Berita Terkini

Hari Ke- 3 Verifikasi Administrasi, KPU Buleleng Rampungkan 13.367 Dukungan

Sekalipun telah melibatkan PPK se- Kabupaten Buleleng, verifikasi administrasi pada dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan I Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya belum dapat diselesaikan. Sampai saat ini, Senin (15/8/2016) KPU Buleleng bersama PPK yang sudah bekerja selama empat hari telah berhasil memverifikasi administrasi sebanyak 13.367 dukungan. Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya yang bembidangi pencalonan menargetkan verifikasi administrasi ini dapat diselesaikan lebih awal yaitu tanggal 16 Agustus 2016. “Hal ini mengingat masih banyak tahapan berikutnya yang harus segera diselesaikan,” ucap Cakra Budaya. Tahapan berikutnya yang dimaksud adalah tindak lanjut terhadap kegandaan dukungan internal, yaitu data dukungan yang tercatat lebih dari satu pada formulir B1-KWK Perseorangan, serta data dukungan yang tidak terdapat di DPT Pilpres 2014.  Data tersebut selanjutnya wajib disandingkan dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal tersebut paling lambat dijadwalkan selesai tanggal 20 Agustus 2016. Kemudian KPU akan menuangkan ke dalam Berita Acara Hasil Penelitian Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Form BA.2-KWK Perseorangan). Setelah hal tersebut selesai dilakukan, maka KPU akan menurunkan dokumen syarat dukungan tersebut untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS. (roe)

KPU Buleleng Laksanakan Pelantikan PAW PPK dan PPS Dibarengi Bimtek Pencalonan Perseorangan

Dikarenakan terdapat pergantian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK dan PPS tersebut. Terdapat dua orang PAW Anggota PPK yang diganti yakni dari Anggota PPK Banjar dan Anggota PPK Tejakula. Berikut 18 orang Anggota PAW PPS dari 18 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan. Acara pelantikan ini disaksikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, beserta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng. Setelah pelantikan ini, acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada PPK dan PPS yang hadir, perihal Pencalonan Perseorangan yang telah mengalami perubahan regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. “Bimtek ini penting dilakukan karena terdapat beberapa perubahan mekanisme verifikasi faktual, rekap hasil verifikasi faktual PPS oleh PPK menjadi lebih singkat, tgl 7 – 9 September 2016, dan juga membahas Surat Edaran KPU RI No. 455 tanggal 9 Agustus 2016, perihal pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pilkada 2017,” terang Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis, Nyoman Gede Cakra Budaya, di lokasi Bimtek Banyualit Spa And Resto, Sabtu (13/8/2016). Menjawab banyak pertanyaan Anggota PPK dalam sesi tanya jawab, Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menegaskan agar Anggota PPK memahami mekanisme yang telah disampaikan sehingga mampu meneruskan informasi yang didapat kepada PPS dengan baik. “Saya minta agar seluruh Anggota PPK memahami mekanisme verifikasi faktual ini agar output dari Bimtek ini bisa optimal untuk diteruskan kepada PPS,” tegas Gede Suardana dihadapan Anggota PPK dan sebagian Anggota PPS yang hadir. Dalam kesempatan yang sama Anggota KPU Buleleng I Made Seriyasa, menyampaikan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih, agar PPK dan PPS bersiap untuk segala sesuatunya seperti pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Saya sampaikan melalui kesempatan ini agar PPK dan PPS melakukan persiapan untuk pembentukan TPS serta PPDP,” kata I Made Seriyasa. Setelah selesai pelaksanaan Bimtek ini, Anggota PPK diminta kembali ke Kantor KPU Buleleng untuk melanjutkan kegiatan Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Calon Perseorangan. (las)

Bakal Pasangan Calon “Surya” Dinyatakan Memenuhi Syarat Minimal Jumlah Dukungan dan Sebaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Darma Wijaya sebagai bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan persebaran. Dukungannya selanjutnya diverifikasi administrasi dan faktual. Penyerahan berkas dukungan dilakukan Rabu 10 Agustus 2016 oleh pasangan “Surya” yang terdiri dari Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, dan penghitungan baru dapat diselesaikan pagi hari, Jumat (12/8/2016). Pemeriksaan dan penghitungan berkas yang dilaksanakan KPU Buleleng berkenaan dengan jumlah dukungan dalam formulir B.1-KWK baik softcopy maupun hardcopy, sebaran dukungan yang disyaratkan minimal di lima kecamatan di Kabupaten Buleleng serta jumlah lampiran. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang menyebutkan jumlah dukungan dalam softcopy formulir model B.1-KWK sejumlah 42.900, jumlah dukungan dalam hardcopy formulir model B.1-KWK sejumlah 45.397 beserta lampirannya, serta sebaran dukungan di sembilan kecamatan. Dengan demikian pasangangan Dewa Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya ditetapkan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng No. 75/KPTS/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016. Penetapan ini dihadiri oleh Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, juga disaksikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng. (las)

Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Perseorangan, KPU Buleleng Libatkan PPK

KPU Kabupaten Buleleng melakukan Verifikasi administrasi dan analisis kegandaan pada berkas dukungan Bakal Pasangan Calon dari jalur perseorangan, I Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya. Tahapan ini dilakukan KPU dengan melibatkan PPK se-Kabupaten Buleleng yang di wilayahnya terdapat sebaran dukungan calon perseorangan. “Kita libatkan teman-teman di PPK karena ketentuan mengijinkan demikian, bahwa proses verifikasi dapat dibantu oleh PPK,” demikian kata Gede Suardana memulai kegiatan verifikasi administrasi ini di Kantor KPU Buleleng, Jumat (12/8/2016) Verifikasi administrasi ini adalah tahap mencocokkan antara nama yang tercantum di formulir B1.KWK Perseorangan dengan dokumen pendukungnya, baik yang di softcopy maupun hardcopynya. Hal ini dilakukan setelah pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dari yang ditetapkan KPU Kabupaten Buleleng yaitu 40.283, dengan menyerahkan syarat dukungan sebanyak 45.397. Prosesnya sesuai tahapan dilaksanakan selama delapan hari, terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Agustus 2016, disaksikan oleh Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Tim dari Panwaslih bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buleleng. “Untuk pelaksanaan kegiatan ini kami minta agar disaksikan oleh Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan juga Tim dari Panwaslih Kabupaten Buleleng,” kata Nyoman Gede Cakra Budaya. Selanjutnya, berkas dukungan hasil verifikasi administrasi ini diturunkan kepada PPS melalui PPK untuk dilaksanakan proses verifikasi faktual pada periode 24 Agustus sampai dengan 6 September 2016. (ike)

Paket “Surya” Serahkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan ke KPU Buleleng.

Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 ini berakhir hari Rabu, 10 Agustus 2016 pukul 16.00 Wita. Dalam masa tersebut, paket “Surya” yang merupakan pasangan I Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya beserta tim datang dan menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Buleleng. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana beserta Anggota KPU Buleleng lainnya menerima penyerahan syarat dukungan tersebut di Kantor KPU Buleleng. Dalam kata pembukanya, Dewa Sukrawan menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk menyerahkan berkas dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017. “Kami paket ‘Surya’ bermaksud datang dan menyerahkan berkas dukungan untuk maju melalui jalur persorangan dalam Pilkada Buleleng 2017 nanti,” kata Dewa Sukrawan di ruang pertemuan KPU Kabupaten Buleleng, Rabu (10/8/2017). Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan jenis dokumen yang harus diserahkan adalah rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy serta lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan dalam bentuk hardcopy. Disampaikan pula tata tertib selama pelaksanaan pemeriksaan berkas syarat dukungan calon perseorangan oleh Anggota KPU Buleleng Divisi Logistik, Luh Putu Sri Widyastini. Setelah semua berkas diserahkan, acara dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas dukungan tersebut oleh tim verifikator untuk memverifikasi dengan cara menghitung jumlah minimal dukungan dan persebarannya sebagaimana disyaratkan dalam syarat calon perseorangan yaitu 40.283 dan dengan persebaran minimal di lima kecamatan di Kabupaten Buleleng. Hadir dalam penyerahan syarat dukungan ini adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Ariani beserta staf untuk melakukan pengawasan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali untuk melakukan monitoring dan supervisi kegiatan ini. (las)

Belum Selesai Upload Data, ‘Paket Surya’ Batal Serahkan Syarat Dukungan Hari Ini

Sesuai dengan komunikasi yang dilakukan tim bakal pasangan Calon Perseorangan, I Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, sedianya penyerahan syarat dukungan dilakukan hari ini pukul 14.00 Wita. Namun dikarenakan belum selesainya mengunggah (upload) data pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) proses penyarahan syarat dukungan tidak dapat dilakukan. “Karena sesuatu dan lain hal, maka penyerahan dokumen syarat dukungan dari pasangan calon Sukrawan/Dharma Wijaya akan kami lakukan besok,” ucap  Agus Tanaya bersama Gede Budiana, di Kantor KPU Kabupaten, Selasa (9/8/2016). Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menyatakan bahwa KPU mempersilahkan kepada masyarakat yang akan maju melalui jalur perseorangan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. “Masih ada waktu satu hari yaitu tanggal 10 agustus 2016 untuk melakukan upload data dukungan berupa softcopy ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan, jadi, masih ada waktu satu hari besok hingga pukul 16.00 Wita bagi masyarakat untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” jelas Gede Suardana kepada tim dari bakal pasangan calon perseorangan. Sebelumnya pasangan ini sudah memperoleh username pada aplikasi SILON yang digunakan oleh KPU. Tim pasangan calon akan mengunggah data dukungannya di sistem ini. Aplikasi ini akan memperlihatkan jumlah dan sebaran dukungan dari pasangan calon. Kemudian KPU akan menyesuaikan antara data dukungan yang tercantum di SILON dengan dokumen syarat dukungan yang sebenarnya atau yang disetorkan, apakah jumlah dan sebarannya sudah sesuai atau belum.(ike)