Berita Terkini

KPU, TNI dan Polri Bahas Anggaran Pilkada Buleleng 2017

Menjelang dimulainya tahapan Pilkada Serentak 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Kodim 1609 Buleleng dan Polres Buleleng melakukan koordinasi pembahasan anggaran. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng Letkol Budi Prasetya, dan Kapolres Buleleng yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Michael Revelindo Risakotta di ruang Rapat KPU, Jalan Ahmad Yani Singaraja, Selasa (12/4/2016). Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan bahwa mengingat adanya draf tahapan yang dimajukan maka tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 15 Februari 2017 maka mengalami penambahan waktu sehingga menimbulkan perubahan besaran anggaran di beberapa tahapan,  baik anggaran di kepolisian maupun TNI terkait dengan pengamanan. Suardana juga menyampaikan hasil rapat dengan Mendagri bahwa seluruh anggaran Pilkada Serentak 2017 dianggarkan pada tahun anggaran 2016. Hibah anggaran pilkada diberikan oleh pemerintah daerah kepada masing masing institusi, yaitu KPU, Bawaslu, TNI dan Polri. Hal ini disambut baik oleh TNI dan Polri. "Perencanaan yang baik adalah awal kesuksesan. Gagal perencanaan berarti melaksanakan kegagalan, " kata Dandim Budi Prasetya. Dandim juga meminta agar dalam perencanaan semua pihak menurunkan ego sektoral demi kebaikan bersama. Dalam rapat koordinasi ini, KPU Buleleng memaparkan yang menjadi poin-poin anggaran sesuai kewenangannya. Poin yang dimaksud menyangkut pengamanan gudang KPU, distribusi logistik, pengamanan sampai di tingkat TPS, pleno tingkat PPK, dan KPU sesuai jadwal serta kemungkinan-kemungkinan pemungutan suara ulang tingkat TPS Agar tidak terjadi penganggaran yang ganda terutama untuk biaya pengamanan, maka rapat koordinasi ini penting dilakukan untuk menyamakan persepsi antara KPU Buleleng dan pihak pengamanan dalam hal ini TNI dan Polri. (roe)

KPU Sosialisasikan Pilkada Lebih Awal Untuk Menarik Partisipasi Masyarakat Tejakula

Meskipun dasar tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Gelombang kedua masih berupa draf yang belum disahkan, dipandang perlu melakukan sosialisasi pelaksanaannya lebih awal.  Sosialisasi ini dilakukan terutama terkait rencana rekrutmen panitia adhok dari tingkat Kecamatan (PPK) hingga  tingkat Desa/Kelurahan (PPS).  Meskipun masih berupa draft, namun menurutnya sudah bisa dipakai sebagai acuan. "Sengaja kami sosialisasikan lebih awal supaya bapak ibu bisa menyampaikan kepada masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan," ucap Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Gede Sutrawan, disela-sela rapat koordinasi rutin bulanan perbekel se-kecamatan di Kantor Camat Tejakula, Jumat (8/4/2016)  Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa tahapan sosialisasi dimajukan sebulan lebih awal, yang semula dijadwalkan bulan Juni menjadi bulan Mei 2016.  Tahapan diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng paling lambat 30 April mendatang. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan PPK/PPS. (ike)

KPU Manfaatkan Rapat Koordinasi Kecamatan Sampaikan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc

Adanya perubahan regulasi ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng untuk mensosialisasikan pembentukan panitia adhok penyelenggara pemilu dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan. KPU Kabupaten Buleleng mengambil saat dilaksanakannya rapat koordinasi tingkat Kecamatan Busungbiu yang dihadiri para Perbekel dan Bendesa Adat di wilayah Kecamatan Busungbiu untuk menyampaikan sosialisasi ini. Dalam penyampaiannya Anggota KPU Kabupaten Buleleng I Made Seriyasa menginformasikan kepada seluruh perbekel yang hadir prihal tahapan Pilkada Buleleng yang akan dimulai pada bulan Mei 2016 serta persiapan pelaksanaan rekrutmen badan adhoc. “Pada bulan Mei 2016 akan dilakukan perekrutan panitia adhok dari tingkat Kecamatan hingga Desa/Kelurahan, untuk itu mohon agar diinformasikan kepada masyarakat yang berminat melamar,” ucap Seriyasa di Aula Kantor Camat Busungbiu, Senin (4/4/2017). I Made Seriyasa juga menekankan pada pemilu serentak nasional putaran kedua ini untuk wilayah Provinsi Bali hanya dilaksanakan di Kabupaten Buleleng, dituntut independensi penyelenggara karena akan menjadi pusat perhatian semua pihak. “Makanya, saya berharap tidak akan terjadi hal-hal negatif  terutama dari segi penyelenggara, PPK atau PPS yang terbentuk nantinya harus benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” tegasnya Komisioner KPU Buleleng asal Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu ini. (ike)

KPU Mendorong Pemilih Pemula Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu

Kedatangan siswa-siswi SMAN 3 Singaraja ini sekaligus untuk mendapatkan data dan informasi hasil Pilkada Buleleng Tahun 2012 terdahulu guna menunjang tugas pembelajaran di sekolah mereka. Menerima kunjungan Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Singaraja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Gede Sutrawan menekankan pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu. “Memilih dalam pemilu adalah bentuk partisipasi langsung masyarakat untuk turut menentukan arah pembangunan melalui memilih pemimpinnya dalam pemerintahan,” jelas Gede Sutrawan dihadapan siswa-siswi SMAN 3 Singaraja di Ruang Rapat KPU Buleleng, Senin (4/4/2016). Hal ini untuk menjawab pertanyaan siswa-siswi yang akan menjadi pemilih pemula pada Pilkada Buleleng Tahun 2017 nanti, yang merasa memilih masih merupakan beban bukan karena memahami kenapa harus memilih dalam pemilu. Anggota KPU asal Busungbiu ini kemudian pentingnya arti mempertahankan proses memilih secara langsung yang telah dilakukan pada pemilu belakangan ini agar proses pemilihan tidak dikembalikan menjadi tidak langsung atau melalui perwakilan di DPR/DPRD. “Partisipasi masyarakat secara langsung sangat penting jika kita tidak mengharapkan kembali padademokrasi secara tidak langsung dimana kepala daerah dipilih lewat perwakilan rakyat atau DPRD,” pungkas Anggota KPU yang masih melajang ini. (sut)

Anggaran Tidak Tersedia Hingga Batas Akhir, KPU Buleleng Bakal Tunda Pilkada Buleleng 2017

KPU Buleleng tengah melakukan pembahasan anggaran dengan Pemkab Buleleng terkait Pilkada Buleleng 2017. Jika sampai batas akhir, 30 april 2016 tidak tercapai penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada maka KPU Buleleng akan menunda tahapan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana usai menerima kunjungan kerja anggota DPD RI Gede Pasek Suardika di kantor KPU Buleleng, Senin 28/3/2016. Suardana mengatakan KPU Buleleng terus melakukan komunikasi dengan Pemkab Buleleng untuk mendorong anggaran Pilkada sebesar 42.7 Miliar disepakati dalam satu tahun anggaran 2016 dan tertuang dalam satu NPHD. Namun Pemkab Buleleng masih bersikukuh agar anggaran pilkada dituangkan dalam dua tahun anggaran 2016 dan 2017 serta tertuang dalam dua NPHD. Suardana menyatakan pola yang diinginkan Pemkab tidak memberikan kepastian hukum ketersediaan anggaran Pilkada. Kebutuhan anggaran di awal tahun 2017 mencapai Rp 17 Miliar. "KPU menginginkan kepastian hukum ketersediaan seluruh anggaran pilkada sebesar Rp 42.7 miliar yang tertuang dalam NPHD sejak awal. Kepastian hukum ini akan memberikan keadilan dan kenyaman bagi masyarakat dan bagi peserta pilkada," katanya. "KPU tetap berupaya mendorong satu tahun anggaran. Jika sampai batas akhir 30 april 2016 tidak tercapai NPHD, maka KPU Buleleng memiliki kewenangan akan menunda tahapan pilkada Buleleng," tegas Suardana.  Sikap KPU Buleleng mendapat dukungan dari anggota Komite I DPD RI Suardika. "Saya mendukung langkah yang akan diambil KPU Buleleng untuk menunda Pilkada jika memang tidak ada jaminan hukum ketersediaan anggaran Pilkada. Lebih baik Buleleng ikut Pilkada 2018 jika tidak ada anggaran yang pasti secara hukum daripada bermasalah di tengah jalan," kata Suardika. Suardika menambahkan, semua kebutuhan anggaran Pilkada, baik oleh KPU, Bawaslu, TNI dan Polri harus tersedia di tahun 2016. Suardika menyatakan tidak adanya jaminan anggaran Pilkada akan sangat berisiko merusak psikologi Pilkada. "Kepastian anggaran seharusnya dilakukan di awal. Karena, persiapan yang tidak didukung oleh ketersediaan anggaran akan sangat berbahaya. Jika NPHD dilakukan dua kali dikhawatirkan terlalu banyak ruang abu-abu, ruang negosiasi yang bisa merusak proses pilkada” ungkap Suardika. 

Camat Sawan Hargai Upaya Regenerasi Penyelenggara Pemilu

Upaya pembatasan calon penyelenggara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya bertujuan melakukan regenerasi pada penyelenggara Pemilu, namun juga melakukan pendidikan pemilih dan perluasan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Upaya regenerasi ini dihargai oleh Camat Sawan ketika menerima kunjungan KPU Kabupaten Buleleng yang melakukan audensi persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017. “Kita hargai upaya regenerasi ini kaitannya dengan pemerataan. Diperlukan untuk memilih penyelenggara yang memiliki cukup kecerdasan agar mampu melaksanaan aturan dengan cermat,” kata Camat Sawan, I Gusti Ngurah Suradnyana di kantor Camat Sawan, Kamis (24/03/2016). Pihak kecamatan akan diminta menyiapkan sekretariat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017. Dalam pemaparan maksud kedatangannya, Anggota KPU Kabupaten Buleleng yang membidangi divisi Humas menyampaikan kepada Camat agar membantu menyiapkan personil Sekretariat PPK yang sesuai dengan ketentuan. “Sesuai ketentuan unsur Sekretaris PPK dan Bendahara PPK harus berasal dari unsur PNS, sedangkan 3 personil lainnya sesuai ketersediaan personil di Kecamatan dan mengutamakan yang memahami pengoperasian computer (IT),” kata Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Humas I Made Seriyasa. Di Kecamatan Tejakula, rombongan KPU Buleleng diterima oleh Kepala Seksi Pemerintahan I Made Arsana, karena Camat dan Sekretaris Kecamatan sedang mendapat tugas ke Singaraja. Untuk kecamatan Gerokgak telah dilakukan audensi serupa pada hari sebelumnya, Rabu (23/03/2014) dikarenakan jadwal yang mengalami perubahan dan kesepakatan KPU Buleleng dan Camat Gerokgak. (las)