Berita Terkini

MELALUI GMHP, KPU GANDENG TOKOH MASYARAKAT UNTUK AJAK MASYARAKAT AKTIF CEK DPT

Melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), KPU Kabupaten Buleleng menggandeng tokoh-tokoh masyarakat untuk mengajak masyarakat agar aktif mengecek nama masing-masing, apakah telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2019. GMHP dilaksanakan secara serentak di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng dengan membentuk posko GMHP yang difasilitasi oleh PPK. Disamping itu, PPS juga turut melaksanakan gerakan ini di desa/kelurahan masing-masing. Dengan kehadiran tokoh masyarakat untuk mengecek dan memastikan diri telah terdaftar dalam DPT, diharapkan akan menjadi contoh dan ditiru oleh masyarakat lainnya. “Ketika dicek, apabila belum terdaftar, maka akan diberikan formulir dengan menyertakan fotocopy KTP untuk nantinya didaftarkan dalam DPT,” ungkap Gede Sutrawan, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Selasa (23/10/2018) di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Dari hasil monitoring dan supervise yang dilakukan KPU Buleleng, terlihat tokoh-tokoh masyarakat seperti Perbekel/Lurah, Calon Anggota DPRD, Pemuka Agama serta yang lainnya yang turut berpartisipasi menyukseskan gerakan ini.  (adm)

KPU BULELENG LAKSANAKAN RAPAT PARAFING DESAIN APK SEBELUM PENCETAKAN DILAKUKAN

KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pemberian persetujuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat dihadiri oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 & 2 serta Bawaslu Kabupaten Buleleng. Seperti diketahui, KPU memfasilitasi APK kepada Peserta Pemilu 2019 masing-masing berupa 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. Namun desain APK tersebut dibuat oleh masing-masing peserta pemilu. “Untuk itu, hari ini peserta pemilu menyerahkan desain APK berupa baliho dan spanduk dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk diberikan persetujuan atau parafing sebelum nantinya dicetak,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan pada saat memimpin rapat, Rabu (8/1/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Masih ada empat parpol yang belum menyerahkan desain APK, yakni Partai Berkarya, PKB, Partai Garuda dan Partai Amanat Nasional (PAN), sementara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden keduanya sudah menyerahkan desain APK melalui Tim Kampanye masing-masing. Bagi Parpol yang belum menyerahkan Desain APK, dihimbau untuk segera menyampaikan kepada KPU Buleleng selambat-lambatnya pada hari Jumat, 12 Oktober 2018. Peserta Pemilu juga dapat mencetak APK diluar yang difasilitasi oleh KPU masing-masing di setiap desa/kelurahan berupa baliho maksimal 5 buah, spanduk maksimal 10 buah  dan billboard sebanyak 2 buah di setiap kabupaten. Gede Sutrawan menyampaikan agar parpol meneruskan SK KPU Buleleng tentang penetapan lokasi kampanye kepada masing-masing caleg, agar pemasangan APK sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan KPU Buleleng. “Pemasangan APK harus mandiri dalam arti tidak bersandar pada tiang listrik, pagar rumah warga atau tergantung di pohon serta harus sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Buleleng,” tegas Gede Sutrawan. (adm)

1 OKTOBER 2018, KPU BULELENG GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 10 Tahun 2018, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018, Senin,1 Oktober 2018 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Sebagai Pembina Upacara adalah Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Pemimpin Upacara adalah Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Ketut Suwitahirawan dan peserta upacara adalah Komisioner serta Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.   Upacara bendera dimulai tepat pukul 08.00 wita dan berlangsung secara sederhana namun khidmat. (adm)

FASILITASI KAMPANYE PEMILU 2019, KPU BULELENG SIAPKAN RIBUAN LOKASI PEMASANGAN APK

Pada masa kampanye Pemilu 2019, KPU Buleleng siapkan 1.273 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 668 lokasi APK untuk calon DPD Bali, dan 9 lokasi untuk rapat umum yang tersebar di 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng. “Peserta Pemilu Tahun 2019 baik itu Partai Politik, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Tim Kampanye Calon Anggota DPD wajib memasang APK sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Buleleng berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Buleleng,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan pada saat penyerahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 175/HK.03.1-Kpt/5108/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Praga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, Sabtu (22/9/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng Gede Sutrawan juga menegaskan bahwa KPU Buleleng memfasilitasi pencetakan APK untuk masing-masing Parpol Peserta Pemilu 2019 sejumlah 10 buah baliho dengan ukuran 3 x 4 meter dan 16 buah sepanduk dengan ukuran 1 x 4 meter. Dalam kesempatan tersebut juga disepakati bahwa setiap partai politik berhak menambahkan 5 buah baliho berukuran maksimal 4 x 7 meter dan 10 spanduk berukuran maksimal 1.5 x 7 meter di tiap desa yang dipasang sesuai lokasi yang telah ditetapkan KPU Buleleng. Selanjutnya, pemasangan, pemeliharaan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab Parpol, Tim Kampanye Pasangan Calon serta Tim Kampanye Calon Anggota DPD. Penyerahan SK KPU Buleleng tersebut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, serta Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 (roe)

KPU BULELENG TETAPKAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN BULELENG PADA PEMILU 2019 SEJUMLAH 445

KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2019 sejumlah 445 calon. “Penetapan DCT ini merupakan tahapan nasional yang dilaksanakan di seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai dasar melaksanakan kampanye yang dimulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana pada saat membuka rapat, Kamis (20/9/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Pada saat ditetapkan menjadi DCT, DCS mengalami perubahan dari segi jumlah yang berkurang sebanyak 3 (tiga) calon. Pengurangan ini mengakibatkan perubahan nomor urut calon yang bergeser secara otomatis.   Untuk itu, Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya meminta agar Ketua atau LO Partai Politik Peserta Pemilu 2019 memeriksa DCT dengan teliti sebelum dilakukan parafing sebagai tanda persetujuan atas kebenaran dokumen tersebut. “Apabila sudah diteliti dan sudah dianggap benar, agar diberikan paraf pada pomor urut, nama dan lambang partai politik serta nomor urut, jenis kelamin dan nama calon,” kata Cakra Budaya. Setelah semua LO melakukan parafing, DCT ditetapkan dalam Berita Acara KPU Buleleng Nomor 129/PL.01.4-BA/5108/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019. (adm)

TIM KAMPANYE PESERTA PEMILU 2019 WAJIB LAPORKAN DANA KAMPANYE KE KPU

KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu Tahun 2019. “Tim Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 wajib melaporkan biaya-biaya yang digunakan selama masa kampanye berlangsung kepada KPU Kabupaten Buleleng,” kata Gede Sutrawan, Komisioner KPU Buleleng pada saat bimtek berlangsung, Jumat (14/9/2018) di Hotel Banyualit, Lovina. Laporan dana kampanye peserta pemilu terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Laporan-laporan tersebut nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU RI,” lanjut Sutrawan. Tim Kampanye Peserta Pemilu 2019 juga diwajibkan membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dipisahkan dari keuangan parpol atau keuangan pribadi peserta pemilu. RKDK dibuka paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai yaitu tanggal 22 September 2019. Batas akhir penyampaian LADK adalah tanggal 23 September 2018, penyampaian LPSDK tanggal 2 Januari 2018 sedangkan penyampaian LPPDK adalah 2 Mei 2018. Sanksi bagi Partai Politik yang terlambat/tidak menyerahkan LADK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan. Sedangkan yang terlambat/tidak menyerahkan LPPDK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalansebagai Calon Terpilih pada wilayah pemilihan yang bersangkutan. Apabila terdapat hal-hal yang kurang dipahami, KPU mempersilahkan kepada tim kampanye peserta pemilu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A.Yani No. 95 Singaraja. (adm)