Berita Terkini

KPU Gelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016

Mekanisme pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 mengalami beberapa kali penyempurnaan dari segi regulasi. Terhadap perubahan-perubahan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sosialisasi pada jajarannya di KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Untuk mendukung tersampaikannya informasi mengenai mekanisme pencalonan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng mengadakan Sosialisasi Pencalonan kepada Partai Politik dan juga tokoh masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017. “KPU mengajak seluruh komponen yang hadir disini untuk melakukan koordinasi seintensif dan sekomunikatif mungkin tentang pencalonan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa tidak terfasilitasi,” ucap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana dalam sambutannya di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Buleleng, Senin (1/9/2016). Hadir dalam acara tersebut sebagai pemateri dari Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ni Putu Ayu Winariati atau akrab dipanggil Wina. Dalam pemaparannya, Wina menyampaikan tahapan pencalonan perseorangan mendahului daripada partai politik, sebab harus melalui verifikasi faktual terlebih dahulu, sementara partai politik sudah melewati verifikasi pada saat Pileg 2014. “Yang membedakan calon perseorangan dan calon dari Parpol adalah ‘kendaraannya’, calon perseorangan ‘kendaraanny’a adalah daftar dukungan berupa bukti fotocopy KTP pendukungnya, sedangkan calon dari Parpol berupa surat keputusan DPP dari Parpol pengusungnya,” jelas Wina kepada peserta Sosialisasi. Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan perihal penggunaan Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) yang merupakan alat bantu dalam pencalonan. “Silon merupakan alat bantu berupa aplikasi computer untuk membantu selama proses pencalonan baik dari sisi penyelenggara maupun calon dalam Pilkada nanti,” jelas  Cakra Budaya. Seperti diumumkan sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU yaitu sebesar 40.283 dan harus harus tersebar minimal di 5 Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Verifikasi calon perseorangan ini akan dilakukan dengan cara sensus dari pintu ke pintu oleh PPS selama 14 hari mulai tanggal 21 agustus s/d 3 September 2016, dengan supervisi oleh PPK, KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provinsi Bali. (ike)    

Koordinasi Pengamanan Verifikasi Faktual Pencalonan, KPU Buleleng Koordinasi Ke Polres Buleleng

Tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 telah dimulai dari pengumuman penyerahan syarat dukungan pada tanggal 20 Juli sampai dengan 2 Agustus 2016. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Kapolres Buleleng di Polres Buleleng, Senin (1/8/2016) . Kedatangan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana diterima langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made  Sukawijaya, S.i.K., M.Si. “Kami mohon pengamanan dari Polres di sembilan kecamatan  terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat desa yang akan dilaksanakan oleh PPS, agar berjalan dengan aman,” ucap Gede Suardana. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Buleleng menyatakan siap melakukan mengamankan Pilkada Buleleng 2017, namun pihaknya meminta resume kegiatan KPU Buleleng, agar bisa menyiapkan pengamanan. “Kepolisisan sudah menyiapkan pola pengamanan pada Pilkada Buleleng 2017 mendatang. Dari Polres Buleleng meminta pasukan sebanyak 2000 personil kepada Polda Bali, dimana pada setiap TPS akan diamankan oleh dua anggota polisi,” ucap Kapolres yang baru dilantik dua bulan lalu ini. KPU Buleleng berjanji akan selalu berkomunikasi dengan Polres Buleleng dan juga Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng terkait masalah-masalah yang mungkin muncul dalam Pilkada nanti. (ike)

Komisi I DPRD Kabupaten Kuala Barito - Kalsel Kunjungi KPU Buleleng

KPU Kabupaten Buleleng menerima kunjungan kerja dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten  Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Rombongan Sekretaris Dewan dan anggota DPRD yang berjumlah tujuh orang ini diterima oleh Komisioner KPU Gede Sutrawan dan Drh. I Made Seriyasa beserta Sekretaris KPU Buleleng, I Putu Aswina di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (29/7/2016).   Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala, Nurul Hidayah memaparkan kedatangannya adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang sistem penganggaran Pilkada Buleleng 2017 dan prosesnya hingga disepakati dalam bentuk NPHD. Hal ini mengingat anggaran pilkada di wilayahnya berada dalam dua tahun anggaran, yaitu tahun 2016 dan 2017. Menurutnya ini dikarenakan anggaran pilkada dipandang sangat menyedot APBD yang sudah kecil. Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan menyatakan bahwa proses penganggaran di KPU Buleleng hampir sama dengan di KPU Kabupaten lain di wilayah Indonesia. “Khusus di KPU Buleleng, proses penganggarannya terbilang cukup alot. Namun karena koordinasi yang dilakukan cukup baik dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Buleleng, maka NPHD berhasil ditandatangani tepat waktu dan ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran,” ucapnya. Sementara itu, Drh. Made Seriyasa menambahkan besarnya anggaran pilkada cenderung dikarenakan adanya sewa gudang, honor penyelenggara dari tingkat PPK, PPS dan KPPS. Apalagi wilayah yang luas dengan jarak tempuh yang berjauhan sudah barang tentu mempersulit dan menyerap anggaran yang tinggi, baik dalam bimbingan teknis di tingkat PPS maupun dalam distribusi logistik pemilu.   Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam sekretaris KPU  juga menjelaskan tentang sistem pertanggungjawaban anggaran Pilkada Buleleng sesuai Peraturan Mnteri Keuangan No. 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Secara garis besarnya,  pihak DPRD Kabupaten Kuala dapat memahami permasalahan di KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dan pentingnya penganggaran satu kali. (roe)

Layani Hak Pemilih di Tahanan, KPU Kabupaten Buleleng Datangi Polres Buleleng

Seluruh masyarakat Buleleng  yang  telah berusia 17 tahun ke atas dan/atau sudah menikah memiliki hak pilih yang sama dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 15 Februari 2017 nanti. Termasuk masyarakat yang sedang menjalani tahanan di polres buleleng. Berdasarkan hal tersebut, untuk memudahkan pelayanan terhadap hak masyarakat dalam menentukan pilihannnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Polres Buleleng terkait pendataan jumlah masyarakat yang menjalani tahanan di polres buleleng. “KPU berharap pihak kepolisian bersedia bekerjasama memberikan data  penghuni sel tahanan,  berupa daftar nama dan foto copy  KTP, sehingga didapatkan data yang akurat, mengingat banyak tahanan yang hanya menggunakan nama – nama alias atau bukan nama aslinya dan tanpa NIK," kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan dalam kunjungannya, Rabu (27/7/2016) di Polres Buleleng. Hal ini menurutnya cukup mempersulit dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih  di daerah asal tahanan tersebut. Menanggapi hal tersebut Polres Buleleng menyanggupi akan memberikan data yang dimaksud. "Kami akan berikan data tahanan sesuai dengan permintaan KPU," Kata  Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Made Joni Antara Putra,SH. Menurut Kabag Ops Polres Buleleng, data tahanan di polres buleleng selalu berkembang. KPU diharapkan selalu melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut. Sehingga pada saat pemilihan tanggal 15 Februari 2017 benar-benar menggunakan yang valid. Kabag Ops juga mengutarakan strategi yang dilakukan dalam pengamanan Pilkada Buleleng 2017, mengingat Buleleng adalah satu – satunya kabupaten di Bali yang melakukan pilkada. Sehingga akan membuat Buleleng menjadi perhatian banyak tokoh nasional. Hal ini menjadi atensi khusus dari Polda Bali. (roe)

KPU Gelar Bimtek Terpadu Gelombang Kedua di Ambon

Bimbingan teknis (Bimtek) terpadu bagi penyelenggara Pemilu kedua dilaksanakan di Kota Ambon, Provinsi Maluku, tanggal 25 - 28 Juli 2016. Dikatakan terpadu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), selain KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro mengatakan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan satu kesatuan dan memiliki kepentingan yang sama sebagai penyelenggara pemilu untuk turut mensukseskan pemilu. “Dilakukan Bimtek terpadu, karena KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan satu kesatuan penyelenggara pemilu dan mempunyai kepentingan yang sama terhadap keberhasilan pemilu,” kata Juri Ardiantoro membuka Bimtek Terpadu di Ballroom Hotel Natsepa Ambon, Senin (25/7/2016). Lebih lanjut Ketua KPU RI menyampaikan pelaksanaan Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas, profesionalitas dan pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017 nanti. Dalam kurun tiga hari kedepan, Bimtek gelombang kedua yang dihadiri oleh 30 KPU Provinsi dan 45 KPU Kabupaten/Kota akan diberikan materi perihal teknis Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan, Kampanye dan Audit Dana Kampanye, Pengelolaan Logistik dan hal teknis lain terkait pelaksanaan Pilkada nanti. Hadirnya Bawaslu akan memberikan pemaparan berupa mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan, serta DKPP akan menyampaikan perihal tata cara beracara dalam sengketa etik penyelenggara pemilu. Tercatat 101 daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak di tahun 2017, dimana Kabupaten Buleleng termasuk salah satunya dan menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Bali yang menyelenggarakan Pilkada. (las)

KPU Buleleng Gelar Bimtek Pencalonan Perseorangan kepada PPK

Sebanyak 45 Anggota PPK dari 9 Kecamatan  se-Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Pencalonan Perseorangan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.  Bimtek dilakukan di Ruang Rapat KPU Buleleng Sabtu(23/07/2016).  Bimtek ini bertujuan untuk menegaskan perihal metode verifikasi faktual dengan cara sensus serta tata cara pelaksanaannya yang kini telah menggunakan aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. “Teknisnya, PPS mendatangi pendukung calon perseorangan ke tempat tinggal untuk memverifikasi dukungan tersebut benar atau tidak. Jika benar, dia akan dilingkari di No. urut pada form B1-KWK. Jika tidak mendukung, dia harus menandatangani fomulir B3-KWK. Jika tidak mendukung dan tidak mau menandatangani formulir B3-KWK, dukungan tersebut dianggap sah selama nama dan tanda tangan yang bersangkutan tercantum pada formulir B1-KWK ," demikian dijelaskan oleh Nyoman Gede Cakra Budaya selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Buleleng.  Jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 6 s/d 10 agustus 2016.