Berita Terkini

KPU Buleleng Umumkan Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan

Sesuai Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng (Pilkada) Tahun 2017, kegiatan tahapan telah memasuki pelaksanaan Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng Nomor : 33/BA-KPU.Kab.Buleleng/VII/2016, diumumkan hal-hal berkenaan dengan Persyaratan Pencalonan Perseorangan pada Pilkada Buleleng Tahun 2017 harus memenuhi jumlah minimal dukungan sebesar 40.283 (Empat Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga) Pemilihyang tersebar di minimal 5 (Lima) Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Dokumen dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten Bulelengmulai tanggal 6 Agustus 2016 s/d 10 Agustus 2016, pada pukul 08.00 – 16.00 WITAdi Kantor KPU Kabupaten Buleleng Jalan Ahmad Yani No. 95 Singaraja. Dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah berupa Surat pernyataan dukungan (formulir model B.1 KWK Perseorangan) yang dibuat berbasis Desa/ Kelurahan beserta Rekapitulasi jumlah dukungan (formulir Model B.2-KWK Perseorangan) untuk setiap desa/kelurahan dan kecamatan. Dokumen dukungan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap masing-masing diperuntukkan kepada KPU Kabupaten Buleleng, untuk PPS melalui PPK, dan sebagai arsip pasangan calon. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Buleleng atau download pengumuman di website ini. (las)

KPU Buleleng Lantik PPK dan PPS Untuk Pilkada Buleleng Tahun 2017

Setelah mengalami proses panjang dalam rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak 21 Juni 2016, hari ini dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelantikan dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha melibatkan 45 orang PPK dan 444 orang PPS. Ketua KPU Kabupaten Buleleng dalam sambutannya mengatakan bahwa tugas berat menanti untuk PPK dan PPS yang baru dilantik untuk pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017. “Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 mengikuti mekanisme baru, misalnya pencalonan perseorangan, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan secara menyeluruh,” kata Gede Suardana, Selasa (19/7/2016). Dalam acara ini juga diisi dengan pembekalan tentang kode etik penyelenggara pemilu oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos, M.Si. Selanjutnya Ketua KPU Buleleng menyampaikan materi pembekalan berupa tahapan umum penyelenggaraan Pilkada Buleleng dan tugas terdekat PPK dan PSS diantaranya menunjuk Ketua PPK dan PPS serta membentuk Sekretariat PPK dan PPS. “Untuk tugas pembentukan Sekretariat PPK dan PPS akan dilaksanakan hingga batas akhir 27 Juli 2016,” tutup Gede Suardana. (las)

KPU Buleleng Tuntaskan Tes Wawancara Calon Anggota PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah merampungkan hasil uji wawancara calon anggota PPS. KPU segera menetapkan anggota PPS terpilih dalam Pilkada 2017. Setelah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2016, proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diakhiri Minggu (17/7/2016).  Pada hari ini sejumlah delapan desa yang melakukan tes wawancara calon anggota PPS. Ketua KPU Buleleng Gede Suardana secara keseluruhan menilai, proses tahapan tes wawancara ini memakan waktu yang panjang dengan berbagai persoalan yang ada. "Persoalan yang timbul adalah proses yang memakan waktu panjang dan perubahan jadwal yang dinamis mengikuti kondisi di setiap Desa/Kelurahan. Syukur KPU dapat mengatasinya setelah berkoordinasi dengan semu stakeholder," kata Suardana, Sabtu (16/7/2016). Setelah selesainya proses tes wawancara calon anggota PPS, KPU Kabupaten Buleleng akan segera melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Calon Anggota PPS yang terpilih dan mengumumkannya. Proses Pelantikan PPS terpilih akan dilaksanakan bersamaan dengan PPK terpilih, di Gedung Wanita Laksmi Graha, Selasa 19 Juli 2016. "Tahapan selanjutnya adalah pembentukan Sekretariat PPK dan PPS yang akan segera dimulai setelah PPK dan PPS menjalni pengangkatan dan pelantikan. Seluruh perangkat adhoc selesai prosesnya pada 29 Juli 2016," tutup Suardana. (mar)

Persiapan Odalan di Kantor KPU Kabupaten Buleleng

Odalan di Padmasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng jatuh pada setiap Prewani Purnama Kasa, pada tahun ini dilaksanakan besok, Senin 18 Juli 2016. Persiapan dilakukan oleh Sekertariat KPU Kabupaten Buleleng di komandani oleh Kepala Sub Bagian Umum, Ketut Aryawan melakukan pembuatan penjor, memasang wastra pelinggih dan asagan tempat banten. "Hari ini diisi dengan kerja bakti memasang wastra, membuat penjor dan asagan tempat banten, jadi besok tinggal mendak sulinggih dan banten saja," jelas Ketut Aryawan, Minggu (17/7/2016) Karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, upacara odalan dilengkapi dengan pecaruan Panca Sata. Rencananya upacara dipuput oleh Sulinggih dari Griya Tohpati dari Kelurahan Liligundi, Singaraja. (las)

KPU Buleleng Tetapkan 45 Orang Anggota PPK Pilkada Buleleng 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan sebanyak 45 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pilkada Buleleng 15 Februari 2017. Sebanyak 45 anggota PPK dari sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar KPU Buleleng pada Jumat 15 Juli 2016. Setiap kecamatan jumlah anggota PPK sebanyak lima orang. Dari hasil seleksi uji tulis dan wawancara yang digelar sejak 21 Juni 2016, KPU Buleleng menetapkan anggota PPK dengan komposisi, perempuan sebanyak 9 orang yang ada di enam kecamatan, penyelenggara yang baru pertama kali terlibat sebanyak 29 orang yang ada di semua kecamatan, dan PPK yang telah berpengalaman sebagai penyelenggara sebanyak 16 orang yang ada di 8 kecamatan. "KPU Buleleng telah menetapkan 45 orang PPK yang akan menjadi penyelenggara Pilkada Buleleng 2017 di tingkat kecamatan. Semua yang lulus telah melalui seleksi uji tulis dan uji wawancara yang dilakukan secara terbuka," kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana usai rapat pleno di kantor KPU Buleleng, Jumat (15/7/2016). "KPU optimis PPK yang terpilih memiliki integritas, mandiri, professional dan independen dalam melaksanakan Pilkada Buleleng," kata Suardana. Proses seleksi PPK dan PPS dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No 3 Tahun 2015 tentang penyelenggara dan Surat Edara KPU RI No 324 tentang rekruitmen anggota PPK, PPS, dan KPPS. (Download Pengumuman)

Pembentukan PPS Memasuki Tahap Akhir

Perekrutan PanitiaPemungutan Suara (PPS) Pilkada 2017 akan berakhir pada Sabtu, 16 Juli 2016. Tersisa delapan desa yang akan menjalani tes wawancara yang terletak di Kecamatan Seririt, Gerokgak dan Sawan. Tahapan Pembentukan PPS ini telah berlangsung sejak 4 Juli 2016 lalu dan akan ditutup dengan rapat pleno penentuan peserta terpilih. PPS terpilih akan diumumkan serentak pada Minggu, 17 Juli 2016 melalui website KPU Buleleng dan pemberitahuan kesetiap Kecamatan. “KPU terus berupaya menuntaskan proses seleksi wawancara PPS. Berkat dukungan dan koordinasi dengan semua pihak, KPU bisa melakukan proses ini dengan baik. KPU optimis bisa merampungkan seluruh tahapan pembentukan PPS pada tanggal 16 juli 2016,” Kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, GedeSuardana. Sesuai jadwal tahapan, PPK dan PPS terpilih akan dilantik pada Selasa, 19 Juli 2016 mendatang. (Mar)