
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan terhadap Potensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan KPU Kabupaten Buleleng, Kamis (14/4/2022). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai pemateri adalah Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan, I Made Sumertana. Dalam pemaparannya, Sumertana menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara, untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mencegah dan mengatasi benturan kepentingan, mencegah pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU Buleleng berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Materi yang disampaikan antara lain tentang pengertian, jenis, penyebab dan prinsip dasar benturan kepentingan, cara pencegahannya dan cara pelaporannya. Pada kesimpulannya, Sumertana menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan, seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU Buleleng harus memiliki integritas, mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing, melakukan setiap proses tahapan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas) DOKUMENTASI TERKAIT :