Berita Terkini

LUANGKAN WAKTU 5 MENIT UNTUK 5 TAHUN

Pemilu di Indonesia merupakan proses demokrasi. Dimana rakyat memilih pemimpin secara langsung melalui pemungutan suara berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil. “Nasib Bangsa Indonesia lima tahun kedepan ada di tangan rakyat. Karena pemimpin lahir atas pilihan rakyat. Untuk itu jadilah pemilih cerdas dan berdaulat,” kata Komisioner KPU Buleleng, Gede Bandem Samudra dalam sosialisasi berbasis keluarga pada forum warga, Minggu (2/12/2018) di Balai Kelompok Mekar Sari Desa Bulian, Kecamatan Tejakula. Pemilih cerdas artinya tidak menggunakan hak pilih sekedarnya atau atas ajakan orang lain bahkan memilih demi uang. “Tapi memilih dengan cerdas, dengan memahami program serta visi, misi pemimpin,” tambah Bandem Samudra. KPU Buleleng menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan hak pilihnya. “Datanglah ke TPS pada tanggal 17 April 2019 dari pukul 08.00 hingga 13.00 wita untuk memilih. 5 menit untuk 5 tahun,” tutup Bandem Samudra. (adm)

PILIHLAH CALON PEMIMPIN YANG LAYAK DAN BERKUALITAS

KPU Kabupaten Buleleng masih melakukan rangkaian sosialisasi pendidikan pemilih perempuan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019. KPU Kabupaten Buleleng mengajak masyarakat khususnya kaum perempuan untuk menjadi pemilih yang cerdas. “Sebelum menentukan pilihan, lihatlah dulu visi, misi serta latar belakang calon pemimpin agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas, sehingga mampu membawa perubahan kearah yang lebih baik,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Gede Bandem Samudra ketika sosialisasi berlangsung, Sabtu (1/12/2018) di Balai Banjar Runuh Kubu Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Bandem Samudra juga menyampaikan bahwa pada 17 April 2019 akan melakukan lima pemilihan sekaligus, yakni memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta memilih Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Untuk itu, maka datanglah ke TPS dimana anda terdaftar dan gunakan hak pilih sebaik-baiknya,” tutup Bandem Samudra. (adm)  

JADILAH PEMILIH CERDAS DAN BERDAULAT, DEMI TERBENTUK NEGARA KUAT

Selain menyasar masyarakat pedesaan, sosialisasi pendidikan pemilih juga menyasar pemilih pemula. Sasaran sosialisasi kali ini adalah salah satu organisasi kemahasiswaan, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Buleleng. Komisioner KPU Buleleng, Gede Bandem Samudra menyampaikan banyak hal terkait Pemilu 2019. Diantaranya, syarat-syarat sebagai pemilih, hari dan tanggal pemungutan suara, hak asasi perempuan dalam pemilu serta ajakan untuk menjadi pemilih yang cerdas dan berdaulat. “Sesuai dengan tag line Pemilu 2019, Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. Sistem pemilu di Indonesia adalah sistem demokrasi, dimana rakyat memegang peranan penting dalam pemilu. Maka pemilih yang berdaulat, maka negara akan kuat,” ungkap Bandem Samudra, Sabtu (1/12/2018) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Buleleng. Terdapat salah satu pertanyaan dari peserta sosialisasi tentang tips memilih dalam Pemilu 2019. Untuk menentukan pilihan, hal pertama yang dilakukan adalah mengetahui hal-hal tentang calon pemimpin. “Baik itu program, visi, misi serta latar belakang pemimpin tersebut. Dari sekian calon, pilihlah mana yang memiliki nilai terbaik, sehingga nantinya bisa mebawa perubahan pada bangsa dan negara kearah yang lebih baik lagi,” kata Bandem Samudra. Tidak lupa diakhir acara, Bandem Samudra mengajak semua peserta sosialisasi untuk tidak golput. karena golput sudah pasti tidak akan membawa perubahan. (adm)

KPU INGATKAN MASYARAKAT UNTUK MENGGUNAKAN HAK PILIH

Sosialisasi pendidikan pemilih berbasis keluaga yang dilakukan KPU Kabupaten Buleleng kali ini menyasar kaum perempuan. “Kami ingatkan agar bapak-bapak dan ibu-ibu tidak golput, gunakan hak pilih anda pada tanggal 17 April 2019 di TPS dimana bapak/ibu terdaftar,” demikian Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Gede Bandem Samudra menyampaikan kepada peserta sosialisasi, Jumat (30/11/2018) di Balai Banjar Desa Sudaji. Peserta sosialisasi adalah masyarakat laki-laki dan perempuan di Desa Sudaji. Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pedesaan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Tahun 2019 mendatang. (adm)

PENYEMPURNAAN DPTHP2 KPU BULELENG TURUNKAN DATA GANDA DAN INVALID KE PPS

Sesuai dengan hasil rapat koordinasi KPU Buleleng bersama Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, KPU Kabupaten Buleleng menindaklanjuti dengan menurunkan data ganda dan invalid kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan klarifikasi. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi tindak lanjut DPTHP dengan Ketua dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih, Kamis (29/11/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan bahwa terdapat banyak jenis data yang akan diturunkan.  Diantaranya adalah pemilih ganda, pemilih berusia kurang dari 17 tahun, pemilih lebih dari 100 tahun,  elemen data pemilih usia diatas 100 tahun, pemilih tidak lengkap (invalid), pemilih belum terdaftar dalam DPTHP, pemilih tidak memenuhi syarat serta pemilih yang potensial Non KTP-EL.   Terhadap data-data yang diturunkan tersebut, PPS wajib melakukan klarifikasi dan mendokumentasikan serta melaporkan hasil klarifikasi dengan baik kepada KPU Buleleng selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2018. (roe)

KPU GELAR BIMTEK PENYAMPAIAN LPSDK PADA PEMILU 2019

KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Bimbingan Teknis terkait tata cara penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Tentang Dana Kampanyeyaitu PKPUNomor 24dan 29 Tahun 2018,  PKPU Nomor 34 Tahun 2018, Keputusan KPU No 1126 Tentang Juknis Pelaporan Dana Kampanye serta Keputusan KPU No 1781 Tentang Juknis Audit Laporan Dana Kampanye. Sebagai pemateri adalah Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dan Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula.    “Pembuatan LPSDK dimulai dari tanggal 23September 2018 hingga1 Januari 2019. Laporan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 2 Januari 2019,”ungkap Dudhi Udiyana pada saat membuka rapat, Rabu (28/11/2018) di Hotel Aneka, Lovina. Adapun berkas-berkas yang disampaikan berupa hard file dan soft file dari LPSDK-1 Parpol sampai LPSDK-4 Parpol, LPSDK-1 Pilpres sampai LPSDK-2 Pilpres, Surat Pernyataan Penyumbang Perseorangan, Surat Pernyataan Penyumbang Kelompok, dan Surat PernyataanPenyumbang Badan Usaha Non pemerintah Dalam teknis pembuatan laporan, parpol akan dibantu oleh aplikasi SIDAKAM (Sistem Aplikasi Dana Kampanye) dimana masing-masing parpol sudah menunjuk operator pelaksananya dan sudah diberikan bimbingan teknis tata cara pelaporannya. Agung Nakula menyampaikan bahwa LPSDK merupakan rangkaian dari LADK dan nantinya berakhir pada LPPDK dan wajib diserahkan oleh parpol langsung kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di tunjuk KPU. Diakhir acara, Agung Nakula menekankaan bahwa bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK tidak akan bisa menjadi Peserta Pemilu 2019 di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan bagi yang tidak menyerahkan LPSDK akan kesulitan di LPPDK serta berdampak pada tidak ditetapkanya sebagain calon terpilih. (roe)