Berita Terkini

Undang IDI dan BNN, KPU Buleleng Mantapkan Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon

Terkait pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, KPU Buleleng  menggelar rapat koordinasi dengan mengundang pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Buleleng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Pembicaraan terkait masalah jadwal, tempat dan mekanisme pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon yang nanti akan diterima dalam masa Pendaftaran Calon, tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016. Sesuai tahapan pelaksanaan pendaftaran calon, KPU Buleleng akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 24 hingga 28 September 2016. Ketua IDI Cabang Buleleng, dr. I Ketut Sudarsana mengatakan, sesuai prosedur pemeriksaan kesehatan yang telah dibuat oleh IDI Pusat, akan disesuaikan dengan ketentuan pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan oleh KPU. "Kita akan sesuaikan jenis pemeriksaan kesehatan dengan yang disyaratkan oleh KPU untuk setiap Bakal Calon," jelas dr. I Ketut Sudarsana, dalam rapat koordinasi dengan KPU Buleleng, Kamis (15/9/2016). Lebih lanjut dr. I Ketut Sudarsana menekankan bahwa sesuai standar pemeriksaan kesehatan, perlu diketahui dan dilaksanakan prosedur tersebut seperti puasa sejak malam sehari sebelumnya, khusus untuk wanita dengan pemeriksaan papsmears juga ada pantangan yang harus diikuti. Bakal Calon juga diminta untuk menyiapkan fisik sehingga tidak kelelahan saat pelaksanaan tes kesehatan. Perwakilan dari BNN Provinsi Bali yang hadir Nyoman Artana mengatakan bahwa akan bergabung dengan IDI Cabang Buleleng, karena terdapat kesamaan pengambilan sampel urin dan darah dalam pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika. (las)

KPU Buleleng Akan Layani Pendaftaran Pasangan Calon Sesuai Urut Kedatangan

Sebagaimana Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng akan menerima pendaftaran Paslon pada tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016. Durasi tiga hari tersebut diantisipasi oleh KPU Buleleng dengan berbagai pola scenario pendaftaran, dari kemungkinan Paslon datang setiap hari pada masapendaftaran hingga bersamaan pada masa akhir pendaftaran. “Hal ini perlu kami antisipasi dengan melakukan Sosialisasi Pencalonan ini, agar diketahui bahwa Paslon akan kami layani sesuai dengan urutan kedatangan,” tegas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana saat Sosialisasi Pencalonan di Hotel Banyualit, Selasa (13/9/2016). Lebih lanjut pula, titik krusial lainnya adalah waktu pendaftaran yang ditetapkan menggunakan waktu satelit (waktu yang tertera pada perangkat digital online). “Agar Paslon tidak lagi menggunakan penunjuk waktu pada jam tangan atau jam dinding di KPU Buleleng, karena penunjuk waktu satelit adalah sama di setiap perangkat digital yang kita miliki,” tegas Gede Suardana. Terhitung sejak Rabu, 14 sampai dengan 20 September 2016, KPU Buleleng akan mengumumkan tahapan Pendaftaran Paslon melalui Website, Koran dan Radio untuk diketahui khalayak luas. Kelanjutan dari acara Sosialisasi Pencalonan ini akan melakukan koordinasi lagi dengan pihak Partai Politik guna membahas hal lebih teknis terkait tata cara pendaftaran dan pengisian formulirpendaftaran. (las)

KPU Tegaskan Penggunaan KTP-el dan SK Disdukcapil sebagai Syarat Terdaftar Menjadi Pemilih

KPU melakukan rapat koordinasi berkenaan dengan data pemilih Pilkada Buleleng 2017 dengan intstansi terkait dan PPK se-Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan  Surat Edaran KPU No. 506/KPU/IX/2016 prihal Daftar pemilih Pemilihan Tahun 2017 menerangkan bahwa syarat warga negara yang berhak terdaftar sebagai pemilih adalah yang memiliki KTP Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih tersebut adalah warga daerah setempat yang ada dalam database kependudukan. “Dalam melakukan coklit, PPDP harus memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih atau Model A-KWK adalah yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el atau SK dari Disdukcapil dengan cara meminta pemilih untuk menunjukan KTP-el atau SK Disdukcapil,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Buleleng, Rabu (14/9/2016). Apabila pemilih tidak mampu menunjukkan KTP-el atau SK Disdukcapil, maka PPDP memberikan catatan “belum KTP-el atau SK” pada kolom keterangan Model A-KWK. Atas dasar hal tersebut diatas, maka KPU akan segera untuk mensosialisasikan penggunaan KTP-el dan SK Disdukcapil kepada PPK, PPS dan PPDP serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng serta dengan Panwaslih Kabupaten BUleleng. (ike)

PPDP Akan Mendata Pemilih Yang Memenuhi Syarat dan Memiliki KTP-el atau SK Disdukcapil

Dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) memastikan pemilih yang terdaftar memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (SK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jika dalam pelaksanaan Coklit, PPDP menemukan pemilih tidak mampu menunjukkan KTP-el atau SK Disdukcapil, namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP memberi catatan “Belum KTP-el atau SK” dalam kolom keterangan Model A-KWK. “Kami sampaikan edaran dari KPU RI mengenai pemutakhiran data pemilih bahwa setiap pemilih didata apakah sudah memiliki KTP-elektronik atau SK Disdukcapil dan menuangkan dalam keterangan Model A-KWK,” kata Gede Sutrawan dalam membintek PPS di Kecamatan Tejakula, Senin (11/9/2016) Selain tentang status KTP hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan kondisi pemilih apakah penyandang Disabilitas atau  tidak. Jika ada pemilih disabilitas, Gede Sutrawan menyampaikan agar dijelaskan dalam AB.KWK jenis disabilitasnya apakah termasuk tuna daksa, grahita, bisu atau sebagainya. “Penjelasan ini menjadi penting dalam memfasilitasi pemilih pada TPS nanti,” tambah Gede Sutrawan Bintek yang dihadiri oleh PPS se kecamatan Tejakula selain desa Tembok ini dilakukan dengan praktik langsung pengisian formulir Model AB-KWK yang dipandu langsung oleh ketua PPK Tejakula, I Made Suarnaya. Bintek yang berlangsung selama 2 jam ini diakhiri dengan pembagian perlengkapan Coklit yang akan menjadi alat kerja PPDP di lapangan. (roe)

Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten Buleleng Berjalan Lancar

Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual tingkat Kabupaten Buleleng menghadirkan Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, berjalan lancar. Mekanisme Rapat Pleno dilaksanakan dengan pembacaan Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK, lalu dimintakan persetujuan kepada Tim Penghubung dan Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng. Dimulai dari PPK Gerokgak sampai dengan selesai pembacaan hasil rekapitulasi dukunguan untuk PPK Tejakula, tidak terdapat keberatan baik dari Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan maupun Panwaslih Kabupaten Buleleng. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan, dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Kabupaten Buleleng sejumlah 18.686 dukungan. KPU Buleleng kemudian menetapkan Berita Acara Nomor 54 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa terdapat kekurangan dukungan dari jumlah minimum dukungan persyaratan di awal sejumlah 40.283, untuk dilengkapi dua kali lipat dari kekurangan 21.598 yaitu sejumlah 43.196 dukungan. Kekurangan tersebut dapat diperbaiki pada tahap perbaikan dukungan dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2016 untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali. Di akhir acara dilakukan penyerahan hasil rapat pleno berupa Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan dan juga Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 54 Tahun 2016 kepada Tim Bakal Pasangan Calon dan Panwaslih Kabupaten Buleleng. (las)

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Kecamatan Berjalan Lancar

Setelah dilakukan penghitungan hasil verifikasi faktual jumlah dukungan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan pada Selasa (6/9/2016), sesuai tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kecamatan. Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan secara serentak di masing-masing kecamatan berjalan lancar. KPU Kabupaten Buleleng selama melakukan monitoring dan supervisi, tidak menemui banyak kendala. Hanya saja di Kecamatan Gerokgak terdapat sedikit maslah, dimana Tim Penghubung meminta untuk melakukan verifikasi faktual kembali terhadap beberapa pendukung yang tidak ditemukan oleh PPS/Verifikator. Dari hasil verifikasi faktual tersebut, terdapat tambahan dukungan memenuhi syarat (MS) sebanyak 35 di Desa Pejarakan dan sebanyak 6 di Desa Celukanbawang. Total tambahan MS  di Kecamatan Gerokgak sebanyak 41. “Ketentuan memang mengijinkan tim bakal pasangan calon atau pendukung yang merasa tidak puas atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS atau verifikator  untuk mengajukan keberatan, dengan syarat menghadirkan saksi atau orang yang berkeberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ungkap Gede Suardana, Ketua KPU Buleleng di Kantor KPU Buleleng  seusai melakukan monitoring di beberapa kecamatan, Kamis (8/9/2016). Sementara kecamatan lainnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan berjalan lancar. (roe)