Berita Terkini

KPU Targetkan Regenerasi Penyelenggara Adhoc

Menjelang dimulainya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan roadshow ke kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi proses dan syarat pembentukan PPK dan PPS. KPU menargetkan terjadi regenerasi penyelenggara di badan adhock tersebut. Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 disyaratkan bagi calon penyelenggara adhoc (PPK,PPS dan KPPS) belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 bahwa yang dimaksud dua kali adalah dalam masa periode tahun 2005 sampai tahun 2009 dan periode tahun 2010 sampai tahun 2014. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam audensi pembentukan badan adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 menyebutkan bahwa dengan pola pembatasan yang dibuat oleh KPU RI bertujuan untuk melakukan regenerasi terhadap penyelenggara pemilu tingkat adhoc, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat. “Pola pembatasan ini dimaksudkan untuk melakukan regenerasi terhadap penyelenggara pemilu di tingkat adhoc, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat,” kata Gede Suardana saat diterima Camat Banjar, Gusti Ngurah Nuradi di ruangannya, Selasa (23/03/2016). Kecamatan berperan penting dalam mendukung kelancaran pembentukan badan adhoc karena akan menjadi tempat sekretariat badan adhoc tingkat kecamatan selama Pilkada Buleleng nantinya. “Kami mohon kerjasama yang baik dalam hal fasilitasi sekretariat PPK untuk bekerja selama Pilkada Buleleng nantinya, dan juga tersedianya papan pengumuman sebagai akses informasi kepada masyarakat di wilayah ini,” kata I Made Seriyasa, Anggota KPU Divisi Humas, ketika diterima Sekretaris Kecamatan Busungbiu, I Ketut Suastika. Lain halnya dengan Camat Seririt yang berhasil ditemui KPU Buleleng setelah kegiatannya, penyampaian maksud KPU Buleleng dalam membentuk badan adhoc Pilkada Buleleng segera dipahami mengingat Camat Seririt, I Nyoman Riang Pustaka adalah mantan pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. “Yang perlu kami lakukan adalah menggiatkan komunikasi dengan Bapak Camat untuk mensukseskan pembentukan badan adhoc yang menjadi tujuan audensi kami,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, I Putu Aswina di Kantor Camat Seririt. Dalam kegiatan audensi kali ini, KPU Buleleng mendatangi Kecamatan Banjar, Busungbiu dan Seririt. Sedianya hal yang sama untuk Kecamatan Gerokgak yang sudah dijadwalkan tidak dapat dilakukan karena sedang mengikuti kegiatan di Singaraja. (las)

Audensi Pilkada Buleleng 2017, KPU Buleleng Mulai Dari Kecamatan Kubutambahan

Sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Buleleng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan audensi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Buleleng Tahun 2017. Dalam kunjungan pertamanya untuk audensi ke Kecamatan Kubutambahan, Anggota KPU Divisi Humas, I Made Seriyasa menyampaikan audensi yang dimaksud adalah persiapan rekrutmen badan adhoc dan beberapa persiapan mengenai pilkada. Badan adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta kesekretariatan pendukungnya. “Intinya kami hendak ngentenin (mengingatkan), agar semua pihak terkait bersiap menyongsong Pilkada Buleleng, dimulai dengan pembentukan badan adhoc”, kata I Made Seriyasa di Kantor Camat Kubutambahan, Senin (21/03/2016). Lebih lanjut, Anggota KPU Lainnya, Gede Sutrawan menyampaikan agar pihak kecamatan membantu menyediakan ruangan untuk PPK nantinya bekerja dan juga sebuah papan pengumuman yang representatif untuk media pengumunan ke masyarakat. “Kami mohon nanti pihak kecamatan bantu kami dalam hal penyediaan ruangan untuk PPK bekerja dan juga sebuah papan pengumuman yang representative untuk sarana pengumunan kepada masyarakat di sini,” jelas Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi ini. Rombongan KPU Buleleng diterima oleh Kepala Seksi Pemerintahan, I Wayan Ngarsa dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban I Made Bagia. Camat dan Sekretaris Kecamatan Sukasada berhalangan karena menghadiri acara Musrenbang tingkat kabupaten di Kota Singaraja. I Wayan Ngarsa berjanjin akan menyampaikan segala hal yang menjadi isi audensi KPU Buleleng ini kepada Camat dan Sekretaris Camat, dan mengkoordinasikan dengan KPU Buleleng kembali. (las)

KPU Siapkan Desk Calon Perseorangan Pilkada 2017

Meskipun tahapan Pilkada Buleleng 2017 belum dimulai, KPU Kabupaten Buleleng sudah membentuk desk pilkada untuk calon perseorangan. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat yang hendak berpartisipasi melalui calon perseorangan dalam Pilkada Bupati dan wakil Bupati Buleleng 2017. Desk Pilkada ini akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan calon perseorangan mulai dari jadwal pengumuman, penyerahan syarat dukungan, syarat minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi sampai dengan proses verifikasi administrasi. Hal ini juga akan sangat membantu memberikan informasi tentang proses verifikasi faktual dukungan yang akan dilakukan oleh PPS di lapangan. Seperti apabila ditemukan dukungan ganda atau jika PPS tidak bisa menemukan orang yang tercantum dalam dukungan.  “Jangan sampai masyarakat sudah bergerak mencari dukungan namun hasilnya tidak sesuai dengan aturan pendaftaran calon perseorangan,” ucap Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana di kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A. Yani Nomor 95 Singaraja. “Desk pilkada calon perseorangan akan membantu masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Buleleng kali ini untuk mempersiapkan sejak dini syarat dan teknis pendaftaran, hingga ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati jika terpilih,” ujar ketua desk calon perseorangan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Nyoman Gede Cakra Budaya menambahkan. Seperti diketahui, calon perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan minimal  40.283. Setiap satu dukungan harus dilengkapi dengan satu kartu identitas (KTP/KK). Jumlah ini merupakan 7,5% dari DPT Pemilu Presiden Tahun 2014.

Pilkada Buleleng Dimulai Mei 2016

Proses tahapan Pilkada Buleleng Tahun 2017 yang sedianya dilaksanakan mulai bulan Juni 2016, akan dilaksanakan lebih awal, yaitu bulan Mei 2016 . Pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2015. Tahapan Pilkada Buleleng 2017 dilaksanakan lebih awal satu bulan jika dibandingkan dengan tahapan pilkada serentak 2015. Jika mengacu PKPU No 2 Tahun 2015 maka tahapan dimulai bulan Juni 2016. Pilkada serentak 2017 akan dimulai bulan Mei 2016 berdasarkan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dibuat KPU RI. Tahapan akan dimulai pada 30 April 2016 yang diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Buleleng antara KPU Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pembentukan badan adhoc pemilu (PPK/PPS) dimulai pada tanggal 30 Mei 2016. Untuk calon perseorangan, tahapannya akan dimulai pada bulan Juni 2016, yaitu dari pengumuman, dilanjutkan penyerahan syarat dukungan pada bulan Juli 2016.  “Kepada calon perseorangan supaya memperhatikan rancangan tahapan ini sehingga sudah bisa menyiapkan berkas serta dukungan yang diperlukan,” ucap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Kamis,(17/3/2016) di kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jl. A.Yani No. 95 Singaraja. Untuk pendaftaran calon dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016. Sementara penetapan calon tanggal 30 September 2016. Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon tanggal 1 Oktober 2016. Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai bulan 4 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Calon Perseorangan, Sahabat Sukrawan Sambangi KPU Buleleng

Menjelang Pilkada Buleleng Tahun 2017, belasan anggota Komunitas Sahabat Sukrawan sambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Mereka diterima oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kabupaten Buleleng, di ruang rapat KPU Kabupaten Buleleng, di Jl. Ahmad Yani No. 95 Singaraja  pada Jumat, (11/3/16). Komunitas Sahabat Sukrawan digawangi oIeh I Gede Agus Tanaya Somandana dan Ketut Sumertana. Ia hadir bersama belasan Sahabat Sukrawan lainnya. Agus menyatakan maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk meminta informasi secara jelas prihal pencalonan perseorangan dan tahapan pelaksanaan pilkada 2017. “Kami ingin mengetahui lebih jelas tentang persyaratan dan aturan dalam pencalonan perseorangan. Dan menanyakan kepastian tentang keputusan KPU, kapan pemilihan umum akan dilangsungkan,” ungkapnya. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam pilkada 2017. “Yang pertama adalah bahwa pilkada serentak Tahun 2017 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Pebruari 2017.,” Kedua, tahapan Pilkada akan dimulai pada bulan juni 2016. Pengumuman dan pendaftaran dukungan pencalonan perseorangan, pada bulan Juli sampai dengan Agustus. Jumlah minimal dukungan yaitu sebesar 7.5% dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden. “Khusus di Buleleng, syarat minimal dukungan jumlahnya sekitar 40.283 yang harus tersebar di minimal 50% kecamatan di Buleleng. Kemudian jumlah itu seluruhnya akan di verifikasi faktual,” jelasnya. “Surat pernyataan dukungan adalah untuk satu pasangan calon yang dilampiri kartu identitas. Sekalipun terdapat surat pernyataan tidak mendukung, sepanjang sudah memenuhi syarat minimal, maka pasangan calon yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos pencalonan,” jelasnya. Suardana menambahkan, untuk lebih jelasnya bisa di download Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota. Sementara itu Agus menyatakan puas dengan penjelasan dari KPU. “terimakasih atas penjelasannya, dan mungkin kami akan sering ke kantor KPU untuk meminta informasi menjelang pilkada ini,” ucapnya menutup pertemuan. 

Pilkada 2017, Anggaran KPU Disetujui 42,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyetujui anggaran Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam menyelenggarakan Pilkada Buleleng tahun 2017 sebesar Rp 42,7 miliar. Anggaran itu disetujui dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir bupati atas ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (12/11/2015). Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengajukan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 sebesar Rp. 46.7 miliar. Kemudian KPU melakukan rasionalisasi di beberapa pos anggaran, diantaranya uang lembur dan satuan biaya konsumsi. Anggaran pilkada sebesar Rp 42.7 miliar dibagi dalam dua tahun anggaran 2016 dan 2017. Tahun anggaran (TA) induk 2016 sebesar Rp 23 miliar, TA perubahan 2016 (Rp 2.6 miliar) dan TA induk 2017 (Rp 17 miliar). Anggaran KPU terdiri dari honorarium sebesar Rp 19.76 miliar serta barang dan jasa Rp 22.94 miliar. Seperti diketahui total kebutuhan anggaran Pilkada Buleleng Tahun 2017 mencapai sekitar Rp 64 miliar. Dimana kebutuhan KPU sebesar Rp. 42,7 miliar, Bawaslu Bali sekitar Rp 10, 2 miliar, Polri sekitar Rp. 9, 7 miliar dan TNI sekitar sebesar Rp. 1,3 miliar. “Nantinya anggaran ini akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Buleleng kepada Ketua KPU,” jelas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, I Gede Suardana usai mengikuti rapat paripurna di ruangannya. KPU telah menyusun anggaran pilkada secara transparan dan akuntabel. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan standar harga barang/jasa berpedoman pada PMK No. 65/PMK-02/2015 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2016. “KPU akan menggunakan anggaran ini secara transparan dan bertanggungjawab, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaanya,” imbuhnya.(ike)