Berita Terkini

KPU BULELENG HAPUS 335 DPT GANDA

Setelah dilakukan penyempurnaan DPT melalui verifikasi faktual terhadap data dugaan ganda atas rekomendasii  dari Bawaslu dak Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akhirnya KPU Buleleng menghapus 335 nama dalam DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara No. 124/PK.1-BA/5108/KPU-kab/XI/2018 tentang Hasil Penghapusan Bersama Potensi Data Ganda DPT Pemilu 2019 dari Partai Politik dan Bawaslu Tingkat Kabupaten Buleleng. “Rapat Pleno ini dilakukan sesuai amanah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 1033 tahun 2018, bahwa KPU Provinsi dan dan KPU kabupaten wajib menindaklanjuti rekomendasi dari bawaslu dan Partai politik,” ungkap Ketua KPU Buleleng Gede Suardana ketika membuka rapat, Kamis (13/9/2018) di Ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Setelah mengalami penyempurnaan, jumlah DPT berkurang dari 564.955 menjadi 564.620.   Suardana menyampaikan terimakasih kepada partai politik yang sudah membantu mencermati data pemilih, dan juga kepada PPK dan PPS yang sudah bekerja keras dalam hal penyempurnaan DPT ini. “Harapan kami, setelah ini tidak akan ada lagi permasalahan terkait data pemilih yang menjadi persoalan bagi partai politik peserta Pemilu 2019,” tambah Suardana. Hadir dalam rapat tersebut adalah undangan dari Bawaslu Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta Ketua PPK se-Kabupaten Buleleng bersama Agggota yang membidangi data pemilih. (adm)

PENENTUAN ZONA APK PENTING UNTUK FASILITASI PESERTA PEMILU 2019

Penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) sangatlah penting karena merupakan bagian dari fasilitasi KPU kepada peserta Pemilu Tahun 2019. Untuk itu, dalam menentukan zona tersebut diharapkan PPK melakukan supervisi kepada PPS di wilayah masing-masing. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2018, KPU akan memfasilitasi APK kepada peserta Pemilu Tahun 2019 masing-masing berupa 10 baliho dan 16 spanduk. “Karena zona kampanye pada Pemilu 2019 kali ini berbasis desa/kelurahan, maka diharapkan PPK melakukan supervisi kepada PPS dalam hal koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK di desa/kelurahan masing-masing kepada aparat setempat,” ungkap Ketua KPU kabupaten Buleleng, Gede Suardana dalam membuka rapat penentuan zona pemasangan APK, Sabtu (8/9/2019) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Zona pemasangan APK tidak diperbolehkan di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, sarana prasarana publik, jalan protokoler, jalan bebas hambatan serta taman dan pepohonan. “Pemasangan APK bisa di tempat milik perseorangan atau swasta, namun harus dengan ijin dari pemilik tempat,” kata Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan. Untuk masing-masing desa/kelurahan harus menentukan zona sebenyak 10 (sepuluh) dengan ukuran 150 meter. “Untuk memenuhi zona tersebut, lokasinya tidak harus di jalan utama, bisa juga masuk ke jalan kecil yang banyak dilalui penduduk,” sambung Sutrawan. Masa kampanye dimulai dari tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019. KPU Buleleng meminta agar penentuan zona pemasangan APK di tingkat desa/kelurahan sudah selesai dan diserahkan kepada KPU kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 14 September 2018. (adm)

KPU BULELENG SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILU 2019

KPU Buleleng sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2019 jelang masa kampanye dimulai. Masa kampanye pada Pemilu Tahun 2019 akan dimulai pasca penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Terdapat beberapa regulasi tentang kampanye pada Pemilu 2019 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan kita bersama,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana pada saat membuka sosialisasi, Jumat (7/9/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Komisioner KPU Gede Sutrawan menyampaikan bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan pemilih kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Materi kampanye meliputi visi, misi, program dan/atau citra diri yang disajikan berupa tulisan, suara, gambar ataupun gabungannnya yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” kata Sutrawan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KPU Buleleng memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng berupa 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. “APK tersebut nantinya akan dipasang pada zona pemasangan APK yang mana lokasinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada Pemkab Buleleng serta PPK dan PPS,” lanjut Sutrawan. Partai politik bisa mencetak dan memasang APK diluar yang difasilitasi oleh KPU Buleleng, namun tetap pada zona pemasangan APK yang akan disepakati. Kompol I Gede Wali, Kabag Ops Polres Buleleng mewakili Kapolres Buleleng menyampaikan harapannya agar semua pihak mampu bersama-sama menjaga kondusifitas agar semua Tahapan Pemilu Tahun 2019 berjalan dengan aman dan lancar. Selain Kapolres Buleleng, dalam sosialisasi tersebut KPU juga mengundang Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng serta Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng. (adm)

KPU BULELENG TETAPKAN DPT PEMILU 2019 SEBESAR 564.955

KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2019 sebesar 564.955. Jumlah ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dipimpin oleh Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya dan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Buleleng,  instansi terkait di Pemkab Buleleng, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta PPK se-Kabupaten Buleleng. “Setelah melalui proses pemutakhiran dan perbaikan, maka sesuai tahapan, KPU Buleleng menetapkan DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng sebesar 564.955,” ungkap Cakra Budaya seusai rapat berlangsung, Selasa (21/8/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Sementara Komisioner KPU Provinsi Bali, DR. I Wayan Jondra menyampaikan dihadapan peserta rapat, bahwa DPT merupakan bagian yang sangat penting dalam pemilu. “Karena berdasarkan DPT akan ditentukan jumlah TPS dimana jumlah pemilih maksimal per TPS pada Pemilu 2019 adalah 300 pemilih,” ungkap Jondra. Jumlah TPS pada Pemilu 2019 adalah 2.126 TPS. Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU masih menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Pemutakhiran dilakukan sesuai tahapan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dari pusat. KPU Buleleng akan mengumumkan DPT pada papan pengumuman dan tempat-tempat strategis di semua wilayah kecamatan di Buleleng serta di website resmi KPU Buleleng di www.kpu-bulelengkab.go.id mulai tanggal 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019. (adm)

SEBELUM DITETAPKAN, KPU BULELENG UNDANG LO PARTAI POLITIK UNTUK PARAFING RANCANGAN DCS

KPU Kabupaten Buleleng mengundang LO 14 Partai Politik yang telah mengajukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2019 untuk melakukan penyerahkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2019 sekaligus parafing Rancangan Model DCS (Daftar Calon Sementara). “Kita telah melalui proses mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon, penelitian administrasi, perbaikan dokumen hingga klarifikasi dokumen. Tahapan selanjutnya adalah penetapan DCS,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng pada acara tersebut, Sabtu (11/8/218) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng Pada masa perbaikan dokumen, terdapat beberapa bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) kemudian melakukan perbaikan dokumen dan ada pula bakal calon yang diganti. Sebelum penetapan DCS, KPU Buleleng meminta LO partai politik untuk melakukan parafing pada rancangan Model Daftar Calon Sementara (DCS). Gede Suardana menekankan agar sebelum melakukan parafing, masing-masing LO meneliti dengan seksama kebenaran nomor urut partai, lambang partai beserta nama, gelar dan nomor urut bakal calon.   “Hal ini sebagai bukti kesepakatan LO atas kebenaran hal-hal tersebut diatas sebelum KPU menetapkan DCS ini melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng,” lanjut Gede Suardana. DCS akan diumumkan mulai tanggal 12 - 14 Agustus 2018 pada papan pengumuman di sembilan kecamatan serta media cetak dan elektronik (Radio Guntur Singaraja). Sedangkan masa tanggapan masyarakat berakhir hingga 21 Agustus 2018. (adm)

SEMUA PARPOL TELAH MENYERAHKAN DOKUMEN PERBAIKAN BAKAL CALON KE KPU BULELENG

14 parpol yang telah mengajukan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019 telah melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat bakal calon yang dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat. Dokumen perbaikan masing-masing parpol tersebut semuanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Buleleng. “Setelah ditunggu hingga pukul 24.00 wita, hari ini semua perpol telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap dan belum memenuhi syarat” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Selasa (31/7/2018) di Kantor KPU Buleleng. KPU Buleleng telah menerima sekaligus melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan tersebut. “Semuanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kecuali untuk bakal calon yang kemarin dinyatakan BMS namun tidak menyerahkan dokumen perbaikan maka secara otomatis dicoret dari daftar calon sementara,” tegas Suardana seusai penerimaan dokumen berlangsung. Tahapan selanjutanya adalah Penetapan Daftar Calon Sementara yang tahapannya dimulai pada tanggal 8 – 12 Agustus 2018. (adm)