Berita Terkini

Hari Ini KPU Buleleng Turunkan Formulir Model B1-KWK Untuk Difaktual PPS

Setelah 11 hari melakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Buleleng hari ini menurunkan Data Dukungan berupa hardcopy Model B1-KWK dan Lampirannya, beserta daftar Kegandaan Dukungan untuk diverifikasi faktual oleh PPS. KPU Kabupaten Buleleng mengupayakan penurunan data ini tepat waktu, sehingga tidak mengurangi waktu verifikasi administrasi terhadap data dukungan bakal calon perseorangan. "Data dukungan ini kita turunkan sesegera mungkin agar tidak mengurangi waktu verifikasi faktual terhadap data dukungan bakal calon perseorangan,” kata Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis, Nyoman Gede Cakra Budaya, di Kantor KPU Buleleng, Selasa (23/8/2016) Data dukungan ini diturunkan serentak melalui PPK di Kecamatan dilanjutkan dengan memberikan arahan singkat kepada PPS agar PPS beserta Tim Verifikasi Faktual yang dibentuk dapat bekerja sesuai mekanisme verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual nanti diharapkan dapat dilakukan secara transparan melibatkan pihak panwascam, maupun tim penghubung pasangan calon. Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi menyampaiakan bahwa KPU Buleleng akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan ini, sehingga jika terdapat kendala dalam pelaksanaannya dapat segera diselesaikan. “Kita akan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual ini dari awal hingga akhir, sehingga jika terdapat kendala bisa langsung diselesaikan,” ungkap Gede Sutrawan. Mulai besok, Rabu 24 Agustus hingga Selasa, 6 September 2016 proses verifikasi faktual akan dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi secara berjenjang oleh PPS, PPK dan terakhir di KPU Kabupaten Buleleng. (Roe)

AGENDA Ingatkan KPU Buleleng Fasilitasi Peyandang Disabilitas dalam Pilkada

Penyandang disabilitas membutuhkan fasilitas akses untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. KPU Kabupaten Buleleng berjanji akan memberikan fasilitas tersebut untuk meningkatkan kualitas pemilihan. Komisi Pemilihan Umum telah membuat surat edaran Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyampaian Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilih Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas. Dalam rangka hal tersebut, organisasi AGENDA (General Election Network for Disability Access)  yang telah sering bekerjasama dengan KPU ini mengunjungi KPU Kabupaten Buleleng untuk memastikan agar dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017 sudah menggunakan alat bantu periksa ini. Alat bantu yang dimaksud adalah semacam checklist yang berjumlah 6 lembar tentang apa yang harus disusun dan dilaksanakan oleh PPDP, KPPS, PPS, PPK dan juga KPU Kabupaten mulai dari sebelum pelaksanaan pemungutan suara sampai pendataan dan penyusunan daftar pemilih. Misalnya identifikasi penyandang disabilitas pada DPT, penentuan lokasi dan pembuatan TPS yang mempermudah penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, perlengkapan dan pelayanan kepada penyadang disabilitas pada saat pemungutan suara, dan lai sebagainya. “Hal ini akan sangat membantu memberikan akses atau kemudahan kepada kaum disabilitas pada saat pemilihan,” ucap Erni Andriani di dampingi dua rekannya Tolhas Damanik dan Muhamad Zaid di ruang Ketua KPU Buleleng, Senin (22/8/2016). Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menyambut baik kedatangan Erni Andriani dan kawan-kawan, yang dipandang akan sangat bermanfaat bagi PPDP dan PPS pada saat melakukan pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan. “hal ini juga akan membantu KPU dalam prencanaan pembuatan TPS, sehingga bisa memetakan TPS yang membutuhkan alat bantu bagi pemilih disabilitas,” kata Gede Suardana. Menurut Gede Suardana, organisasi kaum disabilitas khususnya di Buleleng sudah sangat solid dan aktif dalam memperjuangkan hak pilihnya. “KPU Buleleng pernah melibatkan kaum disabilitas sebagai relawan demokrasi pada saat Pileg 2014,” tambah Gede Sutrawan, komisioner KPU divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM. Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng tahun 2017, penyandang disabilitas akan dilibatkan dalam pembuatan iklan layanan masyarakat dengan konten khusus penyandang disabilitas. (ike)

Bersiap Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Buleleng Gelar Bimtek Kepada PPK

Sesuai Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, saat ini telah dimulai proses penyusunan daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Penyusunan daftar pemilih dimaksud setelah mendapatkan daftar pemilih dari KPU RI melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). “Data dari SIDALIH selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK, untuk dibagi ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan dan Data, Made Seriyasa, di Banyualit, Sabtu (20/8/2016). Kelanjutan dari proses ini adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Kadek Wirati yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa mekanisme pembentukan PPDP adalah PPS mengusulkan nama-nama yang akan dijadikan PPDP kepada KPU Kabupaten Buleleng untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buleleng menjadi PPDP. “Proses pembentukan PPDP harus sudah selesai pada 5 September 2016, karena setelahnya PPDP langsung melakukan Coklit,” kata Ni Kadek Wirati didepan PPK se-Kabupaten Buleleng. Terkait sosialisasi mengenai tahapan ini, Gede Sutrawan, Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi dan SDM yang juga hadir turut menyatakan bahwa KPU Buleleng telah melakukan upaya-upaya mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada Buleleng 2017 ini. “Kami akan memasang spanduk dan baliho di desa dan kecamatan, untuk mengajak masyarakat aktif memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Buleleng 2017 ini,” kata Gede Sutrawan. Di bagian akhir dari Bimtek ini, anggota PPK diajarkan cara membagi pemilih ke dalam TPS-TPS oleh operator SIDALIH dari Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, tujuannya agar seluruh pemilih dipastikan masuk ke dalam TPS. (las)

Samakan Langkah Hadapi Pilkada Buleleng 2017, KPU Gelar Rakor Terpadu dengan Panwaslih, Kepolisian dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng

Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 telah memasuki Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan. Memandang pentingnya tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Terpadu bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Kepolisian Resort (Polres) Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini direpresentasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Dalam pemaparan umumnya, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana menyampaikan bahwa selaku pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, semua berkepentingan untuk turut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017 ini. “KPU dan segenap stakeholder terkait agar selalu bersinergi, bersama-sama memetakan masalah berdasar tupoksi masing-masing, sehingga semua potensi masalah dalam pelaksanaan Pilkada 2017 nanti dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Gede Suardana saat memberi sambutan pembukaan Rakor Terpadu, di Hotel Banyualit, Jumat (19/8/2016). Hadir sebagai narasumber dalam Rakor Terpadu ini antara lain Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya,S.I.K,M.Si., Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariani, , Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng Ir. Putu Dana. Gede Suardana, memaparkan bagaimana pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh Panitia Pemungutan Suara, dan pelibatan Kelian Dinas ataupun Kepala Lingkungan, serta berkoordinasi dengan Panwaslih dan pihak pengamanan dari Kepolisian. Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng menyampaiakan perihal bagaimana Panwaslih akan bersinergi dengan KPU Buleleng untuk mengawasi pelaksanaan setiap tahapan sehingga penyelenggaraan Pilkada Buleleng dapat berjalan dengan tertib. Dari Kapolres Buleleng menerangkan bagaimana pelaksanaan pengamanan termasuk deteksi dini serta antisipasi potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017. Kepala Badan Kesbangpol Buleleng menyampaikan bagaimana Pemerintah Daerah berkepentingan terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 terkait stabilitas politik di Kabupaten Buleleng. Undangan lainnya yang hadir dalam rakor ini adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Perwakilan Kodim 1609 Buleleng, Polsek dan Koramil se-Kabupaten Buleleng, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Buleleng. Kesimpulan kegiatan rakor mengerucut kepada komitmen menjaga sinergitas dan koordinasi semua stakeholder dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017 untuk kesuksesan pelaksanaannya serta kedamaian daerah dan masyarakat Buleleng. (las)

KPU Buleleng Sosialisasikan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Buleleng 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa berupaya untuk mewujudkan Daftar Pemilih yang akurat dan termutakhir dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Untuk memperoleh data pemilih yang akurat, tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara saja, namun perlu dukungan semua pihak baik dari instansi pemerintah terkait maupun partai politik atau peserta pemilu. Hal ini disampaikan pada saat sosialisasi pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 di Hotel Banyualit, Singaraja (18/8/2016). “Kami mengharap para pemangku kepentingan, untuk ikut mengawal tahapan pemutakhiran daftar pemilih, guna mendapatkan daftar pemilih yang terakurat, ter-update dan termutakhir,” buka Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana untuk kegiatan ini. Hadir sebagai narasumber adalah Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencananaan dan Data Kadek Wirati Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa bukan hanya KPU yang memiliki tugas dan tanggung jawab pada daftar pemilih yang akurat, namun juga perlu kawalan dari semua pihak baik dari steakholder terkait, partai politik dan peran aktif masyarakat. “Proses pemutakhiran daftar pemilih sangatlah penting, karena merupakan salah satu faktor penentu terwujudnya pemilihan yang legimite. Untuk itu prosesnya harus dikawal bersama demi menjaga hak pilih masyarakat,” ucap Kadek Wirati. Dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017, sumber data yang menjadi acuan adalah DPT Pilpres 2014, yang kemudian di sinkronisasi dengan  Daftar Pemilih Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Bagi penduduk yang nantinya tidak terdaftar pada DPT, maka dapat menggunakan KK, KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Secara khusus Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Putu Ayu Reika Nurhaeni ketika diminta tanggapannya menyatakan bahwa surat keterangan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari yang bersangkutan yang isinya sama persis data dalam KTP. Kelanjutan dari kegiatan ini akan dilakukan Bimbingan Teknis kepada PPK perihal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Sabtu, 21 Agustus 201. (ike)

KPU KEMBALI BUKA AKSES SILON UNTUK PENYESUAIAN JUMLAH DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Setelah tahap verifikasi administrasi berlangsung selama lima hari sejak Jumat (12/8/2016), KPU Kabupaten Buleleng kembali membuka akses SILON bagi tim bakal pasangan calon perseorangan I Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya. Hal ini dilakukan karena munculnya berbagai permasalahan pada saat verifikasi administrasi. Diantaranya ketidakcocokan antara  jumlah dukungan di Form B1.KWK-Perseorangan baik dengan data pendukungnya maupun dengan data yang dimasukkan pada SILON oleh tim pasangan calon. Komisioner KPU Buleleng dari Divisi Teknis mengatakan, pembukaan akses SILON tersebut tidak serta merta mengijinkan bakal pasangan calon untuk menambahkan dukungan yang baru diluar data yang ditetapkan oleh KPU. “Hal ini hanya untuk sinkronisasi antara hard copy data dukungan yang disetorkan ke KPU, dengan soft copy yang mereka input pada aplikasi SILON,” ungkap Cakra Budaya di sela-sela kesibukannya mengawasi verifikasi administrasi di Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (17/8/16). Sementara itu, verifikasi administrasi pada dokumen dukungan tersebut akan terus dilanjutkan, dengan disaksikan oleh tim dari pasangan calon dan Panwaslih Kabupaten Buleleng. Ada kemungkinan akan melibatkan sekretariat PPK, agar prosesnya selesai tepat waktu. (roe)