (pemilih) adalah suara Tuhan, karena dengan demikian dapat menentukan siapa saja yang dikehendaki rakyat dalam sebuah pemilihan umum dapat menjadi pemimpin. “Lihat saja presiden kita sekarang, Jokowi adalah seorang rakyat biasa, pebisnis, yang pada akhirnya mendapat dukungan besar dari rakyat dapat menjadi seorang presiden. Makanya jangan sia-siakan suara/hak anda dalam pemilu”, tutur Wayan Jondra dihadapan peserta sosialisasi. Lebih lanjut dipaparkannya, memilih dalam pemilu tidak hanya dilakukan jika mendapat iming-iming imbalan, karena hal demikian dapat merusak kualitas sebuah pemilu dan juga termasuk perbuatan dilarang oleh hukum. “Analoginya jika memilih hanya karena diberi uang atau imbalan, maka jika pemimpin itu terpilih akan selalu akan mengupayakan kembalinya uang yang telah dihabiskan dalam pemilu dengan perilaku korupsi misalnya, yang rugi lagi-lagi masyarakat itu sendiri”, papar Anggota KPU Provinsi Bali asal Ketewel Gianyar ini. Mengenai rendahnya tingkat partisipasi pemilih di wilayahnya, Perbekel Julah I Wayan Suastika menyampaikan bahwa masyarakatnya memiliki pemahaman yang rendah terhadap pentingnya pemilu dan juga banyak diantara mereka yang bertempat tinggal di luar daerah. Menanggapi hal ini Dr. I Wayan Jondra menegaskan, salah satu cara mengatasi rendahnya partisipasi adalah dengan membuat daftar pemilih seakurat mungkin, dengan mencoret pemilih yang diyakini tidak lagi tinggal di wilayahnya. “Kadang pemilih yang diragukan keberadaannya itu menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih juga, karena sudah terlanjur didaftar namun tidak bisa hadir ke TPS”, pungkas mantan Ketua KPU Kabupaten Badung ini. Gede Sutrawan, Anggota KPU Buleleng yang menjadi moderator dalam kegiatan ini menyimpulkan untuk dapat meningkatkan partisipasi dalam pemilu, masyarakat perlu memahami pentingnya pelaksanaan pemilu. Pemilih harus cerdas menentukan pilihannya, ibarat kata 5 menit di TPS berdampak terhadap 5 tahun pemerintahan kedepannya. Diakhir acara, Dr I Wayan Jondra menyerahkan cinderamata berupa jam dinding kepada Perbekel Desa Julah I Wayan Suastika sebagai bentuk ucapan terima kasih atas kerjasama dan juga telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. (las)

KPU Provinsi Bali Gunakan Media Video Dalam Sosialisasi dengan Penyandang Tunarungu Desa Bengkala

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas untuk senantiasa melakukan pendidikan pemilih demi tercapainya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Sosialisasi pendidikan pemilih juga menyasar kelompok penyandang disabilitas, salah satunya adalah penyandang tunarungu di Desa Bengkala yang dilaksanakan di Balai Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan pada Kamis (9/7/2015)   Dalam keterbatasannya, kaum difabel tunarungu ternyata lebih mudah menerima pesan berupa visual, untuk itu dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih ini digunakan media video simulasi kegiatan pemungutan suara di TPS. Gambar visual atau video yang menggambarkan kegiatan di TPS lebih tepat disampaikan bagi mereka yang menyandang tunarungu, karena menjadi penjelasan visual yang lebih mudah mereka terima”, ungkap Anggota KPU Provinsi Bali Dr. I Wayan Jondra dihadapan peserta sosialisasi yang lebih banyak diikuti kaum difabel tunarungu. Wayan Kanta adalah seorang Pembina bagi kelompok difabel tunarungu di Desa Bengkala junga menyampaikan bahwa dengan memberikan contoh visual secara langsung akan sangat mudah bagi mereka yang tunarungu untuk menyerap informasi yang disampaikan. Selama acara berlangsung Wayan Kanta yang juga seorang Relawan Demokrasi pada Pemilu 2014 dari segmen disabilitas, berdiri di depan menterjemahkan apa yang disampaikan lisan oleh pemateri. Ada kejadian unik diakhir acara yang disampaikan Wayan Kanta bahwa mereka yang tunarungu sangat menyukai penyampaian melalui media video namun sayang mereka tidak dapat mendengarnya. Mereka sangat senang menyaksikan video yang menyajikan aktivitas memilih di TPS namun sayangnya mereka tidak dapat mendengarkannya”, kelakar Wayan Kanta disertai tawa seluruh hadirin. (las)

Nelayan Desa Patas Pertanyakan Politik Dinasti Dalam Pemilu

Dalam melakukan sosialisasi pendidikan pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengusahakan menyasar berbagai kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Buleleng. Kelompok nelayan di Desa Patas salah satunya yang sangat antusias datang, menyimak dan mempertanyakan sering terjadinya politik dinasti pada pemilu dalam sosialisasi yang dilakukan di Balai Nelayan Bina Karya Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Jumat (26/6/2015) Kadang dalam setiap pemilu hasilnya sudah bisa ditebak, pemenangnya itu-itu saja, bisa keluarganya ataupun orang terdekat dari penguasa saat itu, semacam dinasti”, kata Abdul Hamid tokoh dari Kelompok Nelayan Bina Karya. Dalam pemaparannya, Anggota KPU Buleleng Gede Sutrawan menyampaikan bahwa seperangkat aturan pemilihan kepala daerah sudah mengakomodir mencegah terjadinya politik dinasti. Dalam Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 sudah diatur bahwa calon tidak boleh memiliki hubungan darah/garis keturunan vertikal dan horizontal dengan Petahana kecuali Petahana mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan kepala daerah”, jelas Gede Sutrawan dihadapan Kelompok Nelayan Sari Indah, Karya Eka Jati dan Bina Karya yang hadir. Masyarakat terpencil di pesisir pantai seperti ini juga mengungkapkan jarang mendapatkan sosialisasi berkenaan dengan kegiatan kepemiluan, dengan itu mereka mengucapkan terima kasih dan menyarankan agar KPU mengusahakan sesuatu yang inovatif untuk menarik minta pemilih datang ke TPS. Terima kasih atas kunjungan KPU Buleleng, karena kami jarang dikunjungi untuk kegiatan sosialisasi seperti ini. Usul saya agar ada hal inovatif di TPS untuk menarik pemilih datang ke TPS seperti pementasan Joged Bumbung dan semacamnya”, ujar Haerani yang disambut gelak tawa rekan-rekannya. Gede Sutrawan menyampaikan terima kasih atas antusias kelompok nelayan yang telah hadir dan menyarankan agar petugas di TPS sendirilah yang aktif berinovasi menarik minat pemilih datang ke TPS dan menjadi swadaya masyarakat sendiri, karena pembiayaan hal semacam itu tidak diatur dalam penganggaran kegiatan pemilu. Hadir dalam kesempatan sosialisasi ini Antara lain perwakilan Camat Gerokgak oleh Kasubag Umum Putu Dony Sugiartha, Perbekel Desa Patas Nyoman Subrata dan Babinsa Desa Patas. (las)

Piodalan Padmasana Kantor KPU Kabupaten Buleleng dipuput Sulinggih dari Bebetin

Piodalan Padmasana Kantor KPU Kabupaten Buleleng yang jatuh setiap setahun sekali tepatnya setiap Purwaning Purnama Sasih Kasa, tahun ini jatuh pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015. Rentetan upacara dihahului dengan menghias padmasana dan palinggih yang ada di lingkungan Kantor KPU Buleleng oleh segenap karyawan dan juga komisioner satu hari sebelumnya. Puncak pelaksanaan upacara piodalan dilakukan mulai pukul 14.00 WITA dan dipuput oleh Ida Pandita Dharma Wijaya Kerthi dari Geria Padangarum Sari, Desa Bebetin Kecamatan Sawan. Selesai pelaksanaan upacara piodalan diadakan acara makan bersama oleh seluruh komisioner, pimpinan beserta staf Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. (ike)

Fasilitator BPKP Dampingi Sekretariat KPU Buleleng Menyusun RTP

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali untuk menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada satuan kerjanya. Dipilihnya KPU Kabupaten Buleleng karena sebelumnya dilakukan sampling untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali terkait pendampingan menyusun RTP”, ujar I Putu Alit Pujawan, fasilitator BPKP Perwakilan Provinsi Bali ketika diterima Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Sekretaris KPU Buleleleng di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2015). Lebih lanjut disampaikan bahwa RTP yang dibuat ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Penilaian Risiko yang pernah dilakukan saat asesmen terhadap seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali oleh BPKP Provinsi Bali bulan April 2015 lalu. RTP yang akan dibuat nanti adalah bentuk pengendalian atas risiko-risiko hasil kompilasi dari asesmen yang kami lakukan bulan April 2015 lalu atas KPU Kabupaten/Kota se-Bali, kemudian RTP dari sini juga akan kami kompilasi kembali dengan RTP hasil roadshow kami ke KPU di Kabupaten/Kota lain menjadi sebuah RTP lingkup KPU Kabupaten/Kota se-Bali”, papar Putu Alit Pujawan lebih lanjut. BPKP Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan tugasnya dalam peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), yang kemudian dilakukan dengan membantu KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam mengidentifikasi, menilai hingga mengendalikan risiko yang mungkin dihadapi selama menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selama dua hari fasilitator yang terdiri dari tiga orang, dua yang belum disebutkan yaitu Gusti Ayu Agung Mahasanti dan Made Shanti Arya Dwita, mendampingi para Kepala Subbagian di Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng untuk menyusun RTP yang dimaksud. Diakhir kegiatan pendampingan, RTP yang telah disusun ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng diwakilkan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Ketut Aryawan, sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan isi RTP tersebut dilingkungan kantor KPU Buleleng. (las)

Sosialisasi Pilkada, Syarat PPK, PPS, dan KPPS Diperketat

Komisi Pemiliham umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang memperketat syarat penyelenggara di tingkat ad hoc. Setiap orang yang telah menjadi penyelenggara di tingkat Ad Hoc sebanyak dua kali periode tidak bisa terpilih kembali.   Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan dalam acara Sosialisasi Pemilu di Kantor Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kamis (28/5/2015). Penyelenggara di tingkat Ad Hoc adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).   “Peraturan mensyaratkan untuk tidak memilih kembali penyelenggara yang pernah terlibat dalam dua kali periode pelaksanaan pemilu. Tujuannya agar terjadi regenerasi penyelenggara di tingkat bawah,” kata Sutrawan. Ketatnya persyaratan tersebut, dikhawatirkan warga akan menjadi kendala bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pada Pilkada Buleleng pada Februari 2017. Kendala lainnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia dan keinginan masyarakat untuk menjadi penyelenggara. Dengan aturan tersebut, kami akan kesulitan mendapatkan orang yang mau menjadi penyelenggara baik itu PPS maupun KPPS, karena disamping upah yang kecil juga mengandung risiko hukum jika terjadi sesuatu nantinya, lalu kami harus bagaimana?,” tanya Made Budayata, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Bebetin. Mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sawan, Gede Ardana juga menanyakan batasan menjadi penyelenggara dalam dua periode dimaksud. “Bagaimana yang dimaksud terlibat dalam dua periode pemilu, mohon dijelaskan agar kami semua menjadi paham”, tanyanya kepada pembicara. Gede Sutrawan menyambut baik antusiasme masyarakat yang hadir merupakan Gabunngan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bebetin dengan memberikan penjelasan terkait aturan tersebut. Pembatasan dua periode dimaksud dimana penyelenggara yang pernah terlibat sebagai penyelenggara dalam kurun waktu pemilu tahun 2004-2009 dan 2009-2014 tidak dapat dipilih kembali sebagai penyelenggara,” pungkas Sutrawan. Sutrawan menambahkan, sosialisasi aturan dilakukan lebih awal agar semua bisa bersiap diri menyongsong Pilkada Buleleng yang akan dilaksanakan tahun 2017. “Baik itu mempersiapkan personel penyelenggara maupun edukasi tentang pentingnya politik kepada masyarakat”, lanjutnya. (las)