Berita Terkini

REKRUTMEN PPK/PPS PEMILU 2019 DILAKUKAN DENGAN MENGEVALUASI PPK/PPS PILGUB 2018

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tahapan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Buleleng mulai melakukan rekrutmen badan penyelenggara adhok (PPK dan PPS) Pemilu Tahun 2019. Tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang  Pembentukan Badan Adhok Pemilu Tahun 2019 dan sesuai Surat KPU Provinsi Bali No 385/PP.05.1-SD/51/Prov/II/2018 yang menerangkan bahwa rekrutmen PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019 dilakukan dengan mengevaluasi PPK dan PPS Pilgub Bali 2018. Hal ini dilakukan mengingat badan penyelenggara adhok Pilgub Bali 2018 sudah terbentuk dengan komposisi jumlah PPK 5 orang dan PPS 3 orang. Namun disisi lain, pada Pemilu Tahun 2019 komposisi jumlah PPK yang akan dibentuk berkurang menjadi 3 orang sedangkan jumlah PPS masih tetap 3 orang. “Evaluasi sudah dilakukan sejak tanggal 20 sampai 24 Januari 2018 secara berjenjang, dimana PPS dan sekeratariat PPS dievaluasi oleh PPK dan secretaries PPK. Sedangkan PPK dan Sekretariat PPK dievaluasi oleh KPU Buleleng,” kata Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan, Rabu (19/2/2018)  di ruangannya. Hasil evaluasi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Buleleng yang akan diumumkan pada tanggal 6 s/d 8 Maret 2018. “Nantinya PPK dan PPS yang akan terbentuk akan memiliki dua SK, yaitu SK yang menetapkannya sebagai PPK atau PPS Pilgub Bali 2018 dan SK yang menetapkan sebagai PPK atau PPS Pemilu Tahun 2019,” tutup Gede Sutrawan. (roe)

KPU BULELENG LAKSANAKAN MONEV PPDP TAHAP II

KPU Kabupaten Buleleng melakukan monitoring dan evaluasi kepada PPS dan PPDP terkait data pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan pemilih yang sudah meninggal dunia. Data Pemilih yang telah meninggal dunia dilengkapi dengan surat keterangan dari perbekel/lurah setempat secara kolektif. “Kemudian data pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dan data pemilih yang berpotensi non KTP elektronik ini akan dikoordinasikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk ditindaklanjuti,” kata Made Seriyasa, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng saat memimpin apel pagi, Rabu (14/2/2018) di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. KPU Buleleng sangat berharap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan mulai dari tingkat PPDP, PPS, PPK hingga di KPU Buleleng menghasilkan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang akurat dan valid. (adm)

UJI PUBLIK USULAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI, KPU : PARPOL SILAHKAN AJUKAN USULAN DISERTAI KAJIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, KPU Kabupaten Buleleng melakukan uji publik usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Sabtu (10/2/2018) di Hotel Banyualit, Lovina. Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Buleleng mengusulkan Penataan dapil dan alokasi kursi yaitu Dapil Buleleng 1 (Kecamatan Buleleng) 10 kursi, Dapil Buleleng 2 ( Kecamatan sawan) 5 kursi, Dapil Buleleng 3 (Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula) 8 kursi, Dapil Buleleng 4 (Kecamatan Seririt dan Gerokgak) 9 kursi, Dapil Buleleng 5 (Kecamatan Busungbiu dan Banjar) 8 kursi dan Dapil Buleleng 6 (Kecamatan Sukasada) 6 kursi. Sehingga diperoleh 45 kursi. Usulan tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan. Dalam diskusi tersebut, terdapat masukan dari Wakil Ketua Partai Demokrat, Nyoman Sarjana yang menyampaikan usulan 7 dapil. “Dapil 1 Kecamatan Buleleng dengan 9 kursi, Dapil 2 Kecamatan Sawan dengan 5 kursi, Dapil 3 Kecamatan Tejakula dan Kubutambahan dengan 8 kursi, dapil 4 Kecamatan Sukasada dengan 5 kursi, Dapil 5 Kecamatan Banjar dan Busungbiu dengan 8 kursi, Dapil 5 Kecamatan Seririt dengan 5 kursi dan Dapil 6 Kecamatan Gerokgak dengan 5 kursi,” ungkap Sarjana. PDI Perjuangan yang diwakili oleh Kadek Turkini dan Partai Golkar yang diwakili oleh Gede Ariadi juga mengusulkan 7 dapil, hanya saja dengan komposisi yang berbeda. “Kecamatan Seririt seharusnya digabungkan dengan  Busungbiu, dan Kecamatan Gerokgak berdiri sendiri. Hal ini berdasarkan aspek sesatuan wilayah dan proposionalitas. Dan Gerokgak sudah memenuhi 7 prinsip penataan dapil” kata Gede Ariadi menyampaikan argumennya. Ada pula Nyoman Rai Yusa dari Partai Gerindra yang mengusulkan penataan dapil disusun per kecamatan seperti pada Pemilu Tahun 2009. Karena belum diperoleh kesepakatan, maka KPU Kabupaten Buleleng meminta masing-masing partai apabila memiliki usulan agar disertai dengan kajian tertulis dan disampaikan kepada KPU kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 12 Februari 2018. “Usulan tersebut akan kami rangkum dan akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2018,” ungkap Nyoman Gede Cakra Budaya sembari menutup diskusi. (adm)

KPU BULELENG TELAH LAKUKAN SOSIALISASI PILGUB 2018 KEPADA 1.372 CALON PEMILIH

KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat terkait pelaporan kegiatan sosialisasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Buleleng pada bulan yang telah berjalan, yakni bulan Januari dan rancangan sosialisasi bulan berikutnya. Rapat dihadiri oleh Ketua serta Divisi Sosiliasi PPK se-Kabupaten Buleleng. Dari rapat tersebut, disampaikan bahwa sosialisasi telah dilakukan oleh KPU Buleleng, PPK dan PPS se-Kabupaten Buleleng terhadap 1.372 pemilih. “KPU, PPK dan PPS telah melaksanakan sosialisasi kepada 1.372 pemilih di seluruh Kabupaten Buleleng,” ungkap Gede Sutrawan, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng pada rapat tersebut, Jumat (9/2/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Untuk selanjutnya, KPU Buleleng berharap agar kegiatan sosialisasi dapat dipergiat tentunya untuk meningkatkan partisispasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Disamping membahas kegiatan sosialisasi, Gede Sutrawan juga menekankan prihal zona pemasangan alat peraga kampanye di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan agar dikoordinasikan dengan baik kepada perangkat kecamatan /desa setempat, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. (nde)

KPU BULELENG GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL VERIIKASI PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 KPU Kabupaten Buleleng melakukan rapat pleno terbuka penyampaian rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Buleleng. Hasilnya 16 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau telah sesuai dengan persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Parpol tersebut antara lain Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). "Apa yang telah dilakukan oleh KPU Buleleng mulai dari penelitian administrasi hingga verifikasi faktual sudah berjalan lancar, meski pada prosesnya ada kendala tetapi berkat kerjasama kita dengan pengurus parpol maupun Panwas semua berjalan sesuai tahapan," kata Komisioner KPU Kabupaten Buleleng drh. Made Seriyasa ketika membuka rapat, Kamis (02/08/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. “Selanjutnya, KPU Buleleng akan menyampaikan berita acara rapat pleno hari ini kepada KPU Provinsi Bali untuk diteruskan kepada KPU RI di Jakarta,” kata Cakra Budaya menambahkan. Rapat ditutup dengan penyerahan Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Buleleng  kepada Panwaslu Kabupaten Buleleng dan semua pimpinan parpol. (nde)

KPU BULELENG AKHIRI PEMERIKSAAN BUKU KERJA PPDP

KPU Kabupaten Buleleng mengakhiri pemeriksaan buku kerja PPDP Tahap I di Desa Madenan Kecamatan Tejakula, Desa Kalibukbuk dan Desa Sambangan Kecamatan Buleleng serta Desa Gerokgak. Setelah pemeriksaan tahap I selesai, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap II. Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan cara kerja PPDP dalam melakukan coklit data pemilih serta cara pelaporannya sudah benar dan sesuai dengan arahan dari KPU Kabupaten Buleleng. Harapannya adalah dihasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid pada Pilgub Bali 2018 yang sekaligus menjadi dasar daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2019. “Sehingga tidak ada warga masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, semua terlayani,” tutup Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan, Senin (5/2/2018) di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. (roe)