Berita Terkini

Panwaslih Koordinasikan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan dengan KPU Buleleng

Panitia Pengawas Pemilihan  (Panwaslih) Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng perihal verifikasi faktual untuk pencalonan perseorangan di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Kedatangan Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ni Ketut Aryani diterima langsung oleh Ketua KPU kabupaten Buleleng bersama anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati dan Kadek Wirati. “Kami berharap adanya koordinasi yang baik terhadap segala kegiatan KPU terkait Tahapan Pilkada Puleleng 2017, terutama yang terdekat ini tentang verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” ucap Ketut Aryani, di ruang Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Selasa (9/8/2016). Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana berjanji akan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan Panwaslih untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada Buleleng Tahun 2017 ini. “Kami akan melakukan komunikasi lebih baik lagi demi bersama-sama mensukseskan Pilkada Buleleng Tahun 2017 ini,” ungkap Gede Suardana. Terkait koordinasikan Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan, Anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati yang turut hadir saat pertemuan ini yang kebetulan melakukan monitoring penyerahan syarat dukungan pasangan calon independen ke KPU kabupaten Buleleng menyampaikan, agar ada pemahaman yang sama tentang mekanisme verifikasi faktual calon perseorangan di tingkat PPS dan PPK. “Kita butuh pemahaman yang sama dari segi aturan, sehingga semua bakal pasangan calon dapat diperlakukan secara adil, sesuai Peraturan KPU No. 5 tahun 2016,” ucap Putu Winariati. Dalam pelaksanaan pilkada Buleleng tahun 2017 ini, diharapkan kerjasama semua pihak. Dan juga persamaan persepsi antara penyelenggara dan pengawas agar proses tahapan berjalan dengan baik dari awal sampai akhir. (roe)

Tiga Hari Terlewati, KPU Kabupaten Buleleng Masih Menunggu Bakal Pasangan Calon Yang Menyerahkan Syarat Dukungan

Semenjak dibukanya penyerahan  syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 KPU Kabupaten Buleleng masih menunggu pendaftar yang sedianya sudah dapat dilakukan sejak Sabtu (6/8/2016) hingga Rabu (10/8/2016). Menanggapai hal ini ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya di sela – sela kesibukannya dalam menyiapkan Juknis Pencalonan di ruang kerjanya menyatakan  bahwa sampai saat ini KPU Buleleng masih menunggu bakal Pasangan  Calon Perseoraangan yang sedianya akan menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Buleleng. mengenai siapa saja yang akan mendaftar nanti, Cakra Budaya menyatakan  sudah ada beberapa tim penghubung yang sudah mengajukan permohonan Username SILON kepada KPU Kabupaten Buleleng. “Sudah ada beberapa tim penghubung yang memohon username SILON, dan KPU Sudah memberikannya, namun sampai saat ini belum ada yang datang untuk menyerahkan syarat dukungannya,” ucap  komisioner yang sudah berpengalaman dalam kepemiluan sejak menjadi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Busungbiu ini. Menurutnya semua sudah diberikan dan terlayani dengan baik, dan KPU Kabupaten Buleleng tetap menunggu sampai batas akhir pendaftaran. Di sisi lain syarat minimal dukungan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dari jalur perseorangan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 40.283 pendukung. Syarat dukungan ini harus dilampiri fotocopy KTP atau KK setiap satu pendukung serta ditandatangani pada formulir dukungan. “Walaupun syarat minimal dukungan sebanyak itu, sebaiknya dukungan diberikan secara maksimal, mengingat Jumlah dukungan ini akan di verifikasi secara administrasi maupun factual,” kata Cakra Budaya. Dalam verifikasi faktual ini sudah barang tentu ada pengurangan yang kemungkinan disebabkan adanya ganda internal dan ganda eksternal antar calon. Selain itu, KPU Kabupaten Buleleng dibantu dengan sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam melakukan verifikasi ini dapat mendeteksi pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, PNS, TNI maupun POLRI dan semua itu dapat mengurangi secara administratif dukungan Calon Perseorangan. Mengenai syarat dukungan, jadwal, dan tempat pendaftaran hal ini sudah disosialisasikan baik secara langsung terhadap penghubung bakal calon, maupun melalui media cetak, dan elektronik oleh Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan yang juga menjadi wakil divisi teknis penyelenggara. (roe)

Polres Buleleng Lakukan Simulasi Pengamanan Pendaftaran Paslon

Polres Buleleng menggelar simulasi pengamanan pada saat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 pada Sabtu (6/8/2016) di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Simulasi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut yang melibatkan kurang lebih 20 Personil kepolisian dipimpin oleh Kabag Ops. Kompol Made Joni Antara Putra. Sebelumnya, Polres Buleleng sudah berkomitmen akan mengamankan proses tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dari awal sampai selesai. Terutama pada tahapan yang dianggap rawan konflik. Seperti diketahui, penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Buleleng selama empat hari, yaitu dari tanggal 6  sampai dengan 10 Agustus 2016. (ike)

Interaktif di Radio, KPU Buleleng Tegaskan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Semakin dekatnya tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Buleleng gencar melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun media elektronik. Salah satunya dengan interaktf di radio Guntur FM Singaraja, pada Jumat (5/8/2016). Dalam Interaktif yang dipandu oleh Ketut Wiratmaja tersebut, hadir sebagai narasumber Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Buleleng Gede Sutrawan. Gede Sutrawan menegaskan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah sebesar 40.283 dan jadwal penerimaan di KPU Buleleng dari tanggal 6 s/d 10 Agustus 2016 dengan Aplikasi SILON. Syarat dukungan tersebut akan diverifikasi faktual dari tanggal 24 Agustus s/d 6 September 2016 oleh PPS.   Disampaikan bahwa dalam verifikasi faktual tersebut KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provinsi Bali akan melakukan supervisi.  Dan tetap akan berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon perseorangan dan Panitia pengawas Pemilihan tingkat kecamatan. Hal ini untuk memastikan bahwa PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU. Di sisi lain KPU Buleleng mengingatkan seluruh penyelenggara dari tingkat KPU sampai PPS untuk bekerja secara jujur dan adil. Serta mengajak masyarakat Buleleng memilih secara berkualitas. “Kenali pasangan calon yang hendak dipilih,  ketahui visi, misi serta rekam jejaknya karena ‘nasib’ Buleleng 5 Tahun kedepan ada di tangan pemimpin pilihan kita,” tutpnya di akhir acara. (Roe)

KPU Buleleng Gelar Bimtek PAW Anggota PPK dan PPS Pilkada Buleleng 2017

Untuk persiapan rekrutmen PAW Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU memberikan Bimbingan Teknis PAW PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Setelah dilantiknya PPK dan PPS se-Kabupaten Buleleng tanggal 19 Juli 2016, terdapat beberapa anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri. Menanggapi hal tersebut diatas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng kemudian melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Buleleng  Nomor 38/BA-KPU.Kab.Bll/VIII/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng Tahun 2017. Anggota KPU Buleleng Divisi SDM dan Sosialisasi, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa KPU Buleleng akan bersurat kepada Perbekel/Lurah yang terdapat penggantian Anggota PPS untuk mendapatkan usulan Calon PAW Anggota PPS. “Jumlah usulannya adalah dua kali dari kekurangan Anggota PPS, sehinga mekanisme pemilihan pengganti antar waktu seperti saat rekrutmen Anggota PPS di awal,” jelas Gede Sutrawan dihadapan Anggota PPK saat Bimtek, Kamis (4/8/2016). Pelaksanaan PAW PPK dan PPS dimulai dari pengumuman pendaftaran tanggal 4 Agustus 2016 dilanjutkan Penerimaan berkas lamaran sampai tanggal 5 Agustus 2016. Seleksi admistrasi, tes tulis hingga seleksi wawancara dari tanggal 6 s/d 10 agustus 2016 lalu dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi tanggal 10 s/d 11 agustus 2016. "Seleksi tulis dan wawancara akan dilakukan oleh PPK di kecamatan masing-masing sesuai dengan petunjuk Surat Edaran KPU RI Nomor 324, tanggal 14 Juni 2016 perihal Rekruitmen Anggota PPK dan PPS," tegas Ketua KPU Buleleng Gede Suardana. Pelantikannya PAW Anggota PPK dan PPS dilaksanakan oleh KPU Buleleng dalam rentang tanggal 12 - 13 Agustus 2016. (ike)

KPU Buleleng Akhiri Bimtek Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan kepada PPS di Seririt

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek)terhadap seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) perihal mekanisme verifikasi dukungan calon perseorangan diselesaikan terakhir di Kecamatan Seririt. Bimtek ini telah dilaksanakan sejak Selasa (2/8/2016) untuk seluruh Anggota PPS se-Kabupaten Buleleng melalui PPK di Kecamatan. Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi dan SDM, Gede Sutrawan menyampaikan umumnya peserta menanyakan perihal keabsahan dukungan terhadap calon perseorangan. “Sepanjang pendukung tidak mau menandatangani surat pernyataan tidak mendukung, maka dianggap dukungannya menjadi sah,” jelas Gede Sutrawan di Seririt, Rabu (3/8/2016). Ada pula keraguan soal kemungkinan kurangnya waktu untuk melakukan verifikasi terhadap semua dukungan yang ada dengan jumlah Anggota PPS yang hanya 3 orang. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Gede Sutrawan bahwa ada batas waktu 14 hari untuk verifikasi dukungan dan teknis kerja dengan 3 tahap yaitu faktual dengan turun langsung dari rumah kerumah, dilanjutkan dengan bantuan timsukses bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan pendukungnya dalam satu tempat Selain itu, selama waktu 14 hari masa verifikasi faktual PPS tetap dapat menerima pendukung yang datang ke kantor PPS untuk menyatakan atau menolak dukungannya. Bimtek dihadiri oleh seluruh anggota PPK dan PPS, serta Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Seririt berlangsung dengan lancar. Bintek yg berlangsung selama 4 jam ini diakhiri dgn latihan soal pengisian form berita acara jumlah dukungan yang sudah terverifikasi. (roe)