
Dalam upaya memenuhi persyaratan calon Panitia Adhok Pilkada, dirasakan cukup berat bagi Perbekel atau Lurah untuk menemukan orang yang tepat serta mau dijadikan panitia tersebut. Namun demikian, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, memberikan saran bahwa kesulitan yang dihadapi di awal akan berbuah manis pada proses pemilihan-pemilihan selanjutnya. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 mensyaratkan pantia adhoc minimal tamatan SLTA dan tidak pernah dua kali periode berturut-turut menjadi penyelenggara. Dua periode yang dimaksud dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 183 bulan April 2015, yaitu periode tahun 2004 sampai 2009 dan periode tahun 2010 sampai 2014. Diharapkan dengan pemenuhan syarat ini dihasilkan penyelenggara terbaik untuk menjadikan proses Pilkada yang baik untuk kebaikan Buleleng juga. “Dengan memilih orang-orang terbaik sudah tentu akan menjadikan Buleleng lebih baik kedepannya,” tutur Gede Sutrawan saat Sosialisasi Rekrutmen Panitia Adhok di Kecamatan Sawan dan Kubutambahan, Kamis (13/4/2016) Terlebih lagi akan diselenggarakannya pemilihan Gubernur pada tahun 2018 dan juga Pemilu Nasional pada tahun 2019, jika sudah didapatkan panitia yang baik saat ini akan meringankan proses rekrutmen pada Pemilu berikutnya. “Jika di ibaratkan, proses yang dilakukan susah payah di awal akan berbuah manis pada saat berikutnya, karena kita tidak harus bersusah payah lagi memulai rekrutmen dari awal untuk membentuk panita adhoc, jika yang sudah ada nanti merupakan yang terbaik,” pungkas Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi ini. Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sawan dan Kubutambahan menjadi penutup serangkaian kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Panitia Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 yang telah dimulai sejak Jumat (8/4/2016). (roe)