
Pengurus DPD PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kabupaten Buleleng melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Buleleng. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPD PSI Buleleng Subratajaya didampingi oleh Anggota DPW PSI Bali diterima langsung oleh Ketua KPU Buleleng di Ruang SIPOL Kantor KPU Buleleng, Senin (7/8/2017). “Kami bermaksud untuk memohon informasi dan arahan terkait Pemilu Tahun 2019, apapun bentuknya baik itu mengenai pembagian kursi, dapil, syarat pencalonan dan proses verifikasi partai politik, karena kami masih sangat awam dibidang politik,” ungkap Subratajaya. Menanggapi hal tersebut, KPU Buleleng menyatakan belum bisa menyampaikan banyak hal terkait Pemilu 2019 karena sampai saat ini undang-undang pemilu belum disahkan. “Yang dapat kami sampaikan adalah bahwa dalam Pemilu Tahun 2019, kebijakan sepenuhnya ada di KPU RI, lalu KPU Provinsi Bali sebagai fasilitator (supervisi) kemudian KPU Kabupaten Buleleng sebagai pelaksana. Untuk itu, mari kita tunggu bersama undang-undang pemilu disahkan dan mekanisme pelaksanaanya yang secara detail nantinya akan dituangkan dalam Peraturan KPU,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana. I Made Seriyasa, Komisioner KPU Buleleng Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga menyampaikan hal senada. Bahwa karena belum berbekal undang-undang dan Peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman, maka KPU belum bisa memberi informasi yang dimohon PSI Buleleng. Namun yang terdekat pada tahapan verifikasi partai politik, yang terpenting adalah komunikasi yang baik antara partai politik dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu sehingga memperlancar tahapan tersebut. “Sedari dini, partai politik agar sudah mempersiapkan diri dalam menjalani tahapan verifikasi parpol,” Demikian gede Suardana menutup pertemuan. (ike)