Berita Terkini

Beauty Contest Bank Calon Penampung Dana Hibah Non Pemilihan Tahun 2022

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan ‘beauty contest’ untuk bank calon penampung dana hibah non pemilihan Tahun 2022. Acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Buleleng tersebut merupakan proses administrasi yang harus dilalui dalam rangka pencairan dana hibah non pemilihan Tahun 2022 senilai Rp. 202.500.000,- dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pada acara tersebut, masing-masing peserta yaitu Bank BPD Bali, Bank BRI dan Bank Mandiri melakukan presentasi dalam tahapan klarifikasi atas penawaran yang diajukan.  Bank penampung dana hibah non pemilihan Tahun 2022 ini akan diumumkan pada tanggal 19 Aaapril 2022. Nantinya, tim beauty contest yang terdiri dari Sekretaris KPU Buleleng sebagai Ketua, seluruh Kepala Sub Bagian sebagai anggota dan Komisioner sebagai penasehat akan menentukan pilihan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas) DOKUMENASI TERKAIT :     

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Buleleng

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan terhadap Potensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan KPU Kabupaten Buleleng, Kamis (14/4/2022). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.   Sebagai pemateri adalah Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan, I Made Sumertana. Dalam pemaparannya, Sumertana menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara, untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mencegah dan mengatasi benturan kepentingan, mencegah pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU Buleleng berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Materi yang disampaikan antara lain tentang pengertian, jenis, penyebab dan prinsip dasar benturan kepentingan, cara pencegahannya dan cara pelaporannya. Pada kesimpulannya, Sumertana menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan, seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU Buleleng harus memiliki integritas, mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing, melakukan setiap proses tahapan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas) DOKUMENTASI TERKAIT :

Tingkatkan Koordinasi Untuk Data Pemilih Yang Akurat dan Mutakhir

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Untuk memperoleh data pemilih yang akurat dan mutakhir, seluruh KPU Kabupaten/Kota diminta untuk lebih giat lagi dalam melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang digelar secara daring, Kamis (14/4/2022). Rapat yang digelar sebagai tindak lanjut sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan dengan data SIAK tersebut diikuti oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Ketut Suwitahirawan dan Operator SIDALIH. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya pada rapat tersebut menambahkan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan penyebarluasan informasi aplikasi lindungi hakmu kepada stakeholder dan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, TNI/POLRI, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Rapat yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Kasubbag Perncanaan, Data dan Informasi dan Operator SIDALIH dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan pelaksanaan PDPB Tahun 2022 dari KPU Kabupaten/kota termasuk kendala-kendala yang dihadapi. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/cb/hupmas)  

DISKUSI PEMILU “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVIII/2020”

Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id - Ketua dan Anggota serta Kasubbag Hukum & SDM KPU Kabupaten Buleleng mengikuti acara Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema "Implikasi Putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020 Terhadap Pencalonan Partai Politik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024”  yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring, Selasa (12/04/2022).  Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya saat membuka acara mewakili Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan harapannya agar diskusi ini mampu memberikan sumbangsih pikiran yang positif untuk persamaan persepsi antara Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu. Disampaikan pula bahwa sesuai Undang-Undang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi partai politik sudah akan dimulai 14 dan18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tampil sebagai narasumber adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dengan paparan mengenai proses alur kerja dari pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu. Sementara  Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia menyampaikan, meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan amar Putusan MK No.55 Tahun 2020, Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang akan muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan.  Kemudian Rudia memaparkan beberapa contoh kejadian dalam tahap verifikasi partai politik pada pemilu-pemilu sebelumnya yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Acara yang diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali tersebut diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/ikke/hupmas)

Apel Penerimaan Anggota KPU RI Periode 2022-2027

Jakarta, kab-buleleng.kpu.go.id – Tujuh orang Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Periode Tahun 2022-2027 resmi dilantik di Istana Merdeka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Selasa (12/4/2022). Tujuh orang Anggota KPU RI Periode 2022-2027 terpilih tersebut adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz. Sekretariat Jenderal KPU RI pada kesempatan tersebut melaksanakan Apel Penerimaan Anggota KPU RI Periode 2022-2027 yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melalui teleconference/hybrid. Pada apel yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno tersebut, seluruh Komisioner KPU RI yang baru dilantik disambut dengan meriah dan ditandai dengan pengalungan bunga oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.   Bernad Dermawan dalam arahannya selaku pimpinan apel menyampaikan bahwa dengan dilantiknya tujuh komisioner yang baru diharapkan bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan konsolidasi di lingkungan KPU. Bernad juga menghimbau kepada seluruh jajaran ASN Sekretariat KPU se-Indonesia agar selalu menjaga kode etik, membangun soliditas sebagai sebuah kesekretariatan dan menjalankan segala keputusan pleno KPU secara hirarki sehingga nantinya dapat mebawa KPU kea rah yang lebih baik dimasa mendatang. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/Fata/hupmas) DOKUMENTASI TERKAIT :    

PERBAIKI DPT DENGAN PEMUTAKHIRAN BERKELANJUTAN

Menyikapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang cenderung bermasalah dari Pemilu ke Pemilu, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Demikian disampaikan oleh Anggota KPU RI, Viryan Azis saat membuka acara Rapat Tindaklanjut Hasil Sinkronisasi Dafar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Sistem Informasi Adminisrasi Kependudukan (SIAK) yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI, Sabtu (9/4/2022). Pada rapat yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya bersama dengan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta operator SIDALIH seluruh Indonesia tersebut, Viryan Azis menyampaikan bahwa PDPB Tahun 2021 sudah direkapitulasi oleh KPU RI dan sudah disinkronisasi dengan data SIAK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan hasil 96,19 % sudah padan dan 3,81 % yang belum padan. “Selanjutnya adalah tugas dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan data pemilih yang belum padan tersebut dalam waktu enam bulan kedepan,” ungkapnya. Saat ini, masyarakat dapat memperbaiki data dirinya atau bahkan bisa mendaftarkan diri jika merasa belum terdaftar sebagai pemilih melalui aplikasi lindungi hakmu di https://lindungihakmu.kpu.go.id/. Berdasarkan hal tersebut, akan ada tiga pokok pekerjaan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada  Semester I Tahun 2022, yaitu  tindaklanjut hasil sinkronisasi data pemilih berkelanjutan dengan data SIAK, tindaklanjut setiap respon masyarakat ke aplikasi lindungi hakmu, dan tindaklanjut hasil rapat koordinasi dengan stakeholder atau hasil koordinasi dengan desa/kelurahan. Permasalahan yang kerap muncul adalah kecurigaan dan potensi manipulasi terhadap data pemilih. Hal ini dapat diatasi dengan pertemuan atau rapat koordinasi yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan oleh KPU Kabupaten/Kota atau setiap 6 (enam) bulan  oleh KPU Provinsi, dan sinkronisasi DP4 Semester II Tahun 2021 dengan PDPB Tahun 2021 oleh KPU RI. Dengan demikian, diharapkan kecurigaan tersebut akan berubah menjadi kepercayaan dan potensi manipulasi datapun dapat diminimalisir. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/cb)