Berita Terkini

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Mendaftar Hari Ketiga Masa Pendaftaran Pasangan Calon

Dewa Nyoman Sukrawan dan I Made Dharma Wijaya mantap mendaftarkan diri sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Buleleng 2017 dari jalur perseorangan. Kedatangan ‘Paket SURYA’ bersama tim tercatat pada buku register pendaftaran calon di KPU Kabupaten Buleleng pada pukul 08.42 wita. “Kami bermaksud mendaftarkan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Made Dharma Wijaya sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Buleleng tahun 2017,” ungkap Wayan Sumadri, Wakil Ketua Tim Pemenangan Paket Surya ketika ditanya oleh Ketua KPU Buleleng prihal maksud dan tujuan kedatangannya ke KPU Buleleng di ruang pendaftaran, Jumat (23/9/2016). Setelah dokumen pendaftaran diserahkan, Tim Pokja Pencalonan yang dipandu oleh Luh Putu Sri Widyastini memeriksa kelengkapan dan keabsahannya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen syarat pendaftaran dinyatakan lengkap dan sah. Maka KPU membuatkan Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 yang melampirkan tanda terima dokumen. Dokumen tersebut akan melewati proses penelitian dan sekaligus diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat dari tanggal 23 s/d 29 September 2016. Namun seperti diketahui, pasangan ini dinyatakan masih kekurangan syarat dukungan sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan sejumlah 21.598. Sesuai Berita Acara KPU Buleleng No. 54/BA-KPU.Kab.Bll/IX/2016, maka pasangan ini harus menyetorkan kembali syarat dukungan dua kali lipat yaitu sejumlah 43.196 pada rentang waktu 29 September s/d 1 Oktober 2016. (ike)

Persyaratan Pencalonan Pasangan Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra Diterima Pada Hari Pertama Pendaftaran

Persyaratan Pencalonan Pasangan Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra Diterima Pada Hari Pertama Pendaftaran. Sesuai ketentuan jadwal pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, pada hari pertama (21/9/2016) diterima mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita. Kedatangan Pasangan Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra beserta tim pemenangannya di kantor KPU Kabupaten Buleleng tercatat pada pukul 12.31 Wita. Atas dasar itu kemudian KPU Kabupaten Buleleng menyatakan menerima maksud kedatangan Bakal Pasangan Calon beserta Tim untuk melakukan pemeriksaan Persyaratan Pendaftaran Calon. “Pemeriksaan dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon terdiri dari Persyaratan Pencalonan yang harus ada dan sah saat pendaftaran dan Persyaratan Calon yang hanya  wajib ada saat saat pendaftaran,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana di ruang penerimaan pendaftaran calon di kantor KPU Buleleng, Rabu (21/9/2016). Pemeriksaan terhadap persyaratan pencalonan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Buleleng beserta Ketua Pokja Pencalonan. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan dokumen telah lengkap dan sah. Untuk pemeriksaan persyaratan calon untuk masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati dilakukan oleh Tim Verifikator yang memeriksa dokumen asli dan salinannya. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Verifikator, keseluruhan dokumen persyaratan calon dinyatakan lengkap ada. KPU Kabupaten Buleleng kemudian menyusun Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang menyatakan dokumen persyaratan pendaftaran telah lengkap dan memenuhi syarat, serta menyatakan menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama pasangan Putu Agus Suradnyada, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Sebagai rangkaian penutup acara penerimaan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Buleleng menyerahkan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan yang akan dilakukan masing-masing Bakal Calon nanti pada tanggal 24 dan 25 September 2016 di RSUD Kabupaten Buleleng. (las)

Inginkan Proses Pendaftaran Lancar, KPU Buleleng Gelar Simulasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Mendekati tanggal pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 yang dimulai besok, rabu (21/9/2016) hingga nanti Jumat (23/9/2016), KPU Kabupaten Buleleng memantapkan persiapannya dengan menggelar Simulasi Pendaftaran Calon. Kegiatan ini dilakukan dengan mengundang Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Buleleng dan Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya. Dalam penyampaiannya kepada peserta yang mengikuti simulasi, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menyampaikan, bahwa upaya ini dilakukan agar saat pendaftaran bakal pasangan calon dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar karena telah dikoorninasikan terkait kelengkapan dokumen persyaratan dan teknis penyampaiannya. “Kita ingin agar pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon besok (21/9/2016) dapat berjalan lancar karena segala sesuatunya terkait kelengkapan dan teknis penyerahannya sudah kita sumulasikan dan sampaikan hari ini,” kata Gede Suardana, di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng (20/9/2016) Adapun yang menjadi bagian penting dalam penyampaiannya adalah bahwa pendaftaran pada hari pertama dan kedua berbeda dengan hari terakhir. Pada hari pertama dan kedua (21-22 September 2016) pendaftaran diterima mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, sedangkan pada hari terakhir (23/9/2016) pendaftaran diterima mulai pukul 08.00 – 24.00 Wita. Lebih lanjut Ketua KPU Buleleng menegaskan dokumen pencalonan yang wajib ada dan sah saat pendaftaran bakal pasangan calon adalah Dokumen Syarat Pencalonan. “Dokumen Syarat Pencalonan harus ada dan sah saat pendaftaran, sedangkan dokumen syarat calon harus ada namun tidak diteliti keabsahannya, akan dilakukan pada waktu tahapan selanjutnya,” tegas Gede Suardana. Diatur pula untuk jumlah Tim Bakal Pasangan Calon yang boleh masuk ke kantor KPU Buleleng hanya sejumlah 40 orang (termasuk bakal pasangan calon), dimana hal ini menjadi koordinasi antara KPU dan Kepolisian sebagai pihak keamanan. “Kita sudah sediakan tanda pengenal sejumlah 40 untuk Tim Bakal Pasangan Calon, sehingga pihak kepolisian dapat mengenali mana yang diijinkan masuk dan tidak,” jelas Sekretaris KPU Buleleng, I Putu Aswina saat peragaan simulasi di depan Kantor KPU Buleleng. (las)

Terkait Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Buleleng Gelar Rakor dengan Instansi Terkait

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, teknis pendaftaran pasangan calo ditetapkan dimulai jam 08.00-16.00 untuk hari pertama dan kedua (21-22 September 2016), dan jam 08.00-24.00 untuk hari terakhir (23 September 2016). Terkait hal ini, KPU Kabupaten Buleleng mengundang segenap instansi terkait untuk rapat koordinasi terkait mekanisme penerimaan pendaftaran calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017. Instansi terkait yang diundang antara lain Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Buleleng, Kepolisian Resort Buleleng, Panwaslih dan juga KPU Kabupaten/Kota se Bali. Dalam pemaparannya Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana meminta masukan terkait mekanisme penerimaan pendaftaran tersebut, seperti pemeriksaan keabsahan ijazah dan juga pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Kami mohon masukannya terkait penelitian keabsahan ijazah, dan juga teknis pengurusan SKCK,” kata Gede Suardana saat Rakor Mekanisme Penerimaan Pendaftaran Calon, Senin (19/6/2016). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang berkesempatan hadir menyampaikan, bahwa akan mengikuti prosedur pemeriksaan keabsahan ijazah sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan siap melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng. Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Joni Antara Putra yang juga berkesempatan hadir mewakili Kapolres Buleleng, menyampaikan pengurusan SKCK. (las)

PPK Bimtek PPS terkait Penyususnan Daftar Pemilih

Terhitung dari tanggal 18 s/d 20 September 2016, PPK se-Kabupaten Buleleng dijadwalkan melakukan bimbingan teknis penyususnan daftar pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 kepada seluruh PPS di masing-masing kecamatan. Sesuai jadwal, PPK Tejakula dan PPK Seririt adalah dua kecamatan yang hari ini, Minggu (18/9/2016) melaksanakan bimtek dimaksud. Seperti diketahui, berdasarkann Surat Edaran KPU Nomor 506/KPU/IX/2016 prihal daftar pemilih pemilihan tahun 2017, salah satu syarat terdaftar sebagai pemilih adalah telah memiliki KTP-El atau dengan SK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian, bertugas untuk memastikan hal tersebut diatas. Setelah PPDP selesai melakukan coklit, maka PPS akan melakukan inputing data hasil coklit kedalam format Excel yang diberikan oleh KPU Buleleng. Data-data yang dumaksud dituangkan kedalam Formulir A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru), A.B-KWK (Daftar Perubahan Pemilih), A.C-KWK (Daftar Pemilih Non KTP elektronik) selanjutnya daftar pemilih pada Model A.A-KWK dan A.B-KWK  akan di upload ke aplikasi Sidalih KPU RI oleh PPK mulai tanggal 8 s/d 21 Oktober 2016. (roe)

KPU Buleleng Gelar Rakor Penentuan Zona Pemasangan APK Pilkada Buleleng 2017

Dalam tahapan Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, pelaksanaanya dilakukan mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Alat Peraga Kampanye (APK) diatur pembuatan dan pemasangannya melalui UU No. 10 Th 2016 dan Draf Perubahan PKPU No. 7 Th. 2015. "Pembuatan desain APK dilakukan oleh pasangan calon, pembuatan dan pemasangannya difasilitasi oleh KPU Kabupaten Buleleng," papar Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, dalam Rakor Penentuan Zona Pemasangan APK di Hotel Banyualit, (16/9/2016). Melaui rapat koordinasi ini diharapkan segenap stakeholder mengetahui dan merencanakan zonasi yang boleh dipasang APK. "Camat, Perbekel maupun Lurah kami mohonkan memfasilitasi zona yang boleh untuk kami memasang APK terkait Pilkada Buleleng tahun ini," pinta Gede Suardana. Jenis APK yang dipasang nanti berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, dengan posisi pemasangan yang adil untuk semua pasangan calon. Dalam menentukan zona adalah berpedoman pada peraturan, dan KPU beserta jajarannya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai tingkatannya. "Setelah didapatkan rekomendasi titik zona pemasangan APK maka KPU Buleleng kemudian mengeluarkan Keputusan untuk jadi pedoman pelaksanaan Pemasangan APK," pungkas Gede Suardana. (las)